Tim Elang Polsek Lubuk Linggau Timur I Polres Lubuk Linggau, Sumsel, Cangking Dua Pelaku Maling Hp

Berita, Berita Daerah254 Dilihat

DetikSR.id LUBUKLINGGAU – Tim Elang Polsek Lubuk Linggau Timur I, Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan (Sumsel), kembali menunjukan genggaman cakar yang tajam. Kali ini berhasil mengcangking 2 (dua) orang pria dalam perkara TP pencurian ( nyolong ) sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP dan Pasal 480 ayat 2e Jointo Pasal 362 KUHP.Rabu(24/07/2024), pukul 13.00 Wib dan 17.00 Wib.

Adapun tersangkanya yakni M.Emizan Juliandi Saputra alias Putra(21) warga Perumnas Nikan Jln. Cempedak 4 Blok C No. 32 Rt. 03 Kelurahan Nikan Jaya Kecamatan Lubuk Linggau Timur I dan Willy Dori Andria alias Dori(46) warga lorong Tawakal 2 Jln. Bukit Sulap Kelurahan Wirakarya Kecamatan Lubuk Linggau Timur II Kota Lubuk Linggau. ” Penangkapan dua tersangka tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP / B / 30 / VII / 2024 / SPKT / Polsek Lubuk Linggau Timur / Polres Lubuk Linggau / Polda Sumsel, tanggal 24 Juli 2024 , ujar Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kapolsek Lubuk Linggau Timur, Iptu Rodiman didampingi Kanit Reskrim, Ipda Dedi Sudiar dirilis Humas Polres Lubuk Linggau, Kamis (25/07/2024) pagi .

Dijelaskan, kasus yang menjerat kedua tersangka harus menikmati dinginnya sel sarang Elang Polsek Lubuk Linggau itu bermula, di tempat kejadian perkara ( TKP), warung milik korban Pitriyani alias Ani (40) warga Jln. Kali Kesik RT. 01 Kelurahan Watervang Kecamatan Lubuk Linggau Timur I Kota Lubuk Linggau, Selasa(02/07/2024) sekira pukul 15.30 wib.

Saat itu, korban bersama – sama dengan Saksi anaknya, Salsa sedang di dalam warung, lalu korbanpun masuk ke dalam rumahnya untuk melaksanakan Sholat Azhar dan Handphone milik Korban dipakai anaknya. Kemudian setelah selesai Sholat Azhar, korban tersadar kalau Handphonenya tidak kelihatan lagi di dalam warung, lalu Korban bertanya kepada anaknya dan Handphone tersebut terakhir diletakkan di dalam lemari rak ternyata sudah tidak aktif lagi dan saksi anaknya mengatakan bahwa pada saat korban Ibunya sedang sholat Azhar memang ada seorang laki-laki yang tidak dikenali membeli rokok.

Selanjutnya, korban mencoba terus menghubungi nomornya tetapi sudah tidak aktif lagi sehingga kemudian korbanpun melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Lubuk Linggau Timur I. Akibat peristiwa tersebut Korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A92 warna Ungu Aurora Nomor IMEI 1 : 867511056493479 Nomor IMEI 2 : 867511056493461 seharga Rp. 5.000.000,-.

Nah, sambung Iptu Rodaman sebelumnya bertugas di Polres Muratara ini, Tim Elang melakukan serangkaian tindakan penyelidika dengan menginterogasi saksi-saksi yang terkait dan kemudian mengamankan barang bukti (BB) berupa kotak Handphone milik korban.

Hasil penyelidikan didapatkan informasi kalau Handphone tersebut telah ada pada saksi AS, lalu saksi AS diundang untuk hadir ke Polsek Lubuk Linggau Timur I untuk dimintai keterangan yang Handphonenya tersebut ditukar tambah dengan Handphone korban dari pelaku Dori , kemudian Rabu(24/07/2024) dimulai sekira pukul 13.00 wib personil Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Timur I , tergabung Tim Elang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Dedi Sudiar berhasil mengamanka pelaku Dori di rumahnya .

Setelah diinterogasi, Hp tersebut didapatnya dari pelaku Putra
yang dikuatkan dengan riwayat percakapan WhatsApp lalu kemudian Tim Elang Timur langsung melakukan pengembangan dan menangkap Putra di Jln Kenanga Lintas Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, pukul 17.00 Wib. (Rif).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *