DetikSR.Id LUBUKLINGGAU – Kerja ekstra Tim Macan Linggau Unit Pidum Satreskrim Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan ( Sumsel ) untuk mengungkap kasus tewasnya, Hamsi(40) kontraktor di Lubuk Linggau yang terjadi bulan Agustus 2024 yl, akhirnya membuahkan hasil. Hal ini dibuktikan diringkusnya terduga salah seorang pelaku yakni M, warga Desa Karang Anyar Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara ( Muratara).
“ Penangkapan terduga pelaku kasus penganiayaan berat menghilangkan nyawa orang lain , Sebagaimana di maksud dalam Pasal 340 KUHP Atau 338 KUHP tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 233 / VIII / 2024 / SPKT / POLRES LUBUK LINGGAU / POLDA SUMSEL, tanggal 25 Agustus 2024 “, ujar Kapolres Lubuk Linggau , AKBP AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Reskrim, AKP. M. Kurniawan Azwar didampingi KBO Reskrim, Iptu Suroso diterima Media terbitan Nasional Detik Suara Rakyat, Senen(21/04/2025) siang.
Dijelaskan, terduga pelaku, M berhasil diendus keberadaannya dan diringkus setelah Tim Macan Linggau Unit Pidum Satreskrim Polres Lubuk Linggau, pasca menerima laporan dari masyarakat terkait Tindak Pidana Pembunuhan, dilakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi serta menggelar Olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan alat bukti berupa rekaman CCTV di seputaran TKP, berkat kerja ekstra petugas didapatkan informasi bahwa terduga pelaku pembunuhan tersebut adik kakak yang bernama M dan R, yang kemudian dilakukan Gelar perkara dengan pimpin Kasat Reskrim AKP M Kurniawan Azwar menaikan status perkara ketahap penyidikan. Kemudian Tim Macan Linggau melakukan pencarian terhadap keberadaan pelaku M yang buron selama 8 Bulan, lalu didapatkan informasi bahwa terduga pelaku M berada di Kabupaten Banyumas Purwokerto Provinsi Jawa Tengah (Jateng).
Mendapatkan informasi sangat berharga tersebut, petugas tampa buang waktu, kemudian pada tanggal 12 April 2025 berdasarkan Surat Perintah Tugas Kapolres Lubuklinggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi Nomor : B / 422 / IV / 2025 melalui Kasat Reskrim AKP M Kurniawan Azwar guna untuk melakukan upaya paksa terhadap terduga pelaku M. Kemudian Tim Macan Linggau dengan dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Suwarno dan anggota pergi menuju ke Kabupaten Banyumas Purwokerto dengan berkordinasi dengan Ipda Bayu Prasetyo selaku Katim Resmob ekswil Banyumas Jatanras Polda Jateng, melakukan serangkaian penyelidikan terhadap keberadaan pelaku M dan akhirnya berhasil meringkus terduga pelaku M , di salah satu kontrakan di Kelurahan Mersi Kabupaten Banyumas Purwokerto, Jateng, Kamis(17/04/2025) sekira jam 20.00 wib.
“ Hasil introgasi terhadap terduka pelaku, M , ia bersama-sama dengan kakak kandungnya yang bernama RADID (DPO), kemudian pelaku MAKMUR dibawa ke Polres Lubuk Linggau guna pemeriksaan lebih lanjut “ ujar Kasat Reskrim. Kasus yang menjerat terduga pelaku harus merasakan dinginnya sel kandang macan Linggau Polres Lubuk Linggau itu, berawal pada 8 bulan yl, tepatnya tanggal 25 Agustus 2024 sekira jam 17.30 WIB itu kata Kasat Reskrim sebagaimana pengakuan tersangka , dugaan sementara berdasarkan keterangan pelaku bahwa pelaku merasa marah/kesal dan sakit hati karena pamanya yang bernama A dikeroyok oleh korban dkk saat paman korban mengecek pembangunan di kantor Kemenag Kabupaten Muratara 20 Agustus 2025.
Selanjutnya keesokan harinya tanggal 21 Agustus 2025 tersangka M dan kakak kandungnya R (DPO) merencanakan untuk balas dendam dengan cara membawa senjata tajam jenis pisau dari rumahnya lalu mengikuti dan memantau aktivitas keseharian korban selama 4 hari.
Selanjutnya pada tanggal 25 Agustus 2025 tersangka M dan R (DPO) duduk disalah satu pondok yang berada di ujung Jl. Jend. Sudirman Kelurahan Jogoboyo Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau, setelah melihat korban sedang berjalan menggunakan sepeda motor saat itu juga para tersangka membuntuti korban dan saat dijembatan Jl. Jend. Sudirman Kelurahan Jogoboyo tersebut, tersangka M sempat menegur korban dengan perkataan “LUP, NGAPO AWAK NGEROYOK A”, lalu dijawab oleh korban H “NGAPO KAU M” dan saat itu juga tersangka M langsung mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dan ditusukkan dibagian punggung korban sebanyak 1 (satu) kali dan setelah itu para tersangka pergi meninggalkan TKP dan saat berada di jembatan pertamina tersamgka M membuang senjata tajam jenis pisau ke sungai kelingi dan setelah dibuang tersangka M pergi menuju Terminal Atas yang berada disamping Polres Lubuk Linggau lalu memberhentikan Bus Tujuan Pulau Jawa, setelah tersangka M menaikki Bus tsb, tsk R (DPO) pergi membawa sepeda motor yg digunakan saat melakukan pembunuhan tersebut. (Rif’at Achmad ).