Tim Hukum Abujapi Jaya Dampingi Dua Satpam di PN Sangatta, Siapkan Eksepsi Usai Pembacaan Dakwaan

Berita166 Dilihat

DetikSR.id SANGATTA — Abujapi jaya dampingi satpam di pn sangatta melalui Tim Hukum Abujapi Jaya Law Firm yang memberikan pendampingan hukum resmi kepada dua petugas Satuan Pengamanan (Satpam) berinisial KR dan SR dari PT DGP dalam sidang agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, pada Rabu (26/8/2026).

Langkah advokasi ini dilaksanakan atas instruksi langsung Ketua Umum Abujapi Jaya, Irjen Pol (Purn) Dr. Drs. Uden Kusuma, S.H., M.H., sebagai wujud komitmen nyata organisasi dalam memberikan perlindungan dan bantuan hukum bagi anggota Satpam yang berhadapan dengan proses peradilan saat menjalankan tugas profesionalnya.

Tim hukum yang terdiri dari Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., Didik Siswanto, S.H., M.H., dan Ferdinand Roy Saputra, S.H., telah berada di lokasi sejak pukul 07.30 WITA bersama Project Manager PT DGP Cabang Kaltim, Anton Hutagalung, untuk menyelesaikan proses legalisasi surat kuasa di PTSP PN Sangatta. Persidangan dimulai pukul 13.30 WITA dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irwansyah, S.H. Usai berkonsultasi dengan tim penasihat hukum di ruang sidang, kedua terdakwa sepakat untuk mengajukan eksepsi, keberatan, dan perlawanan terhadap dakwaan JPU tersebut. Atas keputusan itu, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Rabu, 2 September 2026, dengan agenda pembacaan eksepsi.

​”Tim hukum akan mencermati secara menyeluruh surat dakwaan, baik dari aspek formil maupun materiil. Kami akan menggunakan seluruh mekanisme hukum yang tersedia untuk memastikan hak-hak hukum para terdakwa tetap terlindungi. Pendampingan ini dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, objektivitas, serta penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan demi membela hak-hak anggota Satpam,” tegas Managing Partner Abujapi Jaya Law Firm, Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., Rabu (26/8/2026).

Pasca-persidangan sekira pukul 14.30 WITA, Project Manager PT DGP Anton Hutagalung menerima komunikasi awal dari pihak penasihat hukum PT NIKP/Gawi bernama Mayang, terkait adanya iktikad dari pihak yang mengaku keluarga korban untuk menjajaki mekanisme Restorative Justice (RJ). Pihak Abujapi Jaya menyikapi komunikasi tersebut secara cermat sebagai informasi penjajakan awal dan menegaskan akan mengkaji posisi hukum perkara terlebih dahulu serta memastikan setiap langkah penyelesaian dilakukan sesuai prosedur hukum dan persetujuan para pihak. Saat ini, Tim Hukum Abujapi Jaya berkonsentrasi mematangkan draf eksepsi guna menguji keabsahan dakwaan JPU pada persidangan pekan depan dengan tetap memegang teguh asas praduga tak bersalah.(Red/dkt/cp)

Sumber: Abujapi Jaya Law Firm, Persidangan PN Sangatta

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *