DETIKSR.ID KARAWANG – Tim hukum Jabar Istimewa Kabupaten Karawang memberikan pendampingan hukum kepada Edah seorang TKW asal Cilamaya Wetan Kabupaten Karawang, yang saat ini sedang terlunta lunta di Shelter Konsulat Jendral Republik Indonesia (KJRI) menanti kepulangannya ke Tanah Air.
Koordinator Tim hukum Jabar Istimewa Kabupaten Karawang, Saripudin, SH.MH mengatakan,. pihaknya fokus untuk membantu memulangkan Edah ke Tanah Air secepatnya jangan sampai berlarut-larut, terlebih ada tuntutan dari pihak agency nya yang di luar negeri, yang meminta biaya pemulangan Edah sebesar Rp. 75 juta dan sekarang biaya tersebut sudah turun menjadi Rp. 23 juta.
“Kami mendesak Sarip Ibrahim selaku agen yang memberangkatkan Edah untuk segera memulangkan Edah ke Tanah Air, sesuai dengan pernyataan yang dibuat saat mediasi bersama Disnakertrans Karawang, bahwa beliau siap menanggung semua biaya untuk mengembalikan Edah ke kampung halamannya dengan syarat semua laporan yang dilakukan pihak keluarga di cabut,” ucapnya, Kamis (24/10/2025)
Dikatakan Saripudin, kami mendorong agar Sarip Ibrahim segera melakukan action riilnya, untuk mengembalikan Edah ke Indonesia, bukan hanya dalam bentuk pernyataan saja Karena surat pernyataan kapan saja bisa di cabut, adapun persoalan hukum yang di hadapi nya kita kesampingkan dahulu, yang terpenting Edah pulang dulu ke Indonesia,” Ujar Saripudin usai mediasi yang diinisiasi Disnakertrans Karawang diruang PTSP.
Ditempat yang sama, Tim Jabar Istimewa Ujang Suhana SH.MH, menegaskan, Disnakertrans Karawang harus segera memanggil Sarip Ibrahim untuk berunding bersama kami, agar tercapai kesepakatan bersama yaitu bagaimana tugas dan tanggungjawab Sarip Ibrahim untuk memulangkan Edah ke Tanah Air.
“Semoga dengan dengan adanya Tim hukum Jabar Istimewa Kabupaten Karawang, bisa membantu menyelesaikan permasalahan Edah dan bisa menjawab kekhawatiran keluarga dengan kepulangan Edah ke Tanah Air dalam waktu dekat,” tandasnya.






