Tim Hukum SULTHAN Kutuk Penyebaran Berita Bohong di Media Sosial dan Ancam Lapor ke Pihak Berwajib

Berita Daerah143 Dilihat

DetikSR.Id MUSIRAWAS – Tim Hukum pasangan calon ( Paslon ) Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas 2025-2030, Hj.Suwarti Burlian, S.Ip – Drs.H Thamrin Hasan ( SULTHAN ) mengeluarkan pernyataan tegas terkait penyebaran berita bohong yang diduga dilakukan oleh seseorang bernama Ade Kelingi di Grup Facebook Musi Rawas, Sabtu, 23 November 202,

Dalam pernyataan tersebut, tim hukum mengutuk keras tindakan tersebut yang dinilai telah memanipulasi video milik tim hukum pasangan calon (paslon) Suwarti-Thamrin.

Menurut tim hukum Sultan, penyebaran informasi bohong ini dianggap sebagai fitnah yang merugikan paslon Suwarti-Thamrin serta tim hukum yang mendukungnya. Video yang dimanipulasi tersebut diduga telah disebarkan oleh Ade Kelingi dan beredar luas di media sosial, khususnya di Grup Facebook Musi Rawas.

Tindakan ini dinilai melanggar ketentuan Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur tentang penyebaran informasi palsu atau hoaks yang dapat memicu keresahan di masyarakat. Tim hukum SULTHAN pun menyatakan niat untuk melaporkan Ade Kelingin ke pihak berwajib atas dugaan penyebaran berita bohong melalui media sosial.

Dalam kesempatan yang sama, tim hukum SULTHAN menegaskan komitmennya untuk tetap mendukung pasangan calon Suwarti-Thamrin dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Musi Rawas 2024. Mereka juga menyatakan siap untuk memenangkan paslon nomor urut dua pada pilkada tersebut, meski menghadapi berbagai tantangan, termasuk penyebaran informasi yang tidak benar. (Rif/Tim PanMas).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *