Tim Macan Linggau Polres Lubuk Linggau Amankan Pelaku Curat, Akui Beraksi di Sejumlah TKP

Berita Daerah88 Dilihat

DetikSR.id LUBUKLINGGAU – Tim Macan Unit Pidum Satreskrim Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah hukum Polres Lubuk Linggau.

Pelaku berinisial Jumali (27), warga Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau. Ia diamankan Tim Macan Linggau pada Selasa, 29 September 2026, sekitar pukul 16.30 WIB, di kawasan Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I.

Kapolres Lubuk Linggau , AKBP Catur Erwin Setiawan melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Kurniawan Azwar diliris Kasi Humas, AKP H. Alwi didampingi KasubsiPIDM Sihumas, Aiptu Wira Arizona kepada awak mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan terkait hilangnya satu unit kompresor AC milik korban Pregi Pratama Saputra (27).
Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 5 Agustus 2026, sekitar pukul 04.00 WIB, di sebuah ruko yang berada di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Megang, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II. Kejadian pertama kali diketahui oleh karyawan korban ketika hendak membuka ruko. Saat itu, karyawan melihat kompresor AC yang sebelumnya terpasang di bagian samping ruko sudah tidak berada di tempat.

Setelah mendapat informasi tersebut, korban datang ke lokasi dan melakukan pengecekan. Dari hasil pemeriksaan, diketahui satu unit kompresor AC telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2 juta.
Menindaklanjuti laporan polisi yang diterima pada 29 September 2026, Tim Macan Linggau kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa saksi dan melakukan pengecekan tempat kejadian perkara.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di kawasan Jalan Yos Sudarso. Tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau AKP Kurniawan Azwar, S.T.K., S.I.K., M.A.P., didampingi Kanit Pidum Ipda Marco Antonio Panangian Butar Butar, S.Tr.I.K., CHPR, langsung menuju lokasi.

Petugas kemudian mengamankan pelaku yang saat itu berada di pinggir jalan. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian satu unit kompresor AC di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Megang, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, pada 5 Agustus 2026.
Selain kasus tersebut, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku juga mengaku pernah melakukan tindak pidana pencurian di beberapa lokasi lain di wilayah hukum Polres Lubuk Linggau.
Polisi saat ini masih mendalami pengakuan tersebut serta mencocokkannya dengan laporan polisi dan alat bukti yang ada.

Adapun sejumlah lokasi yang disebut dalam pemeriksaan, antara lain perkara di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Ulak Surung, pada 24 Februari 2026; Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kenanga, pada 2 Maret 2026; serta Jalan Bengawan Solo Gang Terleram, Kelurahan Ulak Surung, pada 21 Maret 2026.

Dari pengungkapan perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah kunci baut ukuran 10 dan satu buah alat pemotong kabel.

” Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP Nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 “, pungkasnya ( Rif’at Achmad )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *