DetikSR.id LUBUKLINGGAU – Tim Macan Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Lubuk Linggau mengamankan seorang pria berinisial Iwan Paris (47), yang diduga memiliki senjata api rakitan jenis FN beserta dua butir amunisi aktif dan satu magazen tanpa hak, diamankan di kediamannya di Gang Kacung, Kelurahan Ponorogo, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Adapun terduga pelaku yakni Iwan Paris (47) warga Dusun Sawahan RT 14 RW. 06 Kelurahan Dagangan Kecamatan Dagangan Kabupaten Madiun Provinsi Jawa Timur. Alamat lainnya Gang. Kacung Kelurahan Ponorogo Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau.
” Pengungkapan tersebut berawal dari laporan polisi Nomor: LP/A/12/X/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES LUBUKLINGGAU/POLDA SUMATERA SELATAN, tertanggal 14 Oktober 2026 “, ujar Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Catur Erwin Setiawan melalui Kasat Reskrim, AKP M. Kurniawan Azwar didampingi
Kanit Pidum Ipda Marco Antonio Panangian Butar Butar kepada awak media, Jumat(16/10/2026). Dijelaskan, penangkapan dilakukan saat petugas melakukan penyelidikan kasus pencurian dengan pemberatan. Dalam penggeledahan di rumah terduga pelaku menemukan senjata api rakitan beserta amunisi yang disimpan di dalam tas dada berwarna hijau di bawah kasur spring bed. Korban pencurian mendapat informasi dari tetangganya bahwa rumahnya di Jalan Junaidi, Gang Serasan, Perumahan As Shofa, RT 02, Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, telah dimasuki orang tidak dikenal.
Saat memeriksa rumahnya, korban mendapati kondisi rumah berantakan dan pintu mengalami kerusakan. Sejumlah barang dilaporkan hilang, di antaranya satu unit televisi 21 inci merek Changhong, jam tangan, sejumlah tas, mukena, serta dompet berisi dokumen kendaraan, kartu ATM, dan KTP.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil dan melaporkannya kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Pada Rabu (14/10/2026), tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Kurniawan Azwar, S.T.K., S.I.K., M.A.P., didampingi Kanit Pidum Ipda Marco Antonio Panangian Butar Butar, S.Tr.I.K., CHPR., mendatangi kediaman terduga pelaku di Gang Kacung, Kelurahan Ponorogo.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis FN, dua butir amunisi kaliber 9 mm yang masih aktif, dan satu magazen. Barang-barang tersebut ditemukan di dalam tas dada berwarna hijau yang berada di bawah kasur.
” Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 306 KUHP Nasional terkait tindak pidana senjata api, amunisi, atau bahan peledak sebagaimana tercantum dalam laporan penyidik “, pungkasnya. ( Rif’at Achmad )












