Tim Macan Linggau Polres Lubuk Linggau Ungkap Empat LP Curat, Satu Pelaku Diamankan

Berita Daerah237 Dilihat

DetikSR.id LUBUKLINGGAU — Jajaran Unit Pidum Satreskrim Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, yang tergabung dalam Tim Macan Linggau, mengungkap rangkaian kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah hukum Polres Lubuk Linggau.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial J (36), warga Palembang, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian. Pelaku diamankan pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tanah Priuk, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II.

Penangkapan dilakukan setelah Tim Macan Linggau melakukan penyelidikan terhadap sejumlah laporan pencurian yang terjadi di Kota Lubuk Linggau.
Salah satu perkara yang berhasil diungkap merupakan pencurian yang terjadi pada Selasa, 7 Januari 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, di rumah korban Hendriyanto, seorang karyawan swasta, di Jalan Timor RT 11, Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II.

Saat kejadian, korban sedang berada di tempat kerjanya di Kota Palembang. Sementara itu, saksi yang berada di lokasi menghubungi korban dan memberitahukan bahwa rumahnya telah dibobol orang tidak dikenal.
Pelaku diduga masuk dengan cara merusak ventilasi udara pada kamar mandi dan merusak pintu ruang tengah. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil sejumlah barang milik korban.

Korban baru mengetahui secara langsung kondisi rumahnya setelah pulang ke Lubuk Linggau pada 22 Januari 2025. Sejumlah barang dilaporkan hilang, di antaranya satu unit AC outdoor, dua kipas angin besar, satu kipas angin duduk, dua dispenser, satu set piring dan cangkir keramik, sepasang sepatu serta satu unit rice cooker.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp12.670.000 dan kemudian melaporkannya ke Polres Lubuk Linggau dengan Nomor LP/B/26/I/2025/SPKT/POLRES LUBUKLINGGAU/POLDA SUMSEL, tertanggal 23 Januari 2025.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Macan Linggau melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan penelusuran informasi terkait keberadaan pelaku.

Hingga akhirnya, pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, polisi memperoleh informasi bahwa salah satu pelaku berada di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tanah Priuk.
Dipimpin Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau AKP Kurniawan Azwar, didampingi Kanit Pidum Ipda Marco Antonio Panangian Butar Butar, Tim Macan Linggau bergerak menuju lokasi.

Pelaku J diamankan saat sedang berjalan kaki hendak membeli makanan. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani pemeriksaan. Dalam pemeriksaan, J mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban. Barang-barang hasil kejahatan tersebut kemudian dijual, namun menurut pengakuannya hanya menghasilkan uang sekitar Rp200 ribu.
Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli makanan dan bermain judi daring.

Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan perkara, penyidik juga mendapatkan pengakuan bahwa J diduga terlibat dalam empat perkara pencurian di wilayah hukum Polres Lubuk Linggau.

Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Catur Erwin Setiawan melalui Kasat Reskrim, AKP M Kurniawan Azwar dirilis Kasi Humas, AKP H. Alwi didampingi KasubsiPIDM Sihumas, Aiptu Wira Arizona menjelaskan, empat laporan polisi ( LP ) tersebut yakni:

LP/B/142/V/2025/SPKT/POLRES LUBUKLINGGAU/POLDA SUMSEL, terkait perkara yang terjadi pada 17 Mei 2025 di Jalan Maluku RT 02, Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 KUHP.

LP/B/435/XI/2025/SPKT/POLRES LUBUKLINGGAU/POLDA SUMSEL, terkait perkara pada 21 November 2025 di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP.

LP/B/453/XII/2025/SPKT/POLRES LUBUKLINGGAU/POLDA SUMSEL, terkait perkara pada 3 Desember 2025 di Jalan Bukit Sulap RT 06, Kelurahan Wira Karya, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP.

LP/B/277/VII/2026/SPKT/POLRES LUBUKLINGGAU/POLDA SUMSEL, terkait perkara pada 9 Juli 2026 di Jalan Ambon RT 04, Kelurahan Jawa Kanan, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit kipas angin duduk merek Krisbow warna putih abu-abu, satu unit baling-baling kipas angin tanpa merek warna biru, satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A02 warna hitam, satu lembar STNK sepeda motor Honda nomor polisi BG 2807 HAE atas nama Alex Shander, serta satu helai kemeja pendek merek Castle’s bermotif garis-garis warna hijau, merah dan putih.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP Nasional jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau AKP Kurniawan Azwar mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.
“Kami terus bergerak menelusuri jejak kejahatan, tidak peduli berapa lama waktu berlalu. Kepastian hukum harus ditegakkan, dan keamanan warga menjadi prioritas utama kami,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan memperketat keamanan rumah maupun lingkungan tempat tinggal.

“Kami mengimbau masyarakat untuk waspada, memperketat keamanan tempat tinggal, serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan,” pungkasnya. ( Rif’at Achmad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *