TNI Tahan Letkol Arman, Rumah Dinas di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Berita172 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) menahan Letkol Inf Arman Jab, perwira yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Gartap I/Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan penyalahgunaan rumah dinas di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur, yang diduga dijadikan markas operasional judi online (judol).

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Muhammad Nas membenarkan penahanan tersebut pada (9/10/2026).

Menurut dia, penahanan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan oleh Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya).

“Terduga sudah ditahan,” kata Nas.

Ia menegaskan, Letkol Inf Arman Jab saat ini menjalani pemeriksaan guna mendalami keterlibatannya dalam perkara tersebut.

“Dalam rangka pemeriksaan di Pomdam Jaya,” ujarnya.

Penahanan tersebut menjadi perkembangan penting dalam pengungkapan dugaan aktivitas perjudian daring yang memanfaatkan fasilitas di lingkungan perumahan dinas TNI AD. Namun, dugaan keterlibatan Arman masih harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum yang berlaku.

Sebelas Orang Diamankan, 32 Komputer Disita

Kasus ini sebelumnya terungkap setelah aparat mengamankan 11 orang yang diduga menjadi operator judi online di rumah dinas yang berada di KPAD Cijantung.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono mengatakan, seluruh orang yang diamankan merupakan warga sipil, terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan.

“Dari 11 orang yang diamankan, seluruhnya merupakan warga sipil. Mereka terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan,” kata Donny.

Dari lokasi tersebut, aparat turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan operasional perjudian daring. Barang bukti itu meliputi 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan kartu tanda penduduk (KTP).

Barang-barang tersebut diamankan untuk kepentingan pemeriksaan dan pendalaman perkara, termasuk mengungkap aktivitas yang berlangsung di lokasi serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Sebelas orang yang diamankan kemudian dibawa ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berawal Dari Laporan Warga

Donny menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di rumah dinas tersebut pada 4 Oktober 2026.

Menindaklanjuti laporan itu, personel Kodim 0505/Jakarta Timur bersama unsur kewilayahan mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan mengamankan tempat kejadian perkara (TKP), berikut sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.

Untuk mendukung pengamanan dan proses pemeriksaan, lokasi kemudian dipasangi garis polisi dan aliran listrik dipadamkan.

“Lokasi kemudian dipasang garis polisi dan aliran listrik dipadamkan untuk kepentingan pengamanan serta pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Donny.

Temuan puluhan komputer dan belasan telepon seluler di dalam rumah dinas tersebut menjadi bagian dari materi yang perlu didalami penyidik. Pemeriksaan diharapkan dapat mengungkap bagaimana perangkat itu digunakan, siapa yang mengoperasikannya, serta sejak kapan aktivitas yang diduga sebagai perjudian daring berlangsung.

Meski demikian, fungsi setiap barang bukti dan kaitannya dengan dugaan tindak pidana harus dipastikan melalui pemeriksaan lebih lanjut.

KSAD Tegaskan Akan Menindak
Tegas

Sebelumnya, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam apabila terdapat anggota TNI aktif yang terbukti memfasilitasi rumah dinas untuk kegiatan perjudian daring.

“Pokoknya, kalau ada laporan, kita pasti tindak tegas,” kata Maruli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Pernyataan tersebut menegaskan sikap TNI AD terhadap dugaan penyalahgunaan fasilitas kedinasan untuk aktivitas ilegal. Rumah dinas yang disediakan untuk menunjang tugas prajurit semestinya digunakan sesuai peruntukannya, bukan menjadi tempat kegiatan yang berpotensi melanggar hukum.

Donny juga menegaskan bahwa TNI AD berkomitmen membantu pengungkapan dan pemberantasan praktik judi online, termasuk apabila aktivitas tersebut ditemukan di lingkungan institusi militer.

“TNI AD tidak akan membiarkan fasilitas yang berada dalam lingkungannya digunakan untuk kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat,” jelas Donny.

Pemeriksaan Menjadi kunci Pengungkapan Kasus

Penahanan Letkol Inf Arman Jab membuka babak lanjutan dalam penanganan kasus dugaan markas judi online di KPAD Cijantung. Setelah 11 warga sipil diamankan dan sejumlah perangkat elektronik disita, pemeriksaan terhadap perwira yang bersangkutan menjadi bagian penting untuk memperjelas hubungan antara rumah dinas, para operator, dan aktivitas yang diduga berlangsung di lokasi tersebut.

Sejumlah aspek masih perlu diungkap, mulai dari pihak yang mengendalikan operasional, sumber pendanaan, aliran keuntungan, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui atau terlibat dalam aktivitas tersebut. Namun, seluruh aspek itu masih merupakan materi pendalaman dan tidak dapat dianggap telah terbukti sebelum didukung hasil penyidikan.

Penanganan perkara ini juga menjadi ujian bagi pengawasan internal terhadap penggunaan fasilitas militer. Apabila ditemukan penyalahgunaan kewenangan atau fasilitas kedinasan, penindakan yang transparan dan sesuai hukum diperlukan untuk menjaga disiplin serta kepercayaan publik terhadap institusi TNI.

Hingga keterangan yang disampaikan pada 9 Oktober 2026, pihak TNI menyatakan bahwa Letkol Inf Arman Jab telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan di Pomdam Jaya. Kesimpulan mengenai tanggung jawabnya, termasuk kemungkinan pelanggaran disiplin maupun pidana, masih menunggu hasil pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *