Tragedi Bullying Pemalang: Reaktivitas Pengawasan dan Pentingnya Edukasi Hukum Hingga Level Desa

Berita82 Dilihat

DetikSR.id Jakarta — Kasus perundungan (bullying) tragis yang menyebabkan seorang siswa meninggal dunia di Pemalang kembali menjadi pukulan telak bagi dunia pendidikan. Peristiwa kekerasan yang diduga dipicu oleh persoalan sepele—seperti uang jajan atau pemalakan—ini menyibak tabir lemahnya sistem pengawasan lingkungan sekolah serta pentingnya edukasi hukum yang menyasar hingga tingkat masyarakat paling bawah. ( Informasi ini dilansir dari POSKOTA. TV ).

Praktisi Hukum, Khairul Imam, S.H., menyayangkan berulangnya tragedi perundungan di lembaga pendidikan. Ia menilai sekolah yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak, justru berulang kali menjadi lokasi terjadinya tindak kekerasan.

Pihak Sekolah dan Pembiaran Kekerasan

Dalam analisanya, Khairul Imam, S.H. menegaskan bahwa pihak sekolah dan pengawas merupakan pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban atas insiden ini. Meskipun tindak kekerasan terjadi di area seperti kantin, lokasi tersebut tetap berada di dalam lingkungan sekolah yang memerlukan sistem keamanan dan pengawasan ketat.

“Kenapa tindak kekerasan ini bisa terjadi di lingkungan pendidikan? Saya menduga banyak orang tahu dan melihat, tapi kenapa dibiarkan? Pihak yang membiarkan ini juga harus ditelusuri dan patut disalahkan,” tegas Khairul Imam, S.H kepada wartawan 7 Oktober 2026.

Ia juga menyoroti bahaya pembiaran aksi pemalakan sejak dini. Jika anak dibiarkan melakukan kekerasan hanya karena urusan uang jajan, hal itu dikhawatirkan memicu bibit premanisme yang terbawa hingga dewasa.

Penanganan Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH)

Terkait proses hukum terhadap pelaku yang masih di bawah umur, Khairul Imam, S.H. menjelaskan bahwa Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) di Indonesia telah mengatur mekanisme khusus.●Kategori Usia: Anak berusia 12 (atau 14) hingga 18 tahun dapat diproses secara hukum atas tindak pidana yang dilakukan.

Kategori Usia: Anak berusia 12 (atau 14) hingga 18 tahun dapat diproses secara hukum atas tindak pidana yang dilakukan

●Kategori Usia: Anak berusia 12 (atau 14) hingga 18 tahun dapat diproses secara hukum atas tindak pidana yang dilakukan.

●Terminologi ABH: Dalam kacamata hukum, pelaku berstatus sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH). Pendekatan ini melihat posisi dilematis di mana korban dan pelaku sama-sama masih berusia anak.

●Pembinaan di Lembaga Khusus: Pelaku anak yang terbukti bersalah tidak ditempatkan di penjara umum/dewasa, melainkan di lembaga khusus pembinaan anak (seperti LPKA) agar tetap mendapatkan rehabilitasi moral tanpa menghilangkan masa depannya.

Sorotan untuk Komnas Anak: Jangan Pengawasan Saat Viral Saja

Lebih lanjut, Khairul Imam, S.H. mendorong Komnas Anak dan otoritas terkait untuk hadir secara nyata dan konsisten, bukan sekadar reaktif saat sebuah kasus mendadak viral di media massa.

“Jangan sampai ketika kasus viral pengawasan ketat, begitu senyap pengawasan berkurang, lalu pas viral lagi baru bergerak. Pengawasan itu adalah kewajiban yang harus berjalan terus-menerus,” ujarnya.

Dorong Penyuluhan Hukum Hingga RT/RW dan Desa

Guna mencegah kejadian serupa terulang di daerah lain, Khairul Imam, S.H. menekankan bahwa kunci pencegahan tidak boleh dibebankan kepada sekolah semata, melainkan melibatkan peran aktif orang tua dan lingkungan masyarakat.

Ia mengusulkan agar Komnas Anak bersama aparat hukum dan pemerintah daerah rutin menyelenggarakan penyuluhan hukum hingga ke tingkat terkecil, seperti RT, RW, kelurahan, dan desa.

“Masyarakat yang selama ini awam hukum harus dibuat melek hukum, mulai dari isu kekerasan terhadap anak, kekerasan terhadap perempuan, hingga KDRT. Sinergi antara pengawasan sekolah, peran orang tua di rumah, dan edukasi di lingkungan warga adalah benteng utama menyelamatkan masa depan anak-anak kita,” pungkas Khairul Imam, S.H.camata hukum, pelaku berstatus sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH). Pendekatan ini melihat posisi dilematis di mana korban dan pelaku sama-sama masih berusia anak.

●Pembinaan di Lembaga Khusus: Pelaku anak yang terbukti bersalah tidak ditempatkan di penjara umum/dewasa, melainkan di lembaga khusus pembinaan anak (seperti LPKA) agar tetap mendapatkan rehabilitasi moral tanpa menghilangkan masa depannya.

Sorotan untuk Komnas Anak: Jangan Pengawasan Saat Viral Saja

Lebih lanjut, Khairul Imam, S.H. mendorong Komnas Anak dan otoritas terkait untuk hadir secara nyata dan konsisten, bukan sekadar reaktif saat sebuah kasus mendadak viral di media massa.

“Jangan sampai ketika kasus viral pengawasan ketat, begitu senyap pengawasan berkurang, lalu pas viral lagi baru bergerak. Pengawasan itu adalah kewajiban yang harus berjalan terus-menerus,” ujarnya.

Dorong Penyuluhan Hukum Hingga RT/RW dan Desa

Guna mencegah kejadian serupa terulang di daerah lain, Khairul Imam, S.H. menekankan bahwa kunci pencegahan tidak boleh dibebankan kepada sekolah semata, melainkan melibatkan peran aktif orang tua dan lingkungan masyarakat.

Ia mengusulkan agar Komnas Anak bersama aparat hukum dan pemerintah daerah rutin menyelenggarakan penyuluhan hukum hingga ke tingkat terkecil, seperti RT, RW, kelurahan, dan desa.

“Masyarakat yang selama ini awam hukum harus dibuat melek hukum, mulai dari isu kekerasan terhadap anak, kekerasan terhadap perempuan, hingga KDRT. Sinergi antara pengawasan sekolah, peran orang tua di rumah, dan edukasi di lingkungan warga adalah benteng utama menyelamatkan masa depan anak-anak kita,” pungkas Khairul Imam, S.H.(red/rl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *