DetikSR.id JAKARTA 21 September 2026 — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harimau Raya menyoroti dugaan tuduhan penggelapan uang kas RW 011 Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, yang disebut mencapai Rp11 miliar. LBH Harimau Raya meminta seluruh pihak tidak membentuk opini seolah-olah telah terjadi tindak pidana sebelum nilai kerugian, aliran dana, dokumen pertanggungjawaban, serta unsur pidananya benar-benar dibuktikan melalui proses hukum.
Sikap tersebut disampaikan LBH Harimau Raya dalam Pengaduan Masyarakat Nomor 0292/DUMAS/LBH-HR/IX/2026 tanggal 4 September 2026 kepada Karo Wassidik Bareskrim Polri. Pengaduan tersebut sekaligus meminta supervisi dan gelar perkara terhadap penangananLP/B/1465/VI/2026/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya tanggal 27 Juni 2026.
ANGKA RP11 MILIAR DIMINTA DIBUKA TERANG
LBH Harimau Raya mempertanyakan dasar munculnya angka kerugian sekitar Rp11 miliar. Dalam dokumen yang mereka ajukan, disebutkan bahwa Surat Tanda Penerimaan Laporan yang mereka pegang mencantumkan nilai kerugian Rp0, sementara dalam konstruksi tuduhan kemudian muncul angka sekitar Rp11 miliar.
Karena itu, LBH Harimau Raya meminta agar dijelaskan secara objektif:
dari mana angka Rp11 miliar diperoleh;
metode penghitungannya;
transaksi apa saja yang dimasukkan;
siapa penerima dana;
untuk apa dana digunakan;
bukti pembayaran dan dokumen pendukung;
berapa dana yang telah dipertanggungjawabkan;
berapa saldo;
serta berapa jumlah yang benar-benar tidak dapat dipertanggungjawabkan.
LBH Harimau Raya menegaskan bahwa total uang yang keluar dari rekening tidak otomatis sama dengan kerugian akibat tindak pidana.
RP13 MILIAR DANA MASUK, RP11 MILIAR KELUAR: KE MANA?
Berdasarkan informasi yang dicantumkan dalam pengaduan, rekening koran Kas RW 011 periode 2022–2024 menunjukkan sekitar Rp13 miliar dana masuk dan sekitar Rp11 miliar dana keluar. Namun LBH Harimau Raya meminta agar transaksi tersebut diperiksa satu per satu, mulai dari sumber uang masuk, permintaan penggunaan, persetujuan, transfer, penerima, penggunaan, bukti pembayaran, kegiatan, pertanggungjawaban hingga pencatatan dan pengarsipan. Menurut LBH Harimau Raya, hanya melalui pemeriksaan menyeluruh dapat diketahui apakah benar terdapat dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“JANGAN SAMPAI TRANSAKSI KELUAR LANGSUNG DISEBUT KERUGIAN”
LBH Harimau Raya juga menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan para klien, dokumen pertanggungjawaban keuangan seperti nota, kuitansi, bukti transfer, daftar pembayaran, dokumen kegiatan, dokumen pembangunan dan administrasi lainnya berada di Kantor RW 011.
Persoalannya, menurut keterangan para klien, mereka tidak memiliki akses ke kantor tersebut. Karena itu LBH meminta penyidik melakukan pemeriksaan dan inventarisasi langsung terhadap dokumen-dokumen tersebut serta mencocokkannya dengan rekening koran.
STATUS BOENTORO JUGA DIMINTA DIVERIFIKASI
Selain persoalan keuangan, LBH Harimau Raya mempersoalkan dokumen yang menurut informasi digunakan untuk menyebut Boentoro M. Kwan sebagai Sekretaris RW 011.
Dalam pengaduannya, LBH Harimau Raya menyatakan bahwa berdasarkan dokumen yang mereka miliki, Boentoro berkedudukan sebagai LMK Kelurahan Kapuk Muara. LBH tidak menyatakan sepihak bahwa dokumen yang berbeda tersebut palsu, tetapi meminta verifikasi terhadap instansi penerbit, arsip resmi, nomor dan tanggal dokumen, pejabat penerbit, struktur resmi RW, serta kedudukan Boentoro pada periode yang dimaksud.
SURAT MOSI TIDAK PERCAYA JUGA DIMINTA DIUJI
LBH Harimau Raya turut mempertanyakan surat mosi tidak percaya yang dikaitkan dengan para kliennya. Menurut keterangan para klien, mereka tidak pernah membuat, menandatangani maupun mengakui tanda tangan dalam surat tersebut. Karena dokumen itu disebut digunakan dalam perkara, LBH meminta agar dokumen asli diperlihatkan, pembuat dan sumbernya diperiksa, saksi pembuatannya dimintai keterangan, dan apabila diperlukan dilakukan pemeriksaan forensik terhadap tanda tangan.
LBH: OPINI MEDIA SOSIAL BUKAN PENGGANTI PEMBUKTIAN
LBH Harimau Raya juga menyoroti penyebaran tuduhan melalui media sosial yang menurut keterangan para klien telah berdampak terhadap nama baik, keluarga, hubungan sosial dan pekerjaan. LBH meminta persoalan tersebut tidak diselesaikan melalui opini publik, melainkan melalui mekanisme hukum dengan menguji seluruh fakta dan alat bukti.
“KALAU BENAR, BUKTIKAN. KALAU TIDAK, JANGAN MENGHAKIMI.”
Ketua Umum LBH Harimau Raya Dimas Wahyu, S.H., Pid., bersama Ketua Tim Advokat Jonias Latekay, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak meminta perkara dihentikan secara prematur. LBH justru meminta agar perkara diuji secara objektif, termasuk terhadap bukti yang memberatkan maupun yang meringankan para klien. Apabila memang terdapat tindak pidana, proses hukum harus dilanjutkan. Sebaliknya, apabila setelah supervisi dan gelar perkara ternyata unsur pidana tidak terpenuhi atau alat bukti tidak cukup, maka tindakan hukum harus dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
Dalam pengaduannya, LBH Harimau Raya merumuskan sikap secara tegas:
“Jika benar terjadi penggelapan, tunjukkan perbuatannya. Jika benar kerugian Rp11 miliar, tunjukkan perhitungan dan bukti kerugiannya. Jika benar Boentoro Sekretaris RW, tunjukkan SK dan arsip resminya.”
LBH Harimau Raya juga meminta agar CCTV pemeriksaan diamankan dan diperiksa apabila relevan, serta seluruh proses penanganan perkara diawasi untuk memastikan fakta, bukti dan prosedur berjalan secara objektif.
LBH HARIMAU RAYA: KAMI TIDAK TAKUT PROSES HUKUM
LBH Harimau Raya menyatakan tidak meminta perlakuan khusus dan tidak meminta perkara dihentikan tanpa pemeriksaan. Mereka meminta fakta diperiksa, bukti diuji, dokumen keuangan diverifikasi, kerugian dihitung secara benar, kedudukan para pihak diverifikasi, serta perkara diputus berdasarkan hukum.
Dengan demikian, pertanyaan LBH Harimau Raya sederhana: apakah angka Rp11 miliar tersebut benar merupakan kerugian yang timbul akibat tindak pidana, atau masih merupakan angka yang harus dibuktikan melalui rekonsiliasi dan pemeriksaan seluruh dokumen? LBH Harimau Raya meminta pembuktian berbicara lebih keras daripada opini. FAKTA. BUKTI. PROSEDUR. OBJEKTIVITAS.
Sebelum ada pembuktian yang sah, jangan menghakimi.(*/red/zl)






