DetikSR.id GORONTALO – Wali Kota Gorontalo berinisial AD tidak memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo untuk memberikan keterangan sebagai saksi, Jumat (4/9/2026).
AD sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada pukul 09.00 Wita. Namun, hingga waktu pemeriksaan yang ditentukan, yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.
Dirreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., membenarkan ketidakhadiran tersebut.
“Pada hari ini Saudara AD selaku Wali Kota Gorontalo terjadwal dipanggil oleh penyidik untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Namun yang bersangkutan tidak hadir,” ujar Maruly.
Menindaklanjuti ketidakhadiran tersebut, penyidik kemudian melakukan pengecekan. Berdasarkan laporan yang diterima, penyidik telah menerima surat dari Sekretariat Daerah Kota Gorontalo yang menerangkan bahwa AD berhalangan hadir karena sedang melaksanakan kegiatan di luar kota.
Meski demikian, Polda Gorontalo tidak serta-merta menerima alasan tersebut. Penyidik diminta melakukan pendalaman untuk memastikan apakah alasan ketidakhadiran itu dapat dibenarkan dan dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Saya meminta kepada penyidik untuk mengecek lebih lanjut apakah alasan ketidakhadiran tersebut patut dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Maruly.
Polda Tegaskan Konsekuensi Hukum
Maruly menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Pasal 28 ayat (2), saksi yang telah dipanggil secara sah namun tidak hadir tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dapat kembali dipanggil oleh penyidik.
Dalam kondisi tersebut, penyidik berwenang menerbitkan surat panggilan kedua yang disertai surat perintah membawa.
Polda Gorontalo menegaskan bahwa proses pemeriksaan merupakan bagian dari penegakan hukum yang harus dihormati oleh setiap warga negara, tanpa terkecuali.
Maruly pun mengimbau seluruh masyarakat untuk menaati setiap tahapan proses hukum, termasuk memenuhi panggilan penyidik apabila telah dipanggil secara sah.
“Kami berharap kepada warga negara Indonesia yang patuh pada hukum agar menaati semua proses hukum yang ada, dengan mengikuti dan menghadiri panggilan penyidik sebagai bentuk kepatuhan kita kepada hukum yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini,” tutupnya.
Maruly Pardede diketahui pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, Kasat Reskrim Polres Muara Enim, serta Kasat Resnarkoba dan Reskrim Polresta Palembang Polda Sumatera Selatan.
(Rif’at Achmad)












