Wapres Gibran Rakabuming Raka, Soroti Potensi Pencucian Uang Dana Ilegal Trade Misinvoicing

Nasional132 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Praktik trade misinvoicing kembali menjadi sorotan pemerintah setelah diungkap berpotensi menjadi jalur masuk dana ilegal ke Indonesia.

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyatakan bahwa manipulasi nilai dalam transaksi perdagangan internasional tidak hanya menyebabkan kebocoran devisa ke luar negeri, tetapi juga membuka celah masuknya dana gelap yang berisiko digunakan untuk tindak pidana pencucian uang.

Dalam keterangannya pada 12 April 2026, Gibran menegaskan bahwa skema misinvoicing memiliki dua sisi yang sama-sama merugikan. Selain memfasilitasi pelarian dana ke luar negeri, praktik ini juga kerap dimanfaatkan untuk menyamarkan aliran dana ilegal yang masuk ke dalam negeri.
“Masuknya dana gelap ke dalam negeri. Misinvoicing tak hanya soal uang hilang keluar, tapi sebagian skenario justru memasukkan uang ilegal ke Indonesia yang umum dipakai untuk pencucian uang,” ujar Gibran.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa praktik ini tidak berdiri sendiri, melainkan sering menjadi pintu masuk bagi berbagai kejahatan finansial lain yang lebih kompleks.

Gibran turut mengutip hasil riset dari Direktur Eksekutif NEXT Indonesia Center, Christiantoko, yang menemukan adanya indikasi transaksi tidak wajar dalam perdagangan sektor teknologi, khususnya produk ponsel.

Dalam penelitian tersebut, teridentifikasi sekitar USD 12 miliar dana yang diduga masuk ke Indonesia melalui skema transaksi tersembunyi dalam perdagangan perangkat telekomunikasi.

Aliran dana ini dinilai turut memengaruhi neraca perdagangan nasional, terutama pada sektor Teknologi Informasi dan Komputer (TIK).
Selama periode 2015–2024, rata-rata defisit neraca perdagangan TIK Indonesia tercatat mencapai USD 6,9 miliar per tahun, dengan defisit tertinggi terjadi pada 2024 sebesar USD 8,7 miliar.

Riset tersebut juga mengungkap adanya praktik manipulasi nilai ekspor dan impor, baik dalam bentuk under-invoicing maupun over-invoicing, yang memperkuat indikasi trade misinvoicing.
Pada sisi ekspor, ditemukan dugaan under-invoicing produk TIK ke Singapura senilai USD 2,1 miliar dalam kurun waktu satu dekade, atau sekitar USD 209 juta per tahun.

Perbedaan data juga terlihat signifikan, di mana Indonesia mencatat ekspor TIK ke Singapura sebesar USD 663 juta, sementara otoritas Singapura mencatat impor dari Indonesia mencapai USD 2,8 miliar dalam periode yang sama.

Sementara itu, pada sisi impor, potensi over-invoicing terbesar ditemukan dalam perdagangan dengan China. Untuk produk ponsel dan komponennya, nilai selisih transaksi diperkirakan mencapai USD 12,2 miliar selama periode penelitian.
Selain itu, praktik under-invoicing impor juga terdeteksi dalam perdagangan dengan Hong Kong, dengan nilai selisih pencatatan mencapai USD 4,6 miliar.

Temuan-temuan tersebut memperkuat indikasi bahwa trade misinvoicing tidak hanya berdampak pada hilangnya potensi penerimaan negara, tetapi juga berpotensi menjadi jalur sistematis bagi masuknya dana ilegal ke dalam sistem keuangan nasional.

Pemerintah menilai, jika tidak ditangani secara serius, praktik ini dapat mengganggu stabilitas ekonomi, merusak integritas sistem perdagangan, serta memperbesar risiko kejahatan keuangan lintas negara.

Wapres Gibran menegaskan pentingnya penguatan pengawasan lintas lembaga, peningkatan transparansi data perdagangan, serta kerja sama internasional guna menutup celah praktik misinvoicing yang semakin kompleks di era globalisasi.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *