DetikSR.id Jakarta, Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka mengaku siap membuka seluruh dokumen dan memberikan penjelasan secara transparan terkait gugatan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA yang menyeret namanya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Namun, ketika pihaknya telah mempersiapkan berbagai dokumen untuk menghadapi tahapan pembuktian, pihak penggugat justru mengajukan pencabutan gugatan. Situasi tersebut menjadi sorotan karena perkara yang sejak awal mempersoalkan legalitas dokumen penyetaraan pendidikan Gibran berpotensi tidak berlanjut ke tahap pembuktian sebagaimana diharapkan pihak tergugat.
Gibran mengungkapkan, dirinya bersama tim kuasa hukum telah menyiapkan sejumlah dokumen yang diperlukan untuk menghadapi persidangan. Ia bahkan menegaskan tidak keberatan apabila seluruh dokumen yang berkaitan dengan riwayat pendidikannya diperiksa secara terbuka melalui mekanisme hukum.
“Kita sudah menyiapkan semua dokumen yang nanti disiapkan untuk sidang pembuktian, dan kami juga siap untuk buka-bukaan. Ya, tapi mau gimana lagi, penggugatnya malah mundur,” ujar Gibran di Jakarta, pada (30/10/2026).
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa Gibran menginginkan persoalan yang menyangkut dokumen pendidikannya diselesaikan melalui jalur hukum. Menurutnya, pengadilan merupakan tempat yang tepat untuk menguji kebenaran suatu persoalan berdasarkan bukti dan ketentuan perundang-undangan.
Ia menegaskan tetap menghormati seluruh tahapan proses peradilan di PTUN Jakarta. Gibran juga berharap proses hukum yang telah berjalan dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat, terutama terkait polemik dokumen penyetaraan pendidikan yang menjadi objek sengketa.
“Kita ini adalah negara hukum. Pengadilan ini adalah lembaga yang terhormat untuk mengungkap kebenaran,” tegasnya.
Mantan Wali Kota Solo tersebut menyerahkan sepenuhnya kelanjutan perkara kepada majelis hakim. Ia menyatakan menghormati keputusan pihak penggugat yang mengajukan pencabutan gugatan, sekaligus menegaskan bahwa proses hukum harus tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Saya hormati keputusan dari penggugat yang mencabut gugatannya. Untuk proses selanjutnya, kami berikan sepenuhnya kepada Yang Mulia Hakim,” ucapnya.
Sebagai informasi, gugatan terhadap Gibran diajukan oleh PT Mercy Toga Kirana melalui kuasa hukumnya, Denny Indrayana, ke PTUN Jakarta. Gugatan tersebut berkaitan dengan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA atau jenjang pendidikan yang setara dengan pendidikan menengah di Indonesia.
Objek sengketa yang dipersoalkan adalah Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D DI/KS/2019.
Dokumen tersebut menjadi dasar pengakuan penyetaraan pendidikan Gibran setelah menempuh pendidikan di UTS Insearch, Sydney, Australia. Dalam dokumen itu, pendidikan yang ditempuh Gibran dinyatakan setara dengan jenjang pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Indonesia.
Persoalan tersebut kemudian dibawa ke ranah peradilan tata usaha negara untuk menguji aspek administrasi dan legalitas penerbitan surat keterangan penyetaraan tersebut.
Di tengah proses persidangan, pihak Gibran disebut telah menyerahkan sejumlah dokumen pendidikan, mulai dari ijazah sekolah dasar hingga dokumen pendidikan pada jenjang perguruan tinggi. Penyerahan dokumen itu menjadi bagian dari persiapan menghadapi tahapan pembuktian di pengadilan.
Namun, sebelum pemeriksaan bukti dapat berlanjut sebagaimana dipersiapkan pihak Gibran, penggugat justru mengajukan pencabutan gugatan.
Langkah pencabutan gugatan tersebut ternyata tidak langsung diterima oleh tim kuasa hukum Gibran.
Kuasa hukum Gibran, Ridha, menyatakan pihaknya keberatan atas permohonan pencabutan gugatan yang diajukan PT Mercy Toga Kirana. Menurutnya, tim hukum memiliki kepentingan untuk menjaga harkat dan martabat kliennya sekaligus memberikan penjelasan secara menyeluruh kepada masyarakat.
Pihak Gibran menilai proses pembuktian penting agar persoalan yang telah menjadi perhatian publik tidak berhenti tanpa adanya pengujian terhadap bukti-bukti yang telah dipersiapkan.
“Tapi dari kami karena kami di sini mempunyai tujuan untuk menjaga harkat dan martabat dari prinsipal kami dan untuk menjelaskan selurus-lurusnya dan untuk demi kepentingan umum juga, kami menolak, keberatan pencabutan tersebut,” kata Ridha.
Meski menyatakan keberatan, tim kuasa hukum Gibran tetap menyerahkan keputusan mengenai permohonan pencabutan gugatan kepada majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut.
Pencabutan gugatan ini menempatkan proses hukum di PTUN Jakarta sebagai perhatian publik. Sebab, substansi perkara tidak sekadar menyangkut dokumen administratif, tetapi juga berkaitan dengan transparansi informasi mengenai riwayat pendidikan seorang pejabat tinggi negara.
Di satu sisi, Gibran menyatakan siap membuka dokumen dan menghadapi pembuktian di pengadilan. Di sisi lain, penggugat mengajukan pencabutan gugatan sebelum proses pembuktian sebagaimana dipersiapkan pihak tergugat dapat dituntaskan.
Meski demikian, pencabutan gugatan tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai pengakuan bahwa gugatan tidak berdasar ataupun sebagai pembuktian bahwa seluruh dalil yang dipersoalkan telah terbantahkan. Penilaian terhadap persoalan hukum harus tetap mengacu pada proses dan keputusan resmi pengadilan.
Kini, perhatian tertuju pada majelis hakim PTUN Jakarta yang memiliki kewenangan mempertimbangkan permohonan pencabutan tersebut sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
Bagi masyarakat, kejelasan mengenai legalitas dokumen penyetaraan pendidikan Gibran tetap menjadi hal penting. Transparansi, kepastian hukum, serta keterbukaan informasi merupakan prinsip yang semestinya dijunjung tinggi, terlebih ketika persoalan tersebut menyangkut pejabat publik di tingkat nasional.
Pada akhirnya, yang dibutuhkan bukan sekadar pernyataan siap atau keberatan, melainkan kejelasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan dokumen, fakta, dan keputusan lembaga peradilan.
Ervinna






