DPR Soroti Pengerahan Prajurit TNI Untuk Amankan Demonstrasi, TB Hasanuddin: Harus Ada Dasar Hukum Yang Jelas

Berita49 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Pengerahan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pengamanan aksi unjuk rasa menuai sorotan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Pelibatan institusi militer dalam penanganan demonstrasi dinilai tidak boleh dilakukan secara sembarangan, melainkan harus berlandaskan ketentuan perundang-undangan serta memenuhi prosedur hukum yang berlaku.

Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, mengingatkan bahwa keterlibatan TNI dalam penanganan konflik sosial memiliki mekanisme dan persyaratan khusus. Karena itu, pengerahan prajurit TNI untuk membantu pengamanan aksi demonstrasi harus memiliki landasan hukum yang jelas, bukan semata-mata didasarkan pada pertimbangan situasional di lapangan.

Menurut Hasanuddin, terdapat tahapan yang wajib dilalui sebelum TNI dilibatkan dalam penanganan konflik sosial. Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk memastikan bahwa pengerahan kekuatan militer dilakukan secara terukur, proporsional, dan sesuai dengan kewenangan masing-masing institusi.

“Dalam konteks penanganan konflik sosial, ada prosedur yang harus dilalui sebelum TNI dilibatkan,” ujar Hasanuddin, pada (30/10/2026).

Ia menilai, pelibatan TNI tanpa melalui mekanisme yang telah ditetapkan berpotensi menimbulkan persoalan baru. Alih-alih meredam situasi, pengerahan prajurit tanpa dasar hukum yang memadai justru dikhawatirkan memicu eskalasi ketegangan dan memperbesar potensi konflik sosial.

Hasanuddin merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2015.

Dalam Pasal 44 dan Pasal 45 PP Nomor 2 Tahun 2015, terdapat pengaturan mengenai mekanisme pelibatan TNI dalam penanganan konflik sosial. Salah satu ketentuan pentingnya adalah adanya permintaan bantuan kepada Presiden dari pemerintah daerah sesuai dengan prosedur yang berlaku, ketika eskalasi konflik sudah tidak dapat ditangani oleh pemerintah daerah dan aparat terkait.

“Permintaan pengerahan harus disampaikan kepada Presiden sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Selain mengacu pada regulasi penanganan konflik sosial, Hasanuddin menekankan bahwa pelibatan TNI juga harus memperhatikan ketentuan mengenai Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang TNI beserta perubahannya.

Dalam kerangka tersebut, bantuan TNI kepada Polri untuk mendukung pengamanan demonstrasi tidak dapat dilakukan tanpa landasan kewenangan dan mekanisme koordinasi yang jelas. Setiap bentuk perbantuan harus sesuai dengan tugas pokok TNI, ketentuan hukum, serta prosedur permintaan bantuan yang berlaku.

Hasanuddin mengingatkan, pengamanan demonstrasi pada prinsipnya merupakan bagian dari tugas kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Oleh karena itu, keterlibatan TNI harus ditempatkan secara tepat sesuai kewenangan institusionalnya, sehingga tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi antara TNI dan Polri.

Ia menegaskan, apabila persyaratan hukum dan prosedur yang diwajibkan belum dipenuhi, sementara situasi di lapangan juga belum memenuhi kriteria penanganan konflik sosial, maka dasar hukum pengerahan prajurit TNI patut dipertanyakan.

Menurutnya, evaluasi diperlukan untuk memastikan bahwa setiap keputusan pengerahan kekuatan militer tidak menyimpang dari ketentuan perundang-undangan. Hal ini sekaligus penting untuk menjaga profesionalisme TNI, kepastian hukum, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

“Intinya, setiap pelibatan TNI harus memiliki dasar hukum yang jelas dan memenuhi prosedur yang berlaku,” tandas Hasanuddin.

Dengan demikian, persoalan pengerahan prajurit TNI dalam pengamanan demonstrasi bukan sekadar menyangkut kebutuhan pengamanan di lapangan, melainkan juga menyangkut kepatuhan terhadap hukum, batas kewenangan institusi, dan prinsip demokrasi. Penegakan keamanan harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *