DetikSR.id Jakarta, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Empat di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang terafiliasi dengan investor dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.
Penetapan tersebut menjadi bagian dari langkah penegakan hukum Polri terhadap dugaan keterlibatan korporasi dalam kebakaran hutan dan lahan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan serta mengancam kesehatan masyarakat.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, penanganan perkara karhutla tidak hanya menyasar pelaku perorangan, tetapi juga korporasi yang diduga bertanggung jawab atas terbakarnya kawasan hutan dan lahan.
“Jadi selain oleh perorangan, tindakan kebakaran hutan dan lahan itu juga disebabkan oleh korporasi. Beberapa waktu yang lalu Bapak Kapolri sudah menyampaikan bahwa ada juga korporasi yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan ini,” ujar Asep dalam keterangannya yang diterima pada (29/10/2026).
Asep menjelaskan, dalam penanganan dugaan tindak pidana karhutla yang melibatkan korporasi, Polri telah menangani 104 laporan polisi (LP) dengan total luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare. Dari penanganan tersebut, sebanyak 20 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Terhadap korporasi, kami telah membuat 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar sebanyak 29.168,78 hektare, dan kami telah menetapkan 20 tersangka korporasi. Ini bukan perorangan, tapi 20 tersangka korporasi,” tegasnya.
Dari 20 korporasi tersebut, empat perusahaan merupakan penanaman modal asing, sedangkan 16 lainnya merupakan korporasi dalam negeri.
Empat perusahaan bermodal asing yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing PT HKI yang berasal dari Singapura, PT RKA dari Malaysia, PT API dari Korea Selatan, serta PT AI yang juga terafiliasi dengan Singapura.
“Dari 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdapat empat korporasi yang merupakan PMA (penanaman modal asing) dari tiga negara, yaitu Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan. Korporasi tersebut adalah PT HKI, PT RKA, PT API, dan PT AI,” ungkap Asep.
Polri mengungkap dugaan modus operandi yang dilakukan korporasi tersangka karhutla, yakni melalui tindakan pembakaran lahan, baik secara sengaja maupun akibat kelalaian dalam menjalankan kegiatan usaha.
Menurut Asep, tindakan tersebut diduga melanggar ketentuan perundang-undangan dan berpotensi mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup, membahayakan kesehatan manusia, serta menimbulkan kebakaran di kawasan hutan dan lahan.
“Modus operandi yang dilakukan para tersangka korporasi antara lain, baik secara sengaja ataupun lalai dan melanggar ketentuan perundang-undangan yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, bahaya kesehatan manusia, dan terbakarnya lahan,” jelasnya.
Polri menegaskan, proses penyidikan masih terus berjalan. Karena itu, jumlah korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka berpeluang bertambah apabila ditemukan bukti keterlibatan perusahaan lain.
“Jumlah tersangka korporasi akan terus berkembang sejalan dengan proses-proses penyidikan yang sedang kami laksanakan, sehingga nanti bisa saja korporasi ini terus bertambah untuk hasil daripada penyidikan tersebut,” katanya.
97 Laporan Naik Penyidikan, 22 Korporasi PMA
Dalam perkembangan penanganan perkara, Asep juga mengungkapkan bahwa dari 104 laporan polisi terkait dugaan karhutla oleh korporasi, sebanyak 97 laporan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Dari 97 korporasi yang masuk dalam proses penyidikan tersebut, sebanyak 22 merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA), sedangkan 75 lainnya merupakan perusahaan penanaman modal dalam negeri (PMDN).
Sebanyak 22 perusahaan PMA itu berasal dari enam negara, yakni Malaysia sebanyak delapan perusahaan, Singapura sembilan perusahaan, Inggris dua perusahaan, serta masing-masing satu perusahaan dari China, Jepang, dan Korea Selatan.
“Kemudian 75 korporasi lainnya menggunakan penanaman modal dalam negeri,” papar Asep.
Data tersebut menunjukkan bahwa penyidikan perkara karhutla turut menjangkau perusahaan dengan sumber modal dari berbagai negara. Namun, penetapan tersangka tetap didasarkan pada hasil penyidikan dan alat bukti yang ditemukan penyidik.
Berikut 20 korporasi yang telah ditetapkan Polri sebagai tersangka:
1. PT HKI – PMA Singapura.
2. PT RKA – PMA Malaysia.
3. PT API – PMA Korea Selatan.
4. PT AI – PMA Singapura.
5. PT BOS.
6. PT AER.
7. PT SKM.
8. PT WLJ.
9. PT SAE.
10.PT BSLT.
11.PT CGUK.
12.PT FSL.
13.PT BPK.
14.PT PW.
15.PT BWL.
16.PT MIB.
17.PT STP.
18.PT JMS.
19.PT RAS.
20.PT MAS.
245 Orang Juga Ditetapkan Sebagai Tersangka
Selain membidik korporasi, Polri juga terus melakukan penindakan terhadap pelaku perorangan yang diduga terlibat dalam tindak pidana karhutla.
Hingga akhir Oktober 2026, Polri mencatat telah menangani 287 laporan polisi terkait kebakaran hutan dan lahan oleh pelaku perorangan. Dari keseluruhan laporan tersebut, sebanyak 245 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Luas kawasan hutan dan lahan yang terbakar dalam perkara yang ditangani melalui laporan tersebut mencapai 5.859,12 hektare.
“Terhadap pelaku perorangan itu, kami telah membuat 287 laporan polisi (LP) dengan luasan hutan yang terbakar seluas 5.859,12 hektare. Kemudian tersangka yang sudah kami tetapkan untuk pelaku perorangan dari seluruh polda-polda yang terjadi kebakaran hutan dan lahan itu sebanyak 245 tersangka,” kata Asep.
Penanganan perkara tersebar di sejumlah provinsi yang selama ini menjadi wilayah rawan karhutla, antara lain Kalimantan Barat, Riau, Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Jambi, dan Lampung.
Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan jumlah laporan polisi terbanyak, yakni 68 laporan. Disusul Riau dengan 59 laporan, Kalimantan Tengah 43 laporan, Sumatera Selatan 42 laporan, dan Kalimantan Timur sebanyak 30 laporan.
Tingginya angka penanganan perkara di Kalimantan Barat menjadi perhatian khusus Polri. Asep menyebutkan, pihaknya turun langsung ke wilayah tersebut atas perintah Kapolri untuk melihat kondisi di lapangan sekaligus memastikan penanganan karhutla berjalan.
Perusahaan Asing Tetap Diproses Berdasarkan Hukum Indonesia
Terkait penetapan empat korporasi bermodal asing sebagai tersangka, Asep menegaskan bahwa asal modal perusahaan tidak menjadi penghalang bagi aparat penegak hukum untuk memproses dugaan tindak pidana yang terjadi di wilayah Indonesia.
Menurutnya, sepanjang peristiwa hukum terjadi di wilayah yurisdiksi Indonesia, perusahaan yang diduga terlibat wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum nasional.
“Kita memproses terhadap perusahaan yang terafiliasi dengan asing atau perusahaan dengan sumber modalnya dari luar negeri itu berproses. Karena tempatnya di sini. Locus delicti-nya ada di wilayah hukum Republik Indonesia,” tegas Asep.
Ia juga memastikan proses penegakan hukum dilakukan secara terbuka dan transparan, termasuk diketahui oleh negara asal perusahaan yang bersangkutan.
“Jadi kita juga melakukan proses itu dan tentunya ini terbuka, ya, termasuk dari negara di mana perusahaan itu berada tentunya mengetahui tentang proses hukum ini,” jelasnya.
Ancaman Pidana dan Denda Miliaran Rupiah
Atas dugaan perbuatannya, korporasi yang terlibat dalam perkara karhutla terancam dijerat dengan Pasal 98 ayat (1), (2), dan (3), Pasal 99 ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana dan denda atas perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup, termasuk pembakaran lahan.
Sebagaimana disampaikan dalam keterangan Polri, ancaman pidana yang disebutkan berkisar tiga hingga lima tahun penjara, dengan denda Rp3 miliar hingga Rp15 miliar.
Penanganan perkara ini menjadi ujian penting bagi penegakan hukum lingkungan hidup di Indonesia, terutama dalam memastikan bahwa tanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan tidak berhenti pada pelaku lapangan.
Korporasi, termasuk perusahaan yang memperoleh modal dari luar negeri, harus diproses berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku apabila terbukti melakukan pelanggaran.
Polri menyatakan penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan bertambahnya jumlah korporasi maupun pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban hukum.
Penegakan hukum yang menyasar pelaku perorangan sekaligus korporasi diharapkan dapat memberikan efek jera, mencegah praktik pembukaan lahan dengan cara membakar, serta melindungi lingkungan hidup dan masyarakat dari dampak bencana karhutla.
Ervinna






