DetikSR.id Jakarta, Pemerintah memperpanjang kebijakan Work from Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama satu hari dalam sepekan hingga akhir September 2026.
Perpanjangan kebijakan tersebut dinilai menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong transformasi birokrasi agar lebih modern, adaptif, dan efisien.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari mengatakan, kebijakan WFH bagi ASN diharapkan dapat terus menjadi penggerak perubahan budaya kerja di lingkungan pemerintahan.
Menurutnya, penerapan pola kerja yang lebih fleksibel menjadi salah satu langkah strategis untuk mempercepat digitalisasi birokrasi.
“Melalui pendekatan yang adaptif dan berbasis evaluasi, pemerintah optimistis budaya kerja baru ini akan menghasilkan birokrasi yang lebih modern, lincah, efisien,” ujar Qodari dalam keterangannya, dikutip pada (5/8/2026).
Qodari menjelaskan, kebijakan WFH selama satu hari dalam sepekan yang telah berjalan sejak 1 April 2026 bukan sekadar memindahkan lokasi kerja ASN dari kantor ke rumah.
Lebih dari itu, kebijakan tersebut dirancang untuk membangun pola kerja baru yang menekankan fleksibilitas, pemanfaatan teknologi, serta pencapaian target berbasis kinerja.
Menurutnya, keputusan memperpanjang kebijakan tersebut hingga akhir September 2026 diambil setelah pemerintah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaannya selama dua bulan terakhir.
Hasil evaluasi menunjukkan adanya dampak positif terhadap efektivitas kerja, efisiensi penggunaan sumber daya, serta percepatan digitalisasi pemerintahan.
“Sejak awal kebijakan ini bukan sekadar mengubah lokasi bekerja, melainkan membangun budaya kerja yang lebih adaptif dan tetap berorientasi pada hasil,” jelasnya.
Qodari menambahkan, orientasi terhadap hasil kerja ASN tetap menjadi perhatian utama pemerintah. Penilaian kinerja pegawai dilakukan melalui Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), sementara efektivitas kelembagaan dinilai berdasarkan kapabilitas masing-masing instansi pemerintah.
Ia menilai, penerapan WFH juga memberikan kontribusi terhadap penguatan reformasi birokrasi karena mendorong instansi pemerintah untuk semakin mengoptimalkan teknologi digital dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Keputusan tersebut diambil karena kebijakan ini merupakan bagian penting dari pelaksanaan reformasi birokrasi agar tata kelola pemerintahan semakin dinamis dan mampu menjawab kebutuhan perubahan yang terjadi sangat cepat di lingkungan strategis nasional, regional, dan global,” kata Qodari.
Meski demikian, Qodari menegaskan bahwa penerapan WFH tidak akan mengurangi kualitas pelayanan publik. Pemerintah memastikan seluruh unit pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap beroperasi secara optimal selama hari kerja.
Layanan seperti Mal Pelayanan Publik, fasilitas kesehatan, layanan pendidikan, administrasi kependudukan, hingga perizinan tetap berjalan penuh sesuai standar pelayanan yang berlaku.
Selain mendukung transformasi birokrasi, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam melakukan efisiensi energi dan penggunaan anggaran negara.
Pemerintah juga akan memperkuat Gerakan Budaya Kerja Baru melalui pengendalian perjalanan dinas secara lebih selektif serta mendorong penggunaan transportasi umum sebagai pilihan yang lebih hemat dan ramah lingkungan.
“Pemerintah akan terus memantau pelaksanaan Gerakan Budaya Kerja Baru secara berkala berdasarkan indikator kinerja, kualitas pelayanan publik, dan efektivitas organisasi,” pungkas Qodari.
Dengan perpanjangan kebijakan WFH ini, pemerintah berharap ASN semakin terbiasa dengan pola kerja digital, kolaboratif, dan berbasis hasil, sehingga mampu memperkuat kualitas tata kelola pemerintahan di tengah tuntutan perubahan yang semakin cepat.
Ervinna






