290 BUMN Ditutup, Pemerintah Diminta Antisipasi Dampak PHK dan Gejolak Ekonomi Masyarakat

Nasional98 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Langkah pemerintah melakukan perampingan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan menutup perusahaan yang dinilai tidak produktif dinilai dapat mengurangi beban negara sekaligus meningkatkan efisiensi pengelolaan perusahaan pelat merah. Namun, kebijakan tersebut juga dinilai perlu diikuti dengan langkah antisipatif untuk mencegah dampak terhadap tenaga kerja dan perekonomian masyarakat.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengungkapkan bahwa pemerintah telah menutup sebanyak 290 BUMN sebagai bagian dari upaya melakukan konsolidasi dan perampingan perusahaan milik negara.

Pemerintah juga menargetkan jumlah BUMN terus dikurangi hingga akhir 2026. Dari total sekitar 1.074 perusahaan yang tercatat saat ini, jumlah tersebut ditargetkan menyusut menjadi sekitar 300 perusahaan.

Rencana konsolidasi tersebut disampaikan Presiden Prabowo dalam pidato kenegaraan pada Sidang Bersama MPR, DPR, dan DPD RI di Gedung Nusantara, Jakarta, pada 14 Agustus 2026.

Perampingan dilakukan dengan mempertimbangkan struktur perusahaan negara yang mencakup perusahaan induk hingga anak, cucu, dan cicit perusahaan. Pemerintah menilai struktur yang terlalu besar perlu disederhanakan agar pengelolaan BUMN menjadi lebih efisien dan mampu memberikan kontribusi yang lebih besar bagi perekonomian nasional.

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Bias Layar, menilai langkah pemerintah menutup BUMN yang tidak produktif merupakan kebijakan yang patut diapresiasi.

Menurut Bias, perusahaan negara yang tidak memberikan kontribusi optimal dan justru membebani keuangan negara memang perlu dievaluasi. Namun, keputusan tersebut tetap harus memperhitungkan dampaknya terhadap masyarakat, terutama tenaga kerja yang menggantungkan penghasilan dari perusahaan terkait.

“Perlu diapresiasi juga sikap tegas pemerintah yang menutup tambang timah ilegal, serta BUMN yang dinilai tidak produktif dan membebani negara, walaupun hal ini akan berdampak pada ketersediaan lapangan pekerjaan dan ekonomi masyarakat tertentu,” ujar Bias dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, (15/8/2026).

Ia menilai efisiensi perusahaan negara tidak semata-mata dapat diukur dari pengurangan jumlah BUMN. Pemerintah juga perlu memastikan perusahaan yang dipertahankan benar-benar mampu menjalankan fungsi strategis serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

Dalam proses konsolidasi, pemerintah menyatakan akan mempertahankan BUMN yang produktif, memiliki prospek usaha yang baik, dan mampu memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional.

Konsolidasi diharapkan dapat membuat perusahaan negara lebih sehat dan fokus pada sektor-sektor strategis.

Dengan jumlah perusahaan yang lebih ramping, pemerintah diharapkan dapat melakukan pengawasan dan pengelolaan aset negara secara lebih efektif.
Bias mengatakan proses tersebut harus tetap memperhatikan kepentingan masyarakat.

Menurut dia, kebijakan pemerintah perlu diarahkan agar tidak hanya menghasilkan efisiensi dari sisi perusahaan, tetapi juga memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat.
“Jangan sampai efisiensi yang dilakukan justru menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya pemerintah menjaga ketersediaan lapangan kerja, bahan pangan dengan harga terjangkau, serta kebutuhan dasar masyarakat lainnya.

Salah satu persoalan yang berpotensi muncul dari perampingan BUMN adalah berkurangnya lapangan pekerjaan. Penutupan, penggabungan, atau restrukturisasi perusahaan dapat berdampak terhadap pekerja, baik melalui pemutusan hubungan kerja (PHK), pengalihan tenaga kerja, maupun perubahan pola hubungan kerja.

Karena itu, Bias meminta pemerintah menyiapkan langkah mitigasi bagi pekerja yang terdampak. Menurutnya, efisiensi BUMN harus berjalan beriringan dengan kebijakan penciptaan lapangan kerja baru.

Pemerintah juga perlu memastikan pekerja yang terkena dampak restrukturisasi memperoleh hak sesuai ketentuan yang berlaku serta mendapatkan kesempatan untuk beralih ke sektor pekerjaan lainnya.
Upaya peningkatan keterampilan dan kualitas sumber daya manusia juga dinilai penting agar tenaga kerja yang terdampak memiliki peluang untuk kembali masuk ke dunia kerja.

Selain persoalan ketenagakerjaan, pemerintah perlu memperhitungkan dampak ekonomi di daerah yang selama ini bergantung pada keberadaan BUMN. Penutupan perusahaan dapat memengaruhi aktivitas usaha masyarakat, terutama pelaku usaha kecil dan sektor informal di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Bias menilai kebijakan konsolidasi BUMN perlu ditempatkan dalam kerangka pembangunan ekonomi nasional yang lebih luas.
Menurut dia, pemerintah perlu mengarahkan investasi dan pembangunan pada sektor yang memberikan dampak langsung terhadap kebutuhan dasar masyarakat.

Sektor pangan, energi, infrastruktur, industri, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia dinilai memiliki peran penting dalam menjaga pertumbuhan ekonomi sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Sehingga apa yang telah menjadi cita-cita kita bersama dalam mensejahterakan bangsa dapat segera terwujud,” kata Bias.

Ia menambahkan bahwa keberhasilan konsolidasi BUMN tidak hanya ditentukan oleh seberapa banyak perusahaan yang ditutup atau digabungkan. Indikator lainnya adalah kemampuan perusahaan negara yang tersisa dalam memberikan pelayanan, membuka lapangan kerja, meningkatkan penerimaan negara, serta menciptakan nilai tambah bagi perekonomian.

Dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, Bias menyatakan DPR akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan proses restrukturisasi dan konsolidasi BUMN berjalan sesuai kepentingan nasional.

Menurutnya, pemerintah membutuhkan dukungan berbagai pemangku kepentingan agar proses perampingan perusahaan negara tidak menimbulkan gejolak sosial maupun tekanan ekonomi baru.

Konsolidasi BUMN pada akhirnya diharapkan tidak sekadar mengurangi jumlah perusahaan, tetapi mampu menciptakan perusahaan negara yang lebih sehat, profesional, produktif, dan kompetitif.

Dengan demikian, efisiensi dapat berjalan seiring dengan perlindungan tenaga kerja, penciptaan kesempatan kerja baru, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Ervinna

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *