3.161 Personel Gabungan Diterjunkan Untuk Amankan Pengosongan Eksekusi Hotel Sultan di Kawasan GBK, Berjalan Dengan Pengamanan Ketat

Berita116 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Aparat gabungan dari Polri, TNI, dan Pemerintah Daerah mengerahkan sebanyak 3.161 personel untuk mengamankan pelaksanaan eksekusi kawasan Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK) yang sebelumnya dikelola sebagai Hotel Sultan. Persiapan eksekusi telah digelar di Jakarta, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum dan dapat segera dilaksanakan.

Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Erlyn Sumantri, mengatakan ribuan personel tersebut disiagakan guna memastikan proses pengosongan dan pengambilalihan kawasan berjalan aman, tertib, dan kondusif.

“Untuk pengamanan eksekusi eks Hotel Sultan, jumlah personel pengamanan sebanyak 3.161 personel,” ujar Erlyn dalam keterangannya di Jakarta, pada (18/6/2026).

Menurutnya, personel yang diterjunkan merupakan gabungan dari unsur TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah yang ditempatkan di sejumlah titik strategis di sekitar kawasan GBK guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan selama proses eksekusi berlangsung.

Sebelumnya, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) telah menyiapkan sekitar 300 personel gabungan untuk mendukung pelaksanaan eksekusi dan proses transisi pengelolaan Blok 15 GBK.

Ketua Tim Transisi Blok 15 GBK, Hendry Arisandi, menjelaskan bahwa personel tersebut berasal dari berbagai unsur, termasuk PPKGBK, Kementerian Sekretariat Negara, tim kuasa hukum, serta Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Selain menyiapkan sumber daya manusia, sejumlah instansi terkait juga dilibatkan dalam tahap persiapan teknis. Beberapa di antaranya adalah PT Telkom Indonesia dan PT PLN (Persero) yang bertugas memastikan aspek utilitas dan infrastruktur dapat mendukung pelaksanaan eksekusi secara lancar.

PPKGBK menyatakan seluruh persiapan dilakukan secara matang agar proses pengambilalihan kawasan dapat berjalan sesuai prosedur hukum, tanpa menimbulkan gangguan terhadap fasilitas publik maupun pihak-pihak yang berkepentingan.

“Kami berharap pelaksanaan eksekusi Blok 15 GBK eks Hotel Sultan dapat berlangsung lancar, tertib, aman, dan tidak menimbulkan kerugian bagi pihak mana pun,” demikian pernyataan PPKGBK.

Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak gugatan perdata PT Indobuildco terhadap Menteri Sekretaris Negara c.q. PPKGBK terkait hak pengelolaan kawasan Hotel Sultan.

Putusan tersebut dibacakan melalui sistem e-court pada 28 November 2025 dalam perkara Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.
Majelis hakim menyatakan bahwa negara melalui Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 1/Gelora merupakan pemilik sah atas kawasan yang menjadi objek sengketa.

Pengadilan juga menegaskan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) yang selama ini menjadi dasar penguasaan PT Indobuildco telah berakhir dan hapus demi hukum sejak tahun 2023.

Dalam amar putusannya, pengadilan menyatakan tindakan negara melalui PPKGBK sah menurut hukum dan memerintahkan PT Indobuildco untuk mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan, termasuk tanah dan bangunan yang berada di dalamnya.

Putusan tersebut juga berstatus uitvoerbaar bij voorraad, yang berarti dapat segera dilaksanakan meskipun masih terdapat upaya hukum lanjutan dari pihak yang berperkara.

Blok 15 GBK merupakan bagian dari kawasan strategis Gelora Bung Karno yang berada di pusat ibu kota dan dikelola negara melalui PPKGBK.

Kawasan ini memiliki nilai ekonomi dan strategis tinggi karena berada di jantung pusat bisnis dan olahraga Jakarta.

Dengan pelaksanaan eksekusi pada hari ini, pemerintah berupaya menegaskan pengelolaan aset negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku sekaligus membuka jalan bagi penataan dan pemanfaatan kawasan GBK secara lebih optimal di masa mendatang.

Hingga proses eksekusi berlangsung, aparat keamanan terus melakukan pengawasan di lapangan untuk memastikan seluruh tahapan berjalan damai, tertib, dan sesuai prosedur hukum yang telah ditetapkan.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *