DetikSR.Id Lubuk Linggau – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak ( PPA ) Satreskrim Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan ( Sumsel ), mengamankan dua oknum pelajar salah satu SMP Swasta di Kota Lubuk Linggau, diduga telah melakukan penganiayaan terhadap hingga tidak sadarkan diri ( pingsan/red).
Adapun dua oknum pelajar tersebut yakni MP (14,11) pelajar kelas 2 , warga Jl. Garuda Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamatan Lubuk Linggau Barat I Kota Lubuk Linggau dan DP(12,8) Pelajar Kelas 1 warga Jl. Sejahtera Dalam Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubuk Linggau Timur I Kota Lubuk Linggau. Sedangkan korbannya yakni A L (17), turut orang tua warga Jalan Garuda Dempo Kelurahanb Keputraan Kecamatan Lubuk Linggau Barat II Kota Lubuk Linggau.
” Penangkapan terhadap 2 (dua) orang anak laki laki dalam perkara TP. Pengeroyokan atau kekerasan terhadap anak Sebagaimana di maksud dalam pasal 170 Ayat (2) Ke 2 KUHP atau Pasal 80 JO Pasal 76C UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak JO UU RI No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-169/VI/2024/SPKT/POLRES LUBUK LINGGAU/POLDA SUMSEL tanggal 19 Juni 2024 “, ujar AKBP Indra Arya Yudha, SH SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan, SH MH didampingi Kanit Pidum, Ipda Suwarno dan Kanit PPA Aiptu Dibya, SH , Jumat (21/06/2024).
Dijelaskan, berdasarkan laporan orang tua korban, Feri(44) kasus tersebut terjadi, Rabu (19/06/2024) sekira jam 18.00 WIB saat itu korban A L diantar pulang kerumahnya oleh M. Pahri Rizqullah dan Deni Putra Pratama, kepada nenek korban bernama Nuraini, Deni menjelaskam bahwasanya korban A L dalam kondisi tidak sadarkan diri dan wajah dalam keadaan lebam dikarenakan telah dikeroyok oleh orang tidak dikenal.
Selanjutnya setelah Deni dan M. Pahri langsung pamit pulang. Sepulang M.Pahri dan Deni, korban D L ,sadarkan diri dan korban menceritakan kepada saksi, Nuraini, Tiara Purnama dan Amri Susanto bahwasanya yang telah memukul korban adalah temannya sendiri yang bernama M.Pahri dan Deni . Selanjutnya saat itu juga korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis dan setelah itu melaporkan peritiwa tersebut ke Polres Lubuk Linggau untuk ditindak lanjuti.
Nah, setelah menerima laporan orang tua korban terkait adanya informasi peristiwa dugaan TP. Pengeroyokan atau kekerasan terhadap anak pada tanggal 19 Juni 2024, selanjutnya Tim Macan Linggau Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau dipimpin Kasat Reskrim, Herdrawan S.H., M.H. didampingi Kanit Pidum, Ipda Suwarno dan Kanit PPA, Aiptu Dibya , SH langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi TKP, kemudian saat juga Tim langsung mengamankan kedua anak masih status pelajar tersebut.
” Hasil pemeriksaan dapat diketahui bahwa kedua tersangka mengakui perbuatannya melakukan pengeroyokan terhadap korban, D L . Tersangka MP dilakukan penahanan di Rutan Polres Lubuk Linggau guna , sedangkan tersangka DP dikembalikan kepada orang tuanya dikarenakan masih berusia 12 tahun 8 bulan, namun tetap wajib lapor selama proses penyidikan,” jelasnya “, pungkasnya. ( Rif ).