KPK Petakan Titik Rawan Gratifikasi di Kementerian Impas, Minta Penguatan Aturan Internal

Berita60 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memetakan sejumlah titik rawan gratifikasi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Titik rawan tersebut tersebar di berbagai lini pelayanan, mulai dari penerbitan paspor, pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA), persetujuan visa, hingga proses pengadaan barang dan jasa.

Pemetaan itu disampaikan Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo, dalam kegiatan sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian Imipas di Jakarta, pada (21/7/2026).

Arif meminta seluruh jajaran Kementerian Imipas mengenali potensi risiko gratifikasi di setiap tahapan pelayanan dan menjalankan langkah pencegahan secara konsisten.

Menurut dia, karakteristik layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat maupun pihak swasta memiliki potensi kerawanan yang perlu diantisipasi.

“Ya, ini banyak sekali titik rawannya pada saat menerbitkan paspor, kemudian izin tinggal WNA, kemudian persetujuan visa dan lain-lain. Ini banyak sekali,” kata Arif.

Selain layanan keimigrasian, potensi gratifikasi juga dapat muncul dalam proses pemeriksaan pelanggaran izin tinggal, pemberian tindakan administratif keimigrasian, hingga penyelesaian perkara terkait pelanggaran aturan keimigrasian.

Arif mengatakan sektor pemasyarakatan juga memiliki sejumlah titik yang perlu mendapat perhatian serius. Hal itu antara lain berkaitan dengan penempatan narapidana, pemberian hak warga binaan pemasyarakatan, hingga layanan izin kunjungan.

Menurut dia, berbagai layanan tersebut harus dikelola secara transparan dan profesional untuk mencegah adanya pemberian dalam bentuk uang, barang, fasilitas, maupun keuntungan lainnya yang berpotensi memengaruhi independensi petugas.

“Rawat integritas, pahami aturan, batasan, biasakan menolak sejak dari awal, jaga profesional dan jika terpaksa laporkan,” ujar Arif.

KPK juga menyoroti proses pengadaan barang dan jasa sebagai salah satu area yang memiliki risiko gratifikasi. Arif mengingatkan potensi pelanggaran dapat muncul sejak tahap penentuan merek, pemilihan vendor, hingga proses pemilihan penyedia.

Dia menekankan bahwa seluruh proses pengadaan harus dilakukan secara transparan, adil, dan terbuka sehingga tidak memberikan ruang bagi kepentingan tertentu untuk memengaruhi keputusan.

“Kemudian ini juga yang terpenting selanjutnya, nah di sini kaitan pengadaan barang dan jasa. Nah, ini bisa terjadi pada saat pemilihan merek, pemilihan merek atau vendor tertentu, kemudian proses pemilihan. Pada saat itu kan harapannya adalah transparan, adil, dan terbuka,” kata Arif.

KPK, kata dia, meminta jajaran Kementerian Imipas memastikan setiap tahapan pengadaan berjalan sesuai ketentuan serta menghindari hubungan atau pemberian yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

Tidak hanya dalam pelayanan publik dan pengadaan, potensi gratifikasi juga dapat terjadi dalam pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan kementerian.

Arif menyebut proses rekrutmen, mutasi, rotasi, hingga penilaian kinerja pegawai sebagai area yang perlu diawasi.

Menurut dia, keputusan dalam proses tersebut harus didasarkan pada aturan dan prinsip profesionalisme, bukan karena adanya pemberian atau kepentingan tertentu.

Karena itu, dia meminta seluruh pegawai Kementerian Imipas menjaga integritas dan memahami batasan antara pemberian yang diperbolehkan dan gratifikasi yang wajib ditolak atau dilaporkan.

Untuk menutup celah gratifikasi, KPK meminta Kementerian Imipas memperkuat mitigasi risiko dan memperketat aturan internal.

Arif menegaskan bahwa regulasi internal seharusnya dibuat untuk mempersempit ruang terjadinya gratifikasi, bukan justru memberikan kelonggaran.

“Nah, lebih diketatkan. Jadi, membuat aturan internal itu adalah dengan tujuan untuk pengetatan, bukan pelonggaran. Jadi pengetatan sehingga untuk memitigasi risiko-risiko yang terjadi,” ujarnya.

Arif menjelaskan, dalam menentukan apakah suatu pemberian termasuk gratifikasi atau bukan, pegawai dapat melakukan penyaringan berdasarkan sejumlah ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku. Aturan tersebut antara lain Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan KPK, serta ketentuan lain yang relevan, termasuk aturan kementerian dan regulasi internal.

“Jadi prinsip itu tadi ada empat tapisan. Ketika apa sih ini gratifikasi atau bukan? Cukup dibuka empat hal ini. Undang-Undang Tipikor disaring, kemudian saring lagi lewat Perkom KPK Nomor 1 Tahun 2026, PMK, PermenPAN, kemudian sama aturan internal. Itu cara menepisnya supaya itu barang gratifikasi atau bukan,” kata Arif.

KPK berharap penguatan sistem pengendalian gratifikasi di Kementerian Imipas tidak hanya berhenti pada pemahaman aturan, tetapi juga diterapkan dalam setiap proses pelayanan dan pengambilan keputusan.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga integritas aparatur sekaligus memastikan pelayanan keimigrasian dan pemasyarakatan berlangsung secara bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *