DetikSR.id Jakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menargetkan penerbitan obligasi daerah senilai Rp3,5 triliun pada 2027.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebut instrumen pembiayaan tersebut akan digunakan untuk mendukung pembangunan sejumlah proyek strategis dan infrastruktur pelayanan publik yang memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
Jika terealisasi sesuai target, Jakarta berpeluang menjadi daerah pertama di Indonesia yang menerbitkan obligasi daerah.
Pramono mengatakan, rencana tersebut telah mendapat persetujuan prinsip dari pemerintah pusat dan kini terus dipersiapkan oleh Pemprov DKI Jakarta bersama sejumlah pemangku kepentingan terkait.
“Dari Kemenko Perekonomian secara prinsip telah menyetujui untuk obligasi daerah dan mudah-mudahan kita bisa terbitkan pada tahun 2027. Nilainya Rp3,5 triliun, penggunaannya untuk hal-hal yang bersifat mendasar dan jangka panjang untuk kepentingan publik,” kata Pramono di Tribrata Hotel & Convention Center, Jakarta, pada (21/7/2026).
Pramono menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta sebelumnya telah mengajukan rencana penerbitan obligasi daerah kepada Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian. Rencana tersebut juga telah disampaikan kepada DPRD DKI Jakarta dalam pembahasan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Menurut Pramono, penerbitan obligasi daerah merupakan salah satu alternatif pembiayaan pembangunan yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung proyek-proyek strategis dengan kebutuhan pendanaan besar dan manfaat yang bersifat jangka panjang.
Sejumlah proyek yang diproyeksikan mendapatkan pembiayaan dari obligasi daerah antara lain pembangunan transportasi publik LRT rute Velodrome-Dukuh Atas, rumah sakit umum daerah (RSUD), pembangunan unit sekolah, embung, polder, serta berbagai infrastruktur pelayanan publik lainnya.
“Di antaranya adalah proyek pelayanan publik seperti LRT rute Velodrome-Dukuh Atas, RSUD, unit sekolah, embung, polder, dan sebagainya. Jadi semuanya untuk kepentingan publik jangka panjang, bukan untuk yang bersifat konsumtif,” ujarnya.
Pramono menegaskan, dana hasil penerbitan obligasi daerah tidak akan digunakan untuk membiayai kebutuhan jangka pendek maupun belanja yang bersifat konsumtif.
Menurut dia, pembiayaan melalui obligasi harus diarahkan untuk proyek yang memiliki manfaat nyata dan berkelanjutan bagi masyarakat Jakarta.
Ia menilai, penggunaan dana obligasi harus dilakukan secara selektif dan bertanggung jawab karena pembiayaan tersebut merupakan instrumen jangka panjang yang harus memberikan nilai tambah bagi pembangunan daerah.
Sebagai contoh, Pramono menyebut dana obligasi tidak seharusnya digunakan untuk membangun gedung kantor organisasi perangkat daerah (OPD), terutama apabila pemerintah daerah telah memiliki fasilitas yang dapat digunakan.
“Kan dulu trennya kalau punya duit kan gitu, bangun kantor dan sebagainya. Nah, itulah yang harus diubah. Maka saya menitikberatkan bahwa obligasi ini betul-betul untuk kepentingan Jakarta jangka panjang,” kata Pramono.
Menurutnya, paradigma penggunaan anggaran daerah perlu diarahkan dari pembangunan fasilitas administratif menuju pembangunan infrastruktur yang secara langsung mendukung pelayanan publik dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Dalam rangka mematangkan rencana penerbitan obligasi daerah, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak.
Selain berkomunikasi dengan DPRD DKI Jakarta dan pemerintah pusat, Pemprov DKI juga menggandeng sejumlah lembaga yang dinilai memiliki pengalaman dan kompetensi dalam pengelolaan pembiayaan pembangunan.
Lembaga yang turut diajak berkoordinasi antara lain Bank Dunia, United Nations Development Programme (UNDP), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia.
Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan proses penerbitan obligasi daerah dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus memastikan instrumen pembiayaan tersebut dikelola secara transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
Pramono berharap seluruh tahapan persiapan dapat diselesaikan sesuai jadwal sehingga obligasi daerah DKI Jakarta dapat diterbitkan pada 2027.
“Sehingga dengan demikian jika obligasi daerah ini dapat diterbitkan pada tahun depan, ini menjadi obligasi yang pertama di Republik ini,” tandasnya.
Penerbitan obligasi daerah tersebut diharapkan menjadi salah satu terobosan dalam pembiayaan pembangunan Jakarta.
Dengan nilai yang ditargetkan mencapai Rp3,5 triliun, dana tersebut akan diarahkan untuk memperkuat infrastruktur transportasi, pendidikan, kesehatan, pengendalian banjir, serta pelayanan publik lainnya yang menjadi kebutuhan strategis masyarakat dalam jangka panjang.
Ervinna






