Nyolong Sepeda Motor, Dua Terduga Pelaku Akhirnya Masuk Sel Kandang Macan Polres Lubuk Linggau Polda Sumsel

Berita, Berita Daerah254 Dilihat

DetikSR.Id LUBUKLINGAU – Nyolong sepeda motor, dua terduga pelaku akhirnya masuk sel kandang Macam Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan ( Sumsel ), Kamis(26/09/2024) sekira 14.00 WIB.

Adapun kedua terduga pelaku yakni Herman Junaidi (36) warga Jl. Patimura RT 07 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Lubuk Linggau Barat I dan Ade Redho Pangestu(24) warga Jl.Nangka Lintas Gang Damai Kelurahan Kenanga Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau. “ Penangkapan terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor ( Curamor ) , sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 272 / IX / 2024 / SPKT / Polres Lubuk Linggau / Polda Sumsel, tanggal 26 September 2024 “, ujar Kapolres Lubuk Linggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Reskrim AKP Henddrawan didampingi Kanit Pidum Ipda Suwarno dirilis KasubsiPIDM Sihumas, Aipda Wira Arizona, Jumat(27/09/2024).

Dijelaskan, kasus tindak pidana yang menjerat kedua tersangka tersebut, ditempat kejadian perkara (TKP) merupakan rumah korban Neksen ( 48) Jl.Patimura RT.07 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Selasa(24/09/2024) sekira pukul 14.40 Wib.

Siang itu korban sedang tidur di dalam rumahnya, kemudian dibangunkan oleh tetangganya yaitu Saksi Selamet dan memberitahukan melihat dua orang laki-laki membawa sepeda motor korban, mendapatkan pemberitahuan tersebut korban melihat keteras depan rumah melihat sepeda motor jenis Honda Beat nopol BD 2589 KJ warna merah sudah tidak lagi, kemudian korban pergi kerumah saksi Basuki untuk melihat rekaman CCTV dan terlihat 2 orang pelaku tidak dikenal membawa pergi sepeda motor miliknya, dan akibat peristiwa tersebut korban kehilangan sepeda motor berikut kunci kontak dengan total kerugian senilai Rp.6.000.000,-(enam juta rupiah) dan melaporkan kepada Polres Lubuk Linggau.

Dengan berdasarkan laporan korban, piket Reskrim dan Tim Macan Linggau melakukan serangkaian giat penyelidikan dengan mendatangi TKP rumah korban, mencari rekaman CCTV diseputaran rumah korban dan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi dan dari hasil penyelidikan dan melihat rekaman CCTV di kenali salah satu pelaku yakni Herman Juniandi.

Kemudian pada hari Kamis(26/09/2024) jam 14.00 wib malaksanakan Gelar Perkara ketingkat penyidikan dan penetapan tersangka dengan di pimpin Kasat Reskrim, Kanit Pidum, Tim Macan Linggau melakukan upaya penangkapan terhadap salah satunya pelaku yakni Herman Juniandi sedang bersembunyi didalam rumahnya.

Lalu pelaku lainnya Ade Redho Pangestu disalah satu rumah warga di Kelurahan Sukajdi . “ Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya , kedua tersangka dijebloskan dalam sel kandang Macan Polres Lubuk Linggau , guna pemeriksaan lebih lanjut “, pungkasnya. (Rif).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *