Diduga Kecanduan Judi Slot dan Narkoba Pria di Lubuk Linggau Ini, Nekat Nyolong Uang di Kotak Amal Masjid

Berita Daerah60 Dilihat

DetikSR.id LUBUKLINGGAU – Ernando warga Kelurahan Bandung Kanan Kecamatan Lubuk Linggau Barat I Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan ( Sumsel ) ini harus merasakan dinginnya rumah tahanan (rutan ) Tim Macan Linggau Polres Lubuk Linggau Polda Sumsel, pasalnya pria berusia 23 tahun ini yang sempat diamuk massa, karena ketahuan mencuri kotak amal di Masjid Taqwa di Jalan Garuda RT 02 Kelurahan Bandung Ujung Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Kamis(18/07/2025) sekitar pukul 00.30 wib.

Marbot Masjid Taqwa, Deri Maulida mengaku kejadian ini diketahui setelah ia merasa curiga terlihat ada orang yang mencurigakan didalam masjid tengah malam. “Saya langsung mengecek kamera CCTV dan ternyata memang benar ada orang didalam masjid sedang mengangkat kotak amal,” ungkapnya.

Takut pelaku membawa senjata tajam, ia menghubungi ketua RT dan warga sekitar untuk bersama-sama menangkap pelaku. Setelah warga dan ketua RT berkumpul, saya masuk ke masjid dan teriak maling ke pelaku. Pelaku tadi langsung naik lantai dia dan mencoba kabur lewat pintu belakang. Untungnya pak RT tadi sudah menunggu dibalik pintu sehingga saat pelaku hendak keluar langsung ditangkap dan diamankan. Rupanya penangkapan diketahui oleh warga sekitar sehingga mereka langsung keluar rumah dan ikut mengarak hingga menghakimi pelaku.

“Sempat dihakimi oleh warga. Saat diamankan kami geledah dan ternyata disaku celananya ada uang Rp 300 ribu hasil bongkar kotak amal masjid itu,” jelasnya.

“Di Masjid Taqwa sendiri atas aksi pencurian yang terakhir ini harus kehilangan uang sebesar Rp Rp 971.000 dari Kotak Amal Masjid Taqwa. Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Reskrim AKP M Kurniawan Azwar kepada sejumlah awak media mengatakan, setelah laporan diterima, Tim Macan langsung ke TKP dan mengamankan tersangka. Lalu langsung diinterogasi dan tersangka mengakui perbuatannya telah mencuri di Masjid Taqwa sebanyak tiga kali.

“Tersangka mengakui melakukan pencurian uang di Kotak amal masjid Taqwa sebanyak 3 kali selama kurun waktu 5 hari diantaranya Senin, Rabu, dan Kamis. Sebelum melakukan aksinya tersangka melihat keadaan Masjid Taqwa dulu, jika sudah sepi pada malam hari baru tersangka melakukan aksinya,” ungkap Kasat.

Menurut tersangka cara ia mengambil uang di dalam Kotak amal yaitu menggunakan Lidi dimana di ujung lidi di letakan sedotan plastik lalu dibakar supaya lelehan plastik menempel di uang dan tersangka dengan mudah mengambil uang di dalam Kotak amal Masjid Taqwa.

“Uang yang berhasil ia ambil di dua aksi sebelumnya diakui tersangka sudah habis digunakan untuk bermain judi Online Slot,” pungkasnya. ( Rif’at Achmad ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *