Bravo!! Kasat Resnarkoba Polres Mura, Dua Hari Dilantik Gagalkan Peredaran Narkoba 10,58 Gram

Berita Daerah48 Dilihat

DetikSR.id MUSIRAWAS – Bravo!! Mungkin ucapan apresiasi ini patut diberikan kepada PS Kasat Resnarkoba Polres Musi Rawas ( Mura ) Polda Sumatera Selatan ( Sumsel ) , IPTU Jemmy Amin Gumayel, yang baru dua hari dilantik, sudah menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 10,58 Gram.

Adapun tersangkanya yakni Po (43), warga Dusun III, RT 04, Desa Wonosari, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura , pada Senin (06/10/2025) sekitar pukul 19.30 WIB. Pelaku ditangkap tim tindak Sat Res Narkoba Polres Mura saat berada di pinggir jalan Desa Wonosari, diduga tengah menunggu pembeli narkotika. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti diduga sabu seberat bruto 10,58 gram.

“Benar, Senin malam kami telah mengamankan seorang pelaku pengedar narkotika. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara,” ujarnya.

Kasus tersebut kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, dan pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka pengedar narkotika. Sementara itu, Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adithya Prananta , mengapresiasi dukungan masyarakat yang turut membantu aparat dalam mengungkap kasus tersebut. “Kami berterima kasih atas informasi dan kerja sama masyarakat. Tanpa dukungan mereka, pengungkapan kasus peredaran narkoba akan sulit dilakukan,” tegasnya.

Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polres Musi Rawas dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya, serta langkah awal yang tegas dari Kasat Res Narkoba yang baru menjabat dalam menjaga Musi Rawas bersih dari narkoba. ( Rif’at Achmad ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *