DetikSR.id LUBUKLINGGAU –
Aparat kepolisian dari Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan ( Sumsel ) , kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis ekstasi seberat 3,26 gram.
Dalam operasi tersebut, seorang pemuda berinisial MF (18), warga Jalan Dayang Torek, Kelurahan Ulak Lebar, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, diamankan petugas Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kelurahan Ulak Lebar. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau dengan melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran laporan sekaligus mengidentifikasi pihak yang terlibat.
Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi selanjutnya memerintahkan Kanit Idik I Satresnarkoba Ipda Dio Firmansyah bersama personel untuk melakukan penyelidikan di lapangan.
Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian melaksanakan metode Under Cover Buy (UCB). Dalam operasi tersebut, petugas yang menyamar melakukan pemesanan narkotika jenis ekstasi sebanyak enam butir kepada terduga pelaku. Setelah terjadi kesepakatan terkait transaksi, lokasi pertemuan ditentukan di kawasan Simpang Empat Jalan Dayang Torek, Kelurahan Ulak Lebar.
Pada waktu yang telah disepakati, MF datang menggunakan sepeda motor. Saat terduga pelaku mendekati petugas dan diduga membawa barang yang telah dipesan, personel yang telah melakukan pengawasan langsung bergerak melakukan penangkapan.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Dari penindakan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa enam butir tablet berwarna oranye yang diduga narkotika golongan I jenis ekstasi dengan berat bruto 3,26 gram. Pada permukaan tablet terdapat ciri berbentuk wajah, sedangkan bagian belakang bertuliskan “TRUMP”.
Selain itu, petugas turut mengamankan satu kotak rokok bekas merek Sampoerna yang diduga digunakan untuk menyembunyikan barang tersebut serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa pelat nomor. Kendaraan tersebut diketahui memiliki nomor rangka MH1JF5110BK975168 dan nomor mesin JF51E-1965202.
Dalam pemeriksaan awal, MF diduga mengaku hanya berperan sebagai kurir. Ia menyebut barang tersebut diantarkan atas perintah seseorang berinisial RA, yang masih didalami penyidik terkait dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika.
Informasi tersebut selanjutnya menjadi bahan penyidik untuk melakukan pengembangan dan mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Catur Erwin Setiawan melalui Kasat Resnarkoba, AKP Muhammad Romi dirilis Kasi Humas, AKP H. Alwi didampingi KasubsiPIDM Sihumas, Aiptu Wira Arizona dalam rilisnya kepada awak media menegaskan bahwa jajaran kepolisian akan terus melakukan pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Penindakan dilakukan secara berkelanjutan dengan menyasar seluruh mata rantai peredaran narkotika, termasuk pihak yang diduga berperan sebagai kurir maupun pemasok.
Saat ini, MF bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keberadaan dan peran RA serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut. ( Rif’at Achmad






