Angkutan Batu Bara Dilarang Melintas di Kota Lubuk Linggau, Sumsel . Wali Kota Tegaskan Bandel Dikandangkan

Berita Daerah545 Dilihat

DetikSR.id LUBUKLINGGAU – Lampu merah bagi kendaraan angkutan batu bara yang selama ini telah diberikan lampu kuning oleh Pemerintah Kota Lubuk Linggau, namun tetap melintas menggunakan jalan umum dalam wilayah hukum Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan ( Sumsel ) .

Namun kini, jangan coba-coba, pasalnya Wali Kota Lubuk Linggau, H.Rachmat Hidayat mengatakan , semua angkutan batu bara dilarang melintas di Kota Lubuk Linggau, jika masih bandel akan dilakukan tindakan tegas yakni tilang dan dikandangkan .

“ Kegiatan mala mini menidaklajuti intruksi Gubernur Sumatera Selatan untuk menyetopkan mobil angkutan batu bara, dimana hasil rapat koordinasi di Griya Agung, Palembang kemarin dari beberapa kesimpulan tersebut, intinya semua kendaraan angkutan batu bara dilarang mengggunakan jalan umum dan kitapun daerah sudah menggelar rapat “, ujar Kota Wali Kota Lubuk Linggau, H.Rachmat Hidayat saat memimpin razia tim gabungan untuk angkutan batu bara, di Terminal Petanang Lubuk Linggau. Rabu(07/01/2026) malam .

“ Jadi sejak tanggal 01 Januari 2026, berdasarkan intruksi Bapak Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 500.1/004/Intruksi/Dishub2025 angkutan batu bara Wajib menggunakan jalan khusus Dilarang menggunakan jalan umum “, tegasnya.

Terpantau media terbitan Nasional Detiksuararakyat.id ikut mendampingi Wali Kota dalam melaksanakan razia angkutan batu bara tersebut yakni Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi, Dandim 0406/Lubuk Linggau, Letkol Inf Danny Steven Surbakti, Sekda Kota Lubuk Linggau, H.Trisko Defriyansa, Kadis Perhubungan, Hendra Gunawan dan ratusan personil lainnya.

Dalam razia pada malam itu, Tim berhasil memergoki satu unit kendaraan angkutan batu bara nopol BD : 8259 CA mengaku dari Jambi menuju Provinsi Bengkulu. “ Maaf, kami pemerintah dearah Kota Lubuk Linggau, menindaklanjuti intruksi Bapak Gubernur Sumsel, bahwa sejak tanggal 01 Januari 2026, kendaraan angkutan batu bara tidak boleh lagi melalui jalan umum di Kota Lubuk Linggau “, ujar Wali Kota kepada sopir. Yang mengjengangkan setelah dilakukan pemeriksaan terkait muatan ternyata melebihi dari ketentuan yang dari 24 ton menjadi 32 ton. “ Ini jelas-jelas over kapasitas “, ujarnya.

Diakhir penjelasannya kepada awak media, Wali Kota menghimbau kepada masyarakat jika melihat kendaraan batu bara melintas di Kota Lubuk Linggau agar melaporkan kepada petugas.

“ Saya menghimbau kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi melaporkan kepada petugas jika melihat kendaraan angkutan batu bara melintas di Kota Lubuk Linggau “, pungkasnya. (Rif’at Achmad ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *