DetikSR.id MUSI RAWAS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Musi Rawas Polda Sumatera Selatan (Sumsel ) berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika pada pekan pertama Juni 2026. Dalam pengungkapan tersebut, tiga tersangka yang diduga merupakan pengedar sabu berhasil diamankan bersama barang bukti dengan total berat 21,5 gram.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, didampingi Kasatres Narkoba Iptu Jemmy Amin Gumayel, Senin (8/6/2026), menjelaskan bahwa ketiga kasus tersebut terungkap dalam kurun waktu 1 hingga 7 Juni 2026 di tiga lokasi berbeda.
“Pengungkapan dilakukan di Desa Durian Remuk, Kecamatan Muara Beliti, Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti, dan Desa Semeteh, Kecamatan Muara Lakitan.
Dari tiga lokasi tersebut, kami mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti sabu dengan total berat 21,5 gram,” ujar Kapolres.
Ia merinci, pada 1 Juni 2026 petugas mengamankan tersangka AR, warga Desa Durian Remuk, dengan barang bukti sabu seberat 3,75 gram. Kemudian pada 2 Juni 2026, petugas menangkap IS, warga Kecamatan Karang Dapo, dengan barang bukti 6,41 gram sabu.
Selanjutnya, pada 4 Juni 2026, Satresnarkoba kembali berhasil mengungkap kasus narkoba dengan menangkap NS, warga Desa Semeteh, Kecamatan Muara Lakitan, dengan barang bukti sabu seberat 11,34 gram.
Menurut Kapolres, ketiga tersangka yang diamankan merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba yang menyasar kalangan buruh tani di wilayah Kabupaten Musi Rawas.
“Hasil penyelidikan menunjukkan ketiga tersangka merupakan klaster pengedar. Sasaran peredaran narkotika mereka rata-rata menyasar kalangan buruh tani di Kabupaten Musi Rawas,” tegasnya.

Selain itu, hasil pemeriksaan urine terhadap ketiga tersangka menunjukkan seluruhnya positif mengonsumsi narkotika jenis metamfetamina.
Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian sehingga kasus-kasus tersebut dapat diungkap.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas informasi yang diberikan. Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Musi Rawas dalam memberantas peredaran narkoba. Saat ini kasus masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ungkapnya.
AKBP Agung menegaskan bahwa Polres Musi Rawas akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap pelaku peredaran gelap narkotika.
“Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di Kabupaten Musi Rawas. Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas demi menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkotika,” pungkasnya. ( Rif’at Achmad )






