Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, 3 Situs Raup Transaksi Rp1 Triliun

Berita47 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar jaringan perjudian daring (judol) berskala nasional dan internasional yang diduga beroperasi melalui tiga situs judi online. Nilai transaksi jaringan tersebut diperkirakan mencapai Rp1.037.790.052.498 atau sekitar Rp1,03 triliun.

Tiga situs yang disebut terkait dengan jaringan tersebut yakni 1XBET, AJ8KEREN, dan EMPIRE88. Polisi menyebut jaringan ini tidak hanya beroperasi di Indonesia, tetapi juga memiliki keterkaitan operasional dengan sejumlah negara.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adex Yudiswan mengungkapkan kasus tersebut dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada (3/9/2026).

“Website perjudian online ini beroperasi secara nasional maupun internasional,” kata Adex.

Menurut Adex, pusat kendali operasional ketiga situs judi online tersebut berada di luar negeri. Sementara itu, jaringan di Indonesia diduga memanfaatkan perusahaan penyelenggara jasa pembayaran untuk mengelola aliran dana, termasuk dana deposit dari para pemain.

Berdasarkan hasil penyidikan dan penelusuran transaksi, polisi menemukan nilai transaksi yang sangat besar.

“Estimasi perolehan keuntungan berdasarkan fakta transaksi periode Januari sampai dengan 2026 tercatat transaksi sebesar Rp1.037.790.052.498,” ujar Adex.

Nilai tersebut, kata dia, setara dengan sekitar Rp260 miliar per bulan atau sekitar Rp8,6 miliar per hari.
Besarnya nilai transaksi tersebut menjadi salah satu dasar penyidik untuk mendalami jaringan, mekanisme pembayaran, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengelolaan dana perjudian daring tersebut.

Dalam menjalankan aksinya, sindikat tersebut diduga menggunakan modus mendirikan perusahaan fiktif bernama PT Ultra Payment Terpercaya (PT UPT).

Perusahaan tersebut diduga digunakan sebagai sarana untuk menampung dan mengelola dana deposit yang berkaitan dengan aktivitas perjudian online.

Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kelima tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan skema tersebut.

Berikut identitas dan peran para tersangka:

1. APU ditangkap di Semarang pada 15 Juli 2026. APU diduga berperan sebagai penghubung sekaligus mencari pihak yang dapat digunakan sebagai direktur fiktif perusahaan.

2. MAY ditangkap di Semarang pada 15 Juli 2026. MAY diduga berperan sebagai Direktur PT UPT yang disebut sebagai direktur fiktif dan digunakan untuk menampung dana deposit.

3. R ditangkap di Tangerang Selatan pada 13 Juli 2026. R diduga berperan memerintahkan pencarian direktur fiktif serta mengurus pembukaan rekening bank yang digunakan dalam aktivitas transaksi.

4. GG ditangkap di Jakarta Timur pada 13 Juli 2026. GG diduga berperan dalam pembuatan legalitas perusahaan PT UPT.

5. TS ditangkap di Tangerang Selatan pada 20 Juli 2026. TS diduga berperan mengatur transaksi keuangan melalui perusahaan fiktif tersebut.

Selain lima tersangka, penyidik masih memburu seorang berinisial FP yang telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

FP diduga memiliki peran penting dalam jaringan tersebut, termasuk memberikan perintah kepada tersangka lain dan mengendalikan operasional transaksi perjudian daring.

“Adapun peran DPO FP sebagai orang yang memerintahkan tersangka R, GG, dan S dengan tugas masing-masing sebagaimana dijelaskan di atas dan memudahkan jalan operasional transaksi perjudian daring tersebut,” kata Adex.

Selain menangkap para tersangka, Bareskrim Polri juga melakukan penelusuran dan pembekuan terhadap aliran dana yang diduga berkaitan dengan jaringan perjudian online tersebut.

Polisi menyebut dana yang berhasil dibekukan berada pada lima penyelenggara jasa pembayaran, yakni PT KPG, PT HST, PT UPB, PT BPR, dan PT K.
Total dana yang dibekukan mencapai Rp51.991.693.314 atau sekitar Rp51,99 miliar.

“Bareskrim Polri berhasil melakukan pembekuan dana yang ada pada lima penyelenggara jasa pembayaran di antaranya adalah PT KPG, PT HST, PT UPB, dan PT BPR serta PT K dengan total nilai sejumlah Rp51.991.693.314,” jelas Adex.

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas jaringan tersebut. Barang bukti itu antara lain delapan unit telepon seluler, 17 token bank, buku tabungan, kartu ATM, serta sejumlah bundel cek bank.

Untuk menghentikan aktivitas perjudian daring tersebut, Bareskrim Polri juga telah mengajukan permohonan pemutusan akses terhadap situs-situs yang diduga digunakan jaringan tersebut.

Adex mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk mengajukan pemutusan akses atau take down terhadap seluruh situs yang dimaksud.

“Kami telah secara resmi mengajukan permohonan pemutusan akses atau take down kepada Kominfo terhadap seluruh situs tersebut agar tidak lagi dapat diakses oleh publik,” tegasnya.

Langkah pemutusan akses tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai operasional jaringan perjudian online, khususnya dari sisi akses situs dan aliran dana.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana terkait tindak pidana transfer dana dan perjudian.

Penyidik menerapkan Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, dan/atau Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta ketentuan penyertaan sebagaimana Pasal 20 huruf c dan Pasal 202 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Para tersangka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.
Bareskrim Polri memastikan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh jaringan, termasuk pihak yang diduga menjadi pengendali utama serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam pengelolaan transaksi keuangan.

Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap FP yang masuk dalam daftar pencarian orang. Pengungkapan tersebut diharapkan dapat memutus jaringan perjudian online sekaligus menutup jalur pembayaran yang digunakan untuk memfasilitasi aktivitas perjudian daring.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *