Bertahun-tahun Telantar, Warga Perumahan Taman Sekar Tanjung Bogor Akhirnya Terima SK PSU dari Bupati

Berita Daerah50 Dilihat

DetikSR.id BOGOR,– Ratusan kepala keluarga di Perumahan Taman Sekar Tanjung kini dapat bernapas lega. Setelah bertahun-tahun menghadapi ketidakpastian akibat penelantaran oleh pihak pengembang, warga perumahan yang terletak di lintas batas administrasi Desa Gintung Cilejet dan Desa Lumpang, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor ini akhirnya mendapatkan kepastian hukum atas pengelolaan lingkungan mereka.

​Kepastian tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Bupati Bogor terkait penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU). Prosesi penyerahan dokumen legalitas krusial tersebut berlangsung khidmat dalam acara resmi pada Rabu (24/06/2026).

Dokumen diserahkan langsung oleh perwakilan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor kepada jajaran pengurus Forum Warga Perumahan Taman Sekar Tanjung (FWPTST) di Aula Lantai 3, Jalan Tegar Beriman, Cibinong.

​Atas pencapaian ini, seluruh elemen warga menyampaikan apresiasi tertinggi dan rasa syukur yang mendalam kepada Pemerintah Kabupaten Bogor, khususnya Bupati Bogor Rudy Susmanto, S.Si., beserta jajaran DPKPP Kabupaten Bogor.

​”Kami atas nama seluruh warga mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bapak Bupati Bogor beserta seluruh jajaran DPKPP. Perjuangan panjang dan melelahkan dari warga untuk mendapatkan kejelasan status hukum perumahan serta kepastian pengelolaan sarana umum akhirnya membuahkan hasil nyata melalui penyerahan SK Bupati ini,” ujar Ir. Heri M., Ketua FWPTST, dalam pernyataan resminya.

 

Sebelumnya, Perumahan Taman Sekar Tanjung menghadapi kendala operasional lingkungan yang pelik akibat tidak adanya serah terima aset dari pengembang ke pemerintah daerah. Dampaknya, fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) mengalami kerusakan masif, mulai dari akses jalan utama yang rusak, sistem drainase yang buruk hingga memicu genangan, minimnya perawatan taman, hingga keterbatasan akses intervensi bantuan dari program pemerintah.

​Melalui terbitnya SK Bupati ini, pengelolaan, pemeliharaan, serta peningkatan kualitas sarana prasarana kini memiliki payung hukum yang legal. Pemerintah daerah maupun warga kini dapat melakukan intervensi penganggaran secara sah demi keselamatan dan kenyamanan penghuni.

​Senada dengan Ketua Forum, Wakil Ketua FWPTST, Dedi Irianto, turut menyampaikan rasa terima kasihnya atas soliditas seluruh pengurus, warga, serta dukungan penuh dari instansi lintas sektor di tingkat kecamatan dan desa.

​”Terima kasih untuk tim jajaran pengurus, warga Sekar Tanjung, dan wabil khusus Bupati Bogor Bapak Rudy Susmanto yang telah memberikan pencerahan hukum yang sangat terang benderang terkait terbitnya SK PSU melalui DPKPP ini. Hal yang bertahun-tahun gelap tanpa kejelasan, kini menjadi terang. Ini kado di HJB (Hari Jadi Bogor) ke-544 untuk warga Sekar Tanjung. Kami juga sangat berterima kasih atas dukungan penuh dari Forkopimcam Parungpanjang dan Kepala Desa Lumpang,” ungkap Dedi.

Sementara itu, perwakilan Pemkab Bogor dalam sambutannya menegaskan bahwa langkah strategis ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak dasar masyarakat selaku konsumen perumahan. Pemkab Bogor juga berkomitmen untuk terus mendampingi masa transisi pengelolaan lingkungan pasca-penyerahan dokumen guna memastikan pemanfaatan fasilitas berjalan optimal.

​Dengan adanya legalitas ini, FWPTST berharap langkah perbaikan dan revitalisasi infrastruktur lingkungan di Perumahan Taman Sekar Tanjung dapat segera diakselerasi. Warga juga berharap keberhasilan penyelesaian konflik lahan terlantar ini mampu menjadi role model (percontohan) bagi penyelesaian kasus serupa di wilayah Kabupaten Bogor. Seluruh elemen warga menyatakan komitmen penuh untuk bersinergi, merawat, dan menjaga seluruh aset prasarana yang telah diserahterimakan demi kesejahteraan bersama.(Red/aw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *