Dalam Operasi Senpi Musi 2026, Polsek Muara Lakitan Kembali Terima Dua Pucuk Senjata Api Rakitan dari Warga

Berita Daerah65 Dilihat

DetikSR.id MUSIRAWAS – Komitmen Polres Musi Rawas dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif terus membuahkan hasil. Dalam pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2026, Polsek Muara Lakitan kembali menerima penyerahan dua pucuk senjata api rakitan (senpira) dari warga Desa Lubuk Pandan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas.

Dua pucuk senpira tersebut diserahkan secara sukarela oleh warga melalui Kepala Desa Lubuk Pandan, Nasrullah (45). Adapun senjata yang diserahkan terdiri dari satu pucuk senpira laras pendek yang diterima pada Sabtu (20/6/2026) dan satu pucuk senpira laras panjang yang diterima pada Senin (22/6/2026).

Penyerahan senpira diterima oleh Kapolsek Muara Lakitan AKP Hendrawan, SH, MH, mewakili Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, SH, SIK, MH, didampingi Kanit Reskrim Ipda Erwin Friansyah, SH, beserta personel Polsek Muara Lakitan.

Kapolres Musi Rawas Polda Sumatera Selatan , AKBP Agung Adhitya Prananta melalui Kapolsek Muara Lakitan membenarkan adanya penyerahan dua pucuk senpira tersebut. Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Muara Lakitan.

“Benar, anggota menerima penyerahan dua pucuk senpira dari Kepala Desa Lubuk Pandan yang sebelumnya diserahkan oleh warga secara sukarela. Penyerahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2026,” ujar Kapolsek.
AKP Hendrawan menjelaskan, keberhasilan tersebut merupakan hasil pendekatan persuasif dan edukatif yang terus dilakukan jajaran kepolisian kepada masyarakat. Seluruh senjata api rakitan tersebut diserahkan tanpa adanya paksaan.

“Semua senpira tersebut diserahkan secara sukarela oleh warga melalui kepala desa. Ini menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menaati aturan hukum,” jelasnya.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat yang masih menyimpan atau menguasai senjata api rakitan agar segera menyerahkannya kepada pihak kepolisian. Menurutnya, masyarakat yang menyerahkan senpira secara sukarela tidak akan diproses hukum.

“Apabila masih ada warga yang menyimpan senpira, kami mengimbau agar segera menyerahkannya kepada aparat kepolisian. Namun apabila ditemukan atau tertangkap tangan memiliki senjata api rakitan secara ilegal, tentu akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Mantan Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau ini mengatakan bahwa Operasi Senpi Musi 2026 tidak hanya mengedepankan penegakan hukum, tetapi juga langkah-langkah preventif dan persuasif melalui peran Bhabinkamtibmas dan fungsi Intelkam dalam memberikan penyuluhan serta membangun kesadaran hukum masyarakat.

Menurutnya, pendekatan tersebut diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran warga untuk tidak lagi memiliki ataupun menyimpan senjata api rakitan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

“Melalui langkah preventif dan persuasif yang terus dilakukan, diharapkan angka kriminalitas dapat ditekan serta situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, khususnya di wilayah hukum Polsek Muara Lakitan dan Polres Musi Rawas,” pungkasnya. ( Rif’at Achmad )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *