Polres Lubuk Linggau Sergap DPO Kasus Penggelapan Mobil dan Uang Penjualan Toko di Jawa Timur

Berita Daerah73 Dilihat

DetikSR.id LUBUKLINGGAU – Pelarian panjang seorang buronan kasus dugaan penggelapan kendaraan dan uang hasil penjualan toko akhirnya berakhir. Tim Macan Unit Pidum Satreskrim Polres Lubuklinggau berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial MAA (20) di Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur.

Penangkapan dilakukan pada 16 Juni 2026 di salah satu rumah kerabat yang berada di Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro. Keberhasilan tersebut merupakan hasil penyelidikan dan pengejaran yang dilakukan petugas selama beberapa bulan.

Kasus yang menjerat tersangka bermula pada 30 Januari 2025. Saat itu, yang bersangkutan bekerja sebagai sopir sekaligus karyawan di sebuah toko perabot di Kota Lubuk Linggau. Ia mendapat tugas mengantarkan kursi sofa dengan sistem pembayaran Cash on Delivery (COD) ke wilayah Kabupaten Musi Banyuasin menggunakan mobil Suzuki Carry Pick Up.
Namun, setelah barang pesanan berhasil diantar kepada pembeli, tersangka diduga tidak kembali ke toko dan tidak menyetorkan uang hasil penjualan sebesar Rp18,62 juta. Sejak saat itu keberadaannya tidak diketahui hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO.

Akibat kejadian tersebut, pemilik toko mengalami kerugian berupa uang hasil penjualan serta satu unit mobil Suzuki Carry Pick Up tahun 2023 yang digunakan tersangka. Total kerugian ditaksir mencapai Rp180 juta.

Dalam pengembangan perkara, penyidik sebelumnya telah menangkap seorang pelaku lainnya yang telah menjalani proses hukum berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Linggau. Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku tersebut, penyidik memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan MAA dalam kasus penggelapan tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Satreskrim Polres Lubuk Linggau menetapkan MAA sebagai DPO dan melakukan pengejaran intensif. Setelah dilakukan pelacakan, Tim Macan Linggau yang dipimpin Plt Kanit Pidum Ipda Paisal berhasil menemukan lokasi persembunyian tersangka di wilayah Jawa Timur.

” Penangkapan tersangka berdasarkan laporan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 35 / I / 2025 / SPKT / Polres Lubuk Linggau / Polda Sumsel, tanggal 31 Januari 2025 “, ujar Kapolres Lubuk Linggau,
AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Reskrim, AKP
AKP M. Kurniawan Azwar kepada awak media tergabung dalam Jurnalis Media Center ( JMC ).

Saat diamankan dan diperiksa, tersangka mengakui keterlibatannya dalam dugaan tindak pidana penggelapan tersebut. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polres Lubuk Linggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi menegaskan akan terus memburu setiap pelaku tindak pidana yang berupaya melarikan diri guna menghindari proses hukum. ( Rif’at Achmad )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *