DetikSR.id Jakarta, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa pembahasan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) telah memasuki tahap finalisasi dan akan segera dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.
Proses penyelesaian regulasi tersebut saat ini masih berlangsung intensif bersama Komisi XI DPR RI dan tim koordinator bidang ekonomi dan keuangan.
Dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada (2/6/2026), Dasco menyampaikan bahwa pembahasan UU P2SK ditargetkan rampung dalam waktu dekat agar dapat segera memberikan kepastian hukum bagi sektor keuangan nasional.
“Ya, kami bersama pimpinan Komisi XI dan Koordinator Ekonomi Keuangan Ibu Sari sedang memfinalisasi UU P2SK. Proses finalisasi ini masih berlangsung malam ini hingga besok sebelum kemudian dibawa ke rapat paripurna,” ujar Dasco.
Menurut Dasco, percepatan penyelesaian UU P2SK dilakukan untuk mengantisipasi potensi kekosongan hukum setelah lahirnya sejumlah regulasi baru, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 serta Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2026 yang mengatur mengenai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan pembentukan Danantara.
Ia menjelaskan bahwa terdapat sejumlah ketentuan dalam regulasi lama yang perlu disesuaikan dengan aturan baru. Salah satunya terkait posisi Menteri Keuangan sebagai pemegang saham BUMN. Dalam undang-undang terbaru, pengaturan mengenai hal tersebut tidak lagi dicantumkan, sementara beberapa regulasi yang masih berlaku, seperti Undang-Undang Perbendaharaan Negara, tetap menyebut Menteri Keuangan sebagai pemegang saham BUMN.
Kondisi tersebut, lanjut Dasco, berpotensi menimbulkan tumpang tindih aturan apabila tidak segera dilakukan harmonisasi. Oleh karena itu, DPR RI mendorong penyelarasan berbagai regulasi melalui pendekatan omnibus law guna memastikan seluruh ketentuan berjalan secara sinkron dan saling mendukung.
“Untuk itu, DPR RI menilai perlu adanya harmonisasi aturan melalui skema omnibus law yang mencakup sejumlah regulasi penting, antara lain UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, UU Kekayaan Negara yang Dipisahkan, serta UU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” kata Dasco.
Ia menegaskan bahwa harmonisasi regulasi menjadi langkah penting agar tidak terjadi perbedaan interpretasi dalam pelaksanaan kebijakan, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara dan tata kelola BUMN.
“Ini harus diselesaikan agar undang-undang tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan terharmonisasi secara menyeluruh,” tegasnya.
DPR berharap finalisasi UU P2SK dapat menjadi landasan hukum yang lebih kuat bagi pengembangan dan penguatan sektor keuangan nasional. Selain memberikan kepastian regulasi, undang-undang tersebut juga diharapkan mampu mendukung stabilitas ekonomi, meningkatkan efektivitas pengawasan sektor keuangan, serta memperkuat tata kelola BUMN dan aset negara di tengah dinamika perekonomian global.
Dengan memasuki tahap akhir pembahasan, pengesahan UU P2SK menjadi salah satu agenda penting DPR RI dalam memperkuat kerangka hukum sektor keuangan sekaligus memastikan sinkronisasi berbagai regulasi yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara dan investasi pemerintah.
Ervinna






