Demi Jalan Enam Desa Berlumpur, Aktivis di Sumsel Siap Bersujud ke Gubernur dan Bupati

Berita Daerah135 Dilihat

DetikSR.id MUSIRAWAS — Kondisi jalan rusak parah yang menghubungkan enam desa di Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, kembali menuai sorotan tajam. Akses vital masyarakat yang selama ini dipenuhi lumpur saat hujan dan debu saat kemarau dinilai tak lagi layak, namun belum juga mendapat penanganan serius dari pemerintah.

Koordinator Gerakan Sumpah Undang-Undang (GSUU) Silampari, Herman Sawiran, bahkan melontarkan pernyataan keras sebagai bentuk keputusasaan atas lambannya perbaikan infrastruktur tersebut.
“Saya siap bersujud di hadapan gubernur dan bupati demi diperbaikinya jalan lumpur di enam desa ini,” tegas Herman kepada media nasional Detiksuararakyat.id, Senin (27/4/2026).

Herman yang dikenal sebagai aktivis vokal itu menyebut, persoalan jalan di wilayah tersebut sudah berlangsung lama dan terus dikeluhkan masyarakat tanpa solusi nyata.
“Kalau musim hujan, jalan berubah jadi lumpur. Saat kemarau, dipenuhi debu. Ini bukan kondisi yang layak untuk akses masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan, jalan tersebut merupakan akses vital yang menunjang aktivitas ekonomi, pendidikan, hingga layanan kesehatan warga di enam desa, yakni Harapan Makmur, Bumi Makmur, Pian Raya, Tri Anggun Jaya, Sindanglaya, dan Mukti Karya.

Sementara itu, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengakui adanya kendala dalam pembangunan infrastruktur di kawasan tersebut. Ia menjelaskan, status wilayah yang berada di kawasan hutan membuat anggaran APBD tidak dapat langsung digunakan.

“APBD tidak bisa masuk. Namun kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan,” ujar Herman Deru usai menghadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD Musi Rawas dalam rangka HUT ke-83 Kabupaten Musi Rawas, 20 April 2026.

Menurutnya, keberadaan desa-desa dalam kawasan hutan menjadi hambatan utama karena pembangunan infrastruktur membutuhkan izin dan regulasi dari pemerintah pusat.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa koordinasi dengan Kementerian Kehutanan menjadi langkah penting agar persoalan akses jalan tersebut dapat segera menemukan solusi tanpa melanggar aturan yang berlaku.

Hingga kini, warga enam desa masih harus bertahan dengan kondisi jalan yang memprihatinkan, sambil menunggu realisasi janji perbaikan yang tak kunjung pasti. ( Rif’at Achmad )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *