Diduga Buka Lahan dengan Cara Dibakar, Oknum Warga Diamankan Polres Musi Rawas

Berita Daerah111 Dilihat

DetikSR.id MUSIRAWAS – Seorang warga Kecamatan Lubuk Linggau Utara, Kota Lubuk Linggau, berinisial NA (25), diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Rawas karena diduga melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar di Desa Lubuk Pauh, Kecamatan BTS Ulu Cecar, Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Penangkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Musi Rawas dalam memberantas tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pengungkapan kasus berawal dari pemantauan titik panas (hotspot) melalui aplikasi LAPAN yang dilakukan personel Satreskrim Polres Musi Rawas.

Setelah menerima informasi adanya titik api, petugas langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati NA sedang melakukan pembakaran di lahan miliknya yang rencananya akan dijadikan kebun dengan luas sekitar 2,4 hektare.
Akibat perbuatannya, sekitar 2 hektare lahan dilaporkan hangus terbakar dan menimbulkan kepulan asap pekat.

Hasil penyelidikan sementara mengungkap bahwa pelaku telah mempersiapkan pembukaan lahan tersebut sejak Februari 2026 dengan cara menebas dan menebang pepohonan di lokasi. Pada Senin (1/6/2026), pelaku mulai membakar lahan tersebut.
Keesokan harinya, Selasa (2/6/2026), pelaku kembali ke lokasi untuk membakar sisa ranting dan pohon tumbang yang telah dikumpulkan. Pelaku menggunakan korek api gas berwarna biru dan gulungan plastik bekas polybag hitam sebagai pemantik agar api cepat membesar.

Saat sedang melakukan pembakaran itulah, petugas langsung mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti berupa korek api gas, potongan kayu sisa pembakaran, 13 gulung plastik polybag hitam, dan sebilah parang sepanjang sekitar setengah meter.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, SH, SIK, MH, membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Pengungkapan kasus ini murni berkat kesigapan personel di lapangan dalam merespons cepat pantauan titik hotspot dari aplikasi LAPAN yang terintegrasi. Begitu terdeteksi titik api, tim langsung bergerak ke lokasi dan menangkap pelaku saat sedang membakar ranting serta tumpukan kayu kering untuk membuka lahan kebun pribadinya,” ujar Kapolres.

Ia menjelaskan, saat ini pelaku beserta barang bukti berupa tiga potong kayu sisa pembakaran, satu buah korek api gas, 13 gulung plastik polybag hitam, dan sebilah parang telah diamankan di Polres Musi Rawas untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 108 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kami tegaskan, tidak ada toleransi bagi siapa pun yang dengan sengaja merusak lingkungan dan memicu terjadinya kabut asap,” tegas Kapolres.

Dalam kesempatan itu, AKBP Agung Adhitya Prananta juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan kejahatan serius yang dapat dikenakan hukuman pidana penjara hingga 10 tahun serta denda miliaran rupiah.

Masyarakat juga diminta menggunakan metode pembukaan lahan tanpa bakar (PLTB) yang lebih ramah lingkungan, seperti mengolah sisa vegetasi menjadi kompos atau menggunakan alat yang sesuai ketentuan.
Selain itu, warga diimbau segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas pembakaran lahan atau kepulan asap yang mencurigakan.

“Mari bersama-sama menjaga Musi Rawas tetap bebas dari asap dan mencegah terjadinya bencana kebakaran hutan dan lahan,” pungkasnya. ( Rif’at Achmad )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *