DetikSR.id LUBUKLINGGAU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan ( Sumsel ) kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial H (43), warga Kabupaten Musi Banyuasin, diamankan petugas pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di depan SPBU Pertamina 24-316-51, Jalan Trans Sumatera Lubuk Linggau–Sarolangun, Kelurahan Megang, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang akan masuk ke wilayah Kota Lubuk Linggau. Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi, S.H., M.H., memerintahkan tim yang dipimpin Kaur Bin Opsnal Satresnarkoba IPDA M. Deden Aguma untuk melakukan penyelidikan.
Saat berada di lokasi, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang kemudian diketahui berinisial H. Dalam penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,26 gram.
Barang bukti tersebut ditemukan tersimpan di dalam tas pinggang berwarna hitam yang sedang dikenakan terduga pelaku. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam Samsung Galaxy J4+ warna hitam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui bahwa barang yang diduga sabu tersebut berada dalam penguasaannya dan rencananya akan diserahkan kepada seseorang di wilayah Kota Lubuk Linggau. Ia juga mengaku memperoleh barang tersebut dari daerah Kayu Ara, Kabupaten Musi Banyuasin.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Lubuk Linggau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolres Lubuk Linggau,
AKBP Adithia Bagus Arjunadi,
Kasat Resnarkoba mengimbau, masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. ( Rif’at Achmad )






