Disdik DKI dan KPK Bersinergi Perketat Pengawasan SPMB 2026, KPK Ikut Kawal Cegah Jual-Beli Kursi, Transparan dan Bebas Praktik Siswa Titipan

Berita103 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 berlangsung transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik kecurangan.

Berbagai langkah pengawasan telah diperkuat untuk menutup celah terjadinya praktik “jual-beli kursi”, siswa titipan, hingga penyalahgunaan wewenang yang kerap menjadi kekhawatiran masyarakat setiap musim penerimaan peserta didik baru.

Komitmen tersebut disampaikan Kepala Subkelompok Pengembangan Karier di lingkungan Disdik DKI Jakarta, Aid Sasmita, saat ditemui di Kantor Pusat PT Pertamina, Jakarta pada (6/6/2026).

Menurut Aid, pemerintah daerah telah mengantisipasi berbagai potensi penyimpangan melalui regulasi yang lebih ketat, sistem seleksi berbasis digital, serta pengawasan yang melibatkan sejumlah lembaga independen dan aparat penegak hukum.
“Pencegahannya yang jelas sudah kami cantumkan dalam regulasi. Selain itu, seluruh proses seleksi dilakukan secara transparan dan dapat dipantau oleh masyarakat,” ujar Aid.

Salah satu strategi utama yang diterapkan Disdik DKI Jakarta adalah pelaksanaan SPMB secara penuh melalui sistem daring (online).

Melalui mekanisme ini, seluruh tahapan pendaftaran, seleksi, hingga pengumuman hasil dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat.

Aid menjelaskan, sejak awal pelaksanaan SPMB, Disdik telah mempublikasikan jumlah daya tampung setiap sekolah sehingga masyarakat dapat memantau secara langsung perkembangan proses seleksi.

Menurutnya, sistem digital memungkinkan setiap perubahan kuota terlihat secara real time, sehingga mempersempit ruang bagi oknum yang berupaya melakukan manipulasi data atau memasukkan peserta didik melalui jalur tidak resmi.
“Kami sudah mempublikasikan daya tampung sejak awal. Ketika ada perubahan atau pengurangan kuota, masyarakat bisa langsung melihatnya. Sistem ini diawasi banyak pihak sehingga sangat sulit untuk dimainkan,” katanya.

Ia menegaskan, transparansi sistem online menjadi benteng utama untuk mencegah praktik “kursi belakang”, jalur orang dalam, maupun siswa titipan yang selama ini sering menjadi sorotan publik.

Dalam pelaksanaannya, Disdik DKI Jakarta tidak hanya mengandalkan pengawasan internal. Tahun ini, pengawasan SPMB juga melibatkan berbagai lembaga eksternal, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, Ombudsman Republik Indonesia, hingga DPRD DKI Jakarta.

Kolaborasi tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh proses penerimaan murid baru berjalan sesuai aturan serta memberikan rasa keadilan bagi seluruh calon peserta didik.
“Kami menjaga pelaksanaan SPMB bersama kepolisian, KPK, Ombudsman, dan DPRD. Semua mendukung agar proses ini berlangsung transparan dan akuntabel,” ujar Aid.

Disdik juga mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi mengawasi pelaksanaan SPMB. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, masyarakat diminta segera melaporkannya melalui berbagai saluran pengaduan yang telah disediakan.

Untuk menampung laporan masyarakat, Disdik DKI Jakarta membuka sejumlah kanal pengaduan yang dapat diakses selama pelaksanaan SPMB 2026, antara lain:

* Posko pelayanan di setiap Suku Dinas (Sudin) Pendidikan di seluruh wilayah Jakarta.

* Posko pelayanan tingkat provinsi di Kantor Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

* Posko pengaduan di setiap sekolah negeri.

* Layanan call center yang beroperasi selama jam kerja.

Menurut Aid, setiap laporan yang masuk akan diverifikasi dan ditindaklanjuti apabila ditemukan bukti pelanggaran.
“Silakan melapor apabila ada indikasi kecurangan. Jika terbukti, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, KPK turut memberikan perhatian khusus terhadap pelaksanaan SPMB 2026 dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang diterbitkan pada 25 Mei 2026.

Surat edaran tersebut bertujuan memastikan proses penerimaan siswa berlangsung objektif, transparan, adil, dan bebas dari praktik korupsi maupun gratifikasi.

Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra, menegaskan seluruh penyelenggara pendidikan wajib menjaga integritas dan tidak menyalahgunakan kewenangan selama proses penerimaan murid baru.

“Seluruh penyelenggara pendidikan agar tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru,” ujar Abdul.

Menurutnya, setiap calon peserta didik harus memperoleh kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa adanya perlakuan khusus maupun intervensi pihak tertentu.

Dalam surat edaran tersebut, KPK juga menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB tidak boleh dimanfaatkan sebagai sarana melakukan tindakan koruptif, konflik kepentingan, maupun praktik gratifikasi.

Seluruh aparatur sipil negara (ASN), tenaga pendidik, tenaga kependidikan, maupun pihak lain yang terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan diminta menolak segala bentuk hadiah, uang, atau fasilitas yang berkaitan dengan proses penerimaan peserta didik.

Abdul menekankan bahwa permintaan dana, hadiah, atau pungutan dalam proses penerimaan murid baru merupakan tindakan yang dilarang dan dapat berimplikasi hukum.
“Permintaan dana dan/atau hadiah oleh ASN maupun non-ASN, termasuk pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi pendidikan kepada masyarakat atau pegawai negeri lainnya, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pidana,” tegasnya.

KPK mengingatkan bahwa segala bentuk pungutan liar, jual-beli kursi, maupun pemberian imbalan untuk meloloskan calon peserta didik berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi dan dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan pengawasan berlapis dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga lembaga antikorupsi, pelaksanaan SPMB 2026 diharapkan dapat berjalan lebih bersih, transparan, dan memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh calon peserta didik untuk memperoleh akses pendidikan.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *