DJP Resmi Tunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli Sebagai Pemungut PPh Pedagang Online, Tegaskan Bukan Pajak Baru

Berita101 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menunjuk empat marketplace besar di Indonesia, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang dalam negeri yang berjualan melalui platform digital.

Penunjukan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 sebagai bagian dari upaya pemerintah menyesuaikan administrasi perpajakan dengan perkembangan pesat ekonomi digital.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengatakan keempat marketplace tersebut telah memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
“Adapun keempat marketplace yang ditunjuk adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli,” ujar Bimo di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, pada (1/7/2026).

Bimo menegaskan, kebijakan ini bukan merupakan pengenaan pajak baru bagi pedagang online. Pemerintah hanya mengubah mekanisme pemungutan pajak agar lebih sederhana dan efisien.

Menurutnya, selama ini kewajiban membayar pajak atas penghasilan usaha sudah berlaku, baik bagi pelaku usaha yang berjualan secara langsung di toko fisik maupun melalui marketplace.

Perbedaannya, kini pajak akan dipungut langsung oleh platform digital yang telah ditunjuk, sehingga pedagang tidak lagi menyetorkan sendiri pajaknya.
“Ini bukan pajak baru. Yang berubah adalah mekanisme administrasi perpajakan untuk menyesuaikan dengan perkembangan transaksi digital,” kata Bimo.

Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan, penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli dilakukan setelah mempertimbangkan sejumlah aspek, antara lain kesiapan sistem teknologi informasi, besarnya volume transaksi, kapasitas administrasi, penggunaan mekanisme rekening escrow, hingga kemampuan platform dalam melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak secara elektronik.

Pemerintah berharap mekanisme baru tersebut mampu menciptakan sistem perpajakan yang lebih sederhana, transparan, adil, dan sesuai dengan perkembangan ekonomi digital.

Selain itu, pelaku usaha, khususnya UMKM, juga diharapkan lebih mudah memenuhi kewajiban perpajakan karena bukti pemungutan pajak akan tersedia secara otomatis melalui akun Coretax masing-masing wajib pajak dan dapat digunakan saat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
“Pemerintah ingin memastikan pertumbuhan ekonomi digital tetap berjalan dalam tata kelola perpajakan yang sehat, adil, dan setara,” ujar Bimo.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan Republik Indonesia memberi sinyal bahwa mekanisme pemungutan pajak melalui marketplace mulai diterapkan pada Juli 2026.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan kebijakan tersebut bukanlah pengenaan jenis pajak baru, melainkan penegasan terhadap kewajiban perpajakan yang selama ini belum diterapkan secara merata antara pelaku usaha online dan offline.

Menurut Purbaya, kebijakan tersebut lahir sebagai respons atas masukan dari pelaku usaha konvensional yang merasa terdapat ketimpangan dalam perlakuan perpajakan.
“Marketplace tidak dipajaki. Yang dilakukan adalah memastikan kewajiban pajak yang memang sudah ada dapat dijalankan secara lebih adil sehingga tercipta playing field yang seimbang,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa omzet pedagang dari seluruh marketplace akan diakumulasi dalam penghitungan kewajiban perpajakan.

Marketplace yang ditunjuk nantinya wajib menyampaikan data transaksi penjual kepada DJP. Data tersebut dapat diintegrasikan apabila identitas pelaku usaha, seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maupun Nomor Induk Berusaha (NIB), menggunakan data yang sama pada setiap platform.

Pedagang dengan omzet usaha di bawah Rp500 juta per tahun dapat mengajukan surat pernyataan kepada marketplace agar tidak dilakukan pemotongan pajak.
Namun apabila total omzet dari seluruh marketplace telah melampaui Rp500 juta dalam satu tahun pajak, wajib pajak tetap berkewajiban melaporkan penghasilannya melalui SPT Tahunan dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap tercipta kesetaraan perlakuan perpajakan antara pelaku usaha online dan offline, sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak nasional tanpa menambah jenis pungutan baru bagi masyarakat.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *