DetikSR.id Jakarta, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa penegakan kebijakan perpajakan bukanlah instrumen untuk mengejar penerimaan dari denda dan sanksi administrasi. Fokus utama otoritas pajak justru diarahkan pada peningkatan kepatuhan material wajib pajak, penguatan kepastian hukum, serta terciptanya iklim usaha yang adil, sehat, dan berkelanjutan.
Penegasan tersebut mengemuka dalam kegiatan Tax Gathering 2026 yang diselenggarakan di Gedung AA Maramis, Kementerian Keuangan, Jakarta, pada (3/11/2026). Forum ini menjadi momentum bagi DJP untuk memperkuat komunikasi dengan dunia usaha, membangun sinergi dengan wajib pajak, sekaligus menyampaikan perkembangan kebijakan perpajakan nasional.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan, keberlanjutan sistem perpajakan tidak dapat dilepaskan dari kondisi perekonomian nasional dan kualitas iklim investasi. Menurutnya, sistem perpajakan yang kuat tidak cukup hanya bertumpu pada optimalisasi penerimaan negara, tetapi juga harus ditopang oleh perekonomian yang sehat, kepastian berusaha, kualitas pelayanan publik, serta integritas aparatur.
“Kami menyadari bahwa pajak yang berkelanjutan harus ditopang dengan perekonomian yang sehat, iklim bisnis yang fair, dan juga tentu dukungan terhadap semua layanan publik yang semakin berkualitas dan zero corruption. Kami berkomitmen untuk itu,” ujar Bimo.
Pernyataan tersebut mengandung pesan penting bahwa optimalisasi penerimaan negara harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap keberlangsungan aktivitas ekonomi. Dengan demikian, kepatuhan perpajakan diharapkan tumbuh melalui kesadaran, pemahaman, pelayanan berkualitas, dan regulasi yang memberikan kepastian, bukan semata-mata karena tekanan sanksi administratif.
Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat Kindy Rinaldy Syahrir menjelaskan, Tax Gathering 2026 juga dimanfaatkan sebagai sarana edukasi dan sosialisasi kebijakan perpajakan terbaru, terutama regulasi yang memiliki implikasi langsung terhadap dunia usaha.
Dua kebijakan yang menjadi perhatian dalam forum tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 mengenai pengurangan sanksi administrasi dan PMK Nomor 136 Tahun 2024 tentang penerapan Global Minimum Tax atau pajak minimum global.
Menurut Kindy, pemahaman terhadap kedua regulasi tersebut sangat penting, khususnya bagi perusahaan multinasional yang harus menyesuaikan diri dengan perkembangan standar perpajakan internasional.
“Kami juga perlu menyosialisasikan PMK Nomor 71 Tahun 2026 mengenai pengurangan sanksi administrasi serta PMK Nomor 136 Tahun 2024 tentang Global Minimum Tax agar dapat dipahami dengan baik oleh perusahaan multinasional,” jelas Kindy.
Ia menegaskan, kebijakan pengurangan sanksi administrasi tidak boleh dimaknai sebagai upaya otoritas pajak untuk menggenjot penerimaan melalui denda. Orientasi DJP justru terletak pada peningkatan kepatuhan material wajib pajak secara menyeluruh.
“Perlu ditekankan bahwa DJP sama sekali tidak memiliki target untuk mengejar denda, melainkan berorientasi penuh pada peningkatan kepatuhan material wajib pajak yang mendekati seratus persen demi memberikan kepastian hukum serta nilai sosial bagi dunia usaha di barometer ekonomi Jakarta Pusat,” tambahnya.
Penegasan ini sekaligus memperjelas arah pengawasan perpajakan. Kepatuhan tidak semestinya hanya diukur dari aspek administratif, seperti ketepatan waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) maupun pembayaran pajak.
Lebih mendasar dari itu, kepatuhan material menuntut wajib pajak menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan kewajiban perpajakan secara benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artinya, keberhasilan pengawasan bukan sekadar tercermin dari banyaknya sanksi yang dijatuhkan, melainkan dari semakin kecilnya kesenjangan kepatuhan dan meningkatnya kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajiban secara benar.
Bagi dunia usaha, kepastian hukum perpajakan bukan sekadar persoalan administratif. Kejelasan regulasi dan konsistensi penerapannya merupakan faktor penting yang memengaruhi perencanaan investasi, pengelolaan arus kas, ekspansi bisnis, hingga pengambilan keputusan strategis jangka panjang.
Kompleksitas regulasi yang terus berkembang, terutama terkait transaksi lintas negara dan aktivitas perusahaan multinasional, semakin menuntut adanya komunikasi yang efektif antara pemerintah dan pelaku usaha.
Dalam konteks tersebut, Tax Gathering 2026 memiliki arti strategis. DJP tidak hanya menyampaikan ketentuan yang wajib dipenuhi, tetapi juga membuka ruang dialog agar dunia usaha memperoleh pemahaman yang utuh mengenai arah kebijakan perpajakan.
Komunikasi semacam ini penting untuk meminimalkan kesalahan administrasi, mengurangi potensi sengketa, serta mencegah munculnya ketidakpastian yang dapat menghambat kegiatan ekonomi.
Kebijakan pengurangan sanksi administrasi juga menjadi salah satu instrumen untuk memberikan ruang penyelesaian kewajiban perpajakan sesuai mekanisme dan persyaratan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan. Namun, fasilitas tersebut bukan berarti penghapusan kewajiban pajak secara otomatis. Pemanfaatannya tetap harus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, penerapan Global Minimum Tax menunjukkan semakin kuatnya keterkaitan kebijakan perpajakan nasional dengan perkembangan standar perpajakan internasional. Perusahaan multinasional dituntut memahami implikasi regulasi tersebut agar mampu mengelola risiko perpajakan sekaligus menjaga kepatuhan lintas yurisdiksi.
Melalui Tax Gathering 2026, DJP Jakarta Pusat berharap hubungan antara otoritas pajak dan wajib pajak semakin konstruktif. Sosialisasi berkelanjutan, komunikasi terbuka, pelayanan profesional, serta pengawasan yang proporsional diharapkan menjadi fondasi untuk meningkatkan kepercayaan dunia usaha terhadap institusi perpajakan.
Pesan kebijakan yang disampaikan DJP cukup tegas: penerimaan negara tetap penting, tetapi pencapaiannya harus ditopang oleh sistem perpajakan yang memberikan rasa keadilan, kepastian hukum, dan ruang bagi dunia usaha untuk berkembang.
Sistem perpajakan yang sehat tidak dapat dibangun hanya melalui penegakan sanksi. Diperlukan regulasi yang jelas, pelayanan publik yang berkualitas, pengawasan yang terukur, serta aparatur yang profesional, berintegritas, dan bebas dari praktik korupsi.
Pada akhirnya, keberhasilan otoritas pajak tidak semata-mata diukur dari besarnya penerimaan denda atau jumlah sanksi administratif yang dijatuhkan. Ukuran yang lebih substansial adalah meningkatnya kepatuhan material, tumbuhnya kesadaran sukarela wajib pajak, serta terbangunnya kepercayaan antara negara dan dunia usaha.
Dengan menempatkan kepatuhan material sebagai prioritas, sekaligus memperkuat kepastian hukum dan kualitas pelayanan, DJP diharapkan mampu menghadirkan sistem perpajakan yang tidak hanya kuat dalam menopang penerimaan negara, tetapi juga adil, transparan, kredibel, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.
Ervinna






