DKPP Jatuhkan Peringatan Keras Kepada Anggota KPU RI dan Anggota KPU Jabar Atas Penggunaan Helikopter ke Cidaun, Yang Dinilai Tidak Proporsional

Berita59 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Parsadaan Harahap, setelah terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terkait penggunaan helikopter dalam perjalanan dinas ke Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 10-PKE-DKPP/VI/2026 yang digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada (29/7/2026).

Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, menyatakan majelis memutuskan menjatuhkan sanksi etik berupa peringatan keras kepada Parsadaan Harahap yang berstatus sebagai Teradu I.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu I, Parsadaan Harahap selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis menilai Parsadaan Harahap tidak menunjukkan sense of ethic maupun sense of good governance ketika menerima tawaran penggunaan helikopter yang difasilitasi KPU Provinsi Jawa Barat untuk menghadiri pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kecamatan Cidaun pada 25 Januari 2024.

Anggota Majelis DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menjelaskan penggunaan helikopter dalam perjalanan tersebut tidak memiliki dasar kebutuhan yang mendesak.

Menurutnya, alasan utama penggunaan moda transportasi udara tersebut hanyalah agar Parsadaan Harahap dapat mengejar agenda kedinasan berikutnya di Provinsi Bengkulu.

“Kepadatan ataupun benturan jadwal kedinasan seorang pejabat tidak dengan sendirinya dapat dialihkan menjadi beban keuangan publik melalui penggunaan fasilitas yang luar biasa. Pejabat publik dituntut melakukan prioritisasi rasional, menilai kemungkinan pendelegasian, penyesuaian jadwal, atau bentuk pelaksanaan tugas lain yang secara proporsional dapat mencapai tujuan kelembagaan,” ujar Raka Sandi.

Majelis menegaskan penggunaan helikopter memang dapat dibenarkan dalam kondisi tertentu, seperti bencana alam, wilayah yang terisolasi, ancaman keselamatan, maupun keadaan darurat dalam tahapan pemilu yang tidak dapat ditunda.

Namun, berdasarkan fakta persidangan, kondisi tersebut tidak terbukti terjadi dalam perjalanan menuju Cidaun.

DKPP juga menolak dalih Parsadaan Harahap yang menyatakan tidak terdapat persoalan etik karena dalam penerbangan tersebut turut hadir seorang anggota DKPP.

Menurut majelis, tanggung jawab etik melekat secara pribadi kepada setiap penyelenggara pemilu.

“Kehadiran pejabat lembaga penegak etik tidak mengubah tindakan yang semula tidak patut menjadi patut, sebagaimana ketidakhadirannya juga tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Penyelenggara pemilu dituntut memiliki kemampuan penilaian etik secara mandiri terhadap tindakan jabatannya,” tegas Raka Sandi.

Atas perbuatannya, Parsadaan Harahap dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2, Pasal 7, dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Dalam perkara yang sama, DKPP turut menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, Abdullah Sapi’i, selaku Teradu II.

Majelis menilai Abdullah Sapi’i bersikap tidak profesional, tidak akuntabel, serta melanggar asas kepantasan dan kepatutan karena tidak mempertanyakan maupun mengingatkan penggunaan helikopter yang dinilai berlebihan.

Ia juga tidak mengajukan keberatan ataupun merekomendasikan moda transportasi lain yang lebih wajar kepada pejabat terkait di lingkungan KPU Jawa Barat.

Dalam persidangan terungkap Abdullah Sapi’i turut menggunakan helikopter tersebut dengan alasan membidangi sumber daya manusia serta memiliki kepentingan dalam pembentukan, pelantikan, pembekalan, dan pengawasan badan ad hoc penyelenggara pemilu.

Anggota Majelis DKPP Ratna Dewi Pettalolo menilai sikap Abdullah Sapi’i justru menunjukkan ketidakkonsistenan dalam menjalankan tanggung jawab etik sebagai pejabat publik.

“Sikap Teradu II demikian ibarat pepatah lempar batu sembunyi tangan atau dengan kata lain mau menikmati penggunaan helikopter namun tidak mau bertanggung jawab ketika terjadi persoalan, seharusnya memberi contoh kepada jajaran di bawahnya,” kata Ratna.

Majelis menyatakan Abdullah Sapi’i terbukti melanggar Pasal 2, Pasal 7, dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.

Sementara itu, Teradu III Bernard Dermawan Sutrisno selaku Sekretaris Jenderal KPU RI dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

DKPP memutuskan merehabilitasi nama baik Bernard Dermawan Sutrisno karena tidak ditemukan bukti yang cukup untuk menyatakan dirinya melanggar ketentuan etik sebagaimana didalilkan dalam perkara tersebut.
Sidang pembacaan putusan dipimpin Ketua Majelis Heddy Lugito dengan didampingi anggota majelis J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Ratna Dewi Pettalolo.

Putusan ini menjadi penegasan DKPP bahwa setiap penyelenggara pemilu wajib mengedepankan prinsip integritas, akuntabilitas, kepatutan, serta penggunaan anggaran negara secara efisien.

Majelis menilai alasan kesibukan maupun padatnya agenda pejabat tidak dapat dijadikan pembenaran untuk menggunakan fasilitas yang membebani keuangan negara apabila masih tersedia alternatif yang lebih proporsional dan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *