Dunia Pendidikan Tercoreng, Polda Sumsel OTT Dugaan Pungutan Dana Revitalisasi 21 SD di Banyuasin, Dua Oknum Staf Disdik Diamankan

Berita Daerah97 Dilihat

DetikSR.id PALEMBANG — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan membongkar dugaan praktik pungutan terhadap dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan APBN Tahun Anggaran 2026 yang menyasar 21 sekolah dasar (SD) di Kabupaten Banyuasin.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua oknum staf Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin berinisial RB (30) dan RD (30) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di salah satu hotel di Kota Palembang, Kamis (17/9/2026).

Keduanya diketahui merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu pada bidang kelembagaan dan sarana prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin.

Keduanya diduga meminta fee sebesar 1 persen dari pagu anggaran masing-masing sekolah penerima program revitalisasi.

Berdasarkan hasil pendalaman penyidik, pungutan tersebut diduga dilakukan secara bertahap. Sebesar 0,7 persen diminta saat pencairan dana tahap awal, sedangkan 0,3 persen lainnya diduga diminta setelah pembangunan sekolah dinyatakan selesai 100 persen.

Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka diduga menawarkan jasa pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) serta pengisian aplikasi belanja daring SIPLah, yang pada prinsipnya merupakan bagian dari administrasi pengelolaan program di tingkat sekolah.

Berawal dari Informasi Masyarakat
Pengungkapan perkara tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya pertemuan sejumlah kepala sekolah dengan oknum staf Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin di sebuah hotel di Kota Palembang.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Tim Subdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sumsel dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan secara tertutup.

Setelah dilakukan verifikasi, pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 12.20 WIB, tim bergerak menuju salah satu kamar hotel yang menjadi lokasi pertemuan.

Di lokasi, penyidik mendapati adanya dugaan penyerahan uang tunai antara kepala sekolah dengan kedua tersangka.
Petugas kemudian mengamankan RB dan RD bersama sejumlah pihak yang berada di lokasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka di antaranya kepala sekolah, bendahara, operator serta pihak penyedia yang hadir dalam pertemuan tersebut.

OTT tersebut dipimpin Kepala Subdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sumsel Kompol Wira Satria Yudha, S.I.K., bersama personel Subdit III.
Amankan Puluhan Juta Rupiah
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Doni Satrya Sembiring, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan penindakan dilakukan setelah pihaknya melakukan pendalaman atas informasi masyarakat.
“Begitu bukti penyerahan uang kami temukan langsung di lapangan, tim segera bertindak. Proses penyidikan akan terus kami kembangkan agar seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” kata Doni.

Dalam OTT tersebut, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp30.990.000 dari tersangka RB. Uang tersebut ditemukan di dalam sebuah tas ransel.

Selain itu, penyidik turut mengamankan uang tunai milik sejumlah kepala sekolah yang diduga belum sempat diserahkan kepada tersangka. Nilai keseluruhan uang tersebut masih dalam proses verifikasi penyidik.

Barang bukti lainnya yang diamankan berupa dua unit laptop, sejumlah telepon seluler serta catatan rekapitulasi nama sekolah yang diduga telah menyerahkan uang kepada kedua tersangka.

Atas dugaan perbuatannya, RB dan RD dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penerapan ketentuan pidana selanjutnya akan disesuaikan dengan hasil penyidikan dan pembuktian perkara.

Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap aliran uang, asal-usul dan penggunaannya, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumsel tidak memberikan ruang terhadap penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan masyarakat maupun mengganggu pelaksanaan program pemerintah.

“Polda Sumsel terus mendorong penegakan hukum secara profesional dan akuntabel terhadap setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan. Setiap perkara akan kami proses berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan dalam penyidikan,” pungkasnya. ( Rif’at Achmad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *