Empat Hari Jabat Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau, AKP Muhammad Romi Gagalkan Peredaran 108 Pil Ekstasi. Empat Tersangka Ditangkap

Berita Daerah48 Dilihat

DetikSR.Id LUBUKLINGGAU – Patut diberikan apresiasi, baru empat hari dipercaya sebagai Kasat Resnarkona Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan ( Sumsel ), AKP Muhammad Romi , berhasil menggagalkan peredaran 108 pil ekstasi.

Juga menangkap empat tersangka yakni 1. Novi Sulayan ( 28 ) warga Jl. Jend. Sudirman Rt. 06 Kelurahan Lubuk Linggau Ilir Kecamatan Lubuk Linggau Barat II Kota Lubuk Linggau, 2. Herlan (42) warga LK II Mangun Jaya Rt. 004 / Rw. 003 Desa Mangun Jaya Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin ( Muba ), 3. Danu Rapano (25) warga LK I Mangun Jaya Rt. 005 / Rw. 003 Desa Mangun Jaya Kecamatan Babat Toman Kabupaten Muba, 4 . Andri Eka Saputra (33) warga Desa Sugi Raya Kecamatan Babat Toman Muba.

“ Penangkapan keempat tersangka berdasarkan Laporan Polisi ‎LP / A / 56 / VIlI / 2025 / SPKT Sat Resnarkoba/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumatera Selatan tanggal 31 Agustus 2025 “ ,ujar Kapolres Lubuk Linggau AKBP AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Res Narkoba AKP Muhammad Romi diterima media terbitan Nasional Detiksuararakyat.id , Selasa(02/09/2025).

Dijelaskan Kasat, pengungkapan penyalahgunaan barang haram dapat merusak anak bangsa ini bermula di kediaman rumah tersangka, Novi Sulayan, pada hari minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekira pukul 01.30 WIB anggota Sat Res Narkoba Polres Lubuk Linggau melakukan penangkapan terhadap seorang perempuan bernama Novi Sulayan dirumahnya . Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti di dalam tumpukan pakaian berupa 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan 50 (lima puluh) butir pil ekstasi warna pink berlogo Rolex, 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan 50 (lima puluh) butir pil ekstasi warna pink berlogo Rolex, dan 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan 8 (delapan) butir pil ekstasi warna pink berlogo Rolex, sehingga total barang bukti yang ditemukan adalah 108 (seratus delapan) butir pil ekstasi.

Kemudian pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 01.45 WIB anggota Sat Res Narkoba Polres Lubuk Linggau kembali melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang laki-laki bernama Herlan, Danu dan Andre di Jl. Jend. Sudirman Kelurahan Pasar Pemiri Kecamatan Lubuk Linggau Barat II Kota Lubuk Linggau. Dari hasil interogasi diperoleh keterangan bahwa 108 butir pil ekstasi yang ditemukan pada tersangka Novi diperoleh dari Herlan, sedangkan Danu dan Andre turut serta dalam peredaran dengan cara mengantarkan pil ekstasi tersebut dari Mangun Jaya ke Kota Lubuk Linggau.

Selanjutnya keempat tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Lubuk Linggau untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa – 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan 50 (lima puluh) butir pil ekstasi warna pink berlogo Rolex, 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan 50 (lima puluh) butir pil ekstasi warna pink berlogo Rolex, 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan 8 (delapan) butir pil ekstasi warna pink berlogo Rolex, 1 (satu) unit HP Merk Oppo A16 berwarna biru nomor imei 866471050296637/866, 1 (Satu) unit HP merk VIVO 1901 berwarna biru nomor imei 860991048166614 / 860991048166606 dan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra warna silver metalik Nopol BG 1827 UJ dg Noka : MHKS6DJ1JNJ032741 dan Nosin : 1KRA685951. “ Karena perbuatan keempat tersangka pasal disangkakan Primer Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsider Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika “, pungkas AKP Muhammad Romi beberepa tahun yl pernah jabat Kasat Reskrim Lubuk Linggau, Kasat Resnarkoba dan Reskrim Polres Musi Rawas , juga Kasat Reskrim Polres Lahat ini. (Rif’at Achmad ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *