Gelaran Sidang Krisman Suryanto PN Sangatta Memasuki Agenda Putusan Sela, Tim Hukum Tekankan Kesetaraan Akses E-Berpadu

Berita40 Dilihat

DetikSR.id SANGATTA—Sidang Krisman Suryanto PN Sangatta dalam perkara dugaan tindak pidana yang melibatkan dua anggota satuan pengamanan resmi memasuki tahap penantian putusan sela setelah Pengadilan Negeri Sangatta menggelar persidangan beragendakan pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas Nota Perlawanan pihak penasihat hukum di Kutai Timur, Kalimantan Timur, pada Selasa, 15 September 2026.

​Persidangan yang berlangsung secara terbuka di Pengadilan Negeri Sangatta tersebut mempertemukan dua konstruksi hukum mendasar mengenai keabsahan serta kecermatan penyusunan surat dakwaan bagi dua terdakwa, yakni Krisman Wahyudi bin Effendi (Alm.) dan Suryanto bin Bukhari.

​Dalam proses persidangan tersebut, kedua terdakwa hadir didampingi secara langsung oleh Tim Penasihat Hukum dari Abujapi Jaya Law Firm yang beranggotakan Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., Didik Siswanto, S.H., M.H., dan Roy Ferdinan, S.H.

​Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sangatta membuka persidangan secara resmi tepat pada pukul 12.00 WITA, memberikan kesempatan penuh kepada Penuntut Umum untuk membacakan lembar tanggapannya hingga selesai pada pukul 12.30 WITA.

​Dalam penyampaiannya di hadapan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum menyampaikan tanggapan tertulis yang secara tegas meminta Majelis Hakim menolak seluruh nota perlawanan atau eksepsi dari pihak terdakwa.

​Penuntut umum berargumen bahwa poin-poin keberatan yang dilayangkan oleh tim pembela telah menyentuh substansi pokok perkara, sehingga sudah sepatutnya diuji melalui tahapan pembuktian di muka persidangan dan bukan diputus dalam tahapan perlawanan awal.

​Selain memohon penolakan eksepsi, Jaksa Penuntut Umum meminta Majelis Hakim menyatakan bahwa surat dakwaan yang dirumuskan telah memenuhi seluruh syarat hukum untuk dijadikan dasar pemeriksaan perkara.

​Atas dasar argumentasi tersebut, penuntut umum berharap proses peradilan dapat segera dilanjutkan ke agenda pemeriksaan saksi-saksi dan pembuktian materiil guna menguji tuduhan pidana yang disangkakan kepada para terdakwa.

​Sebaliknya, Tim Penasihat Hukum Abujapi Jaya Law Firm menilai surat dakwaan dari penuntut umum mengandung kelemahan mendasar terkait aspek kecermatan, kejelasan, serta konsistensi uraian fakta kejadian.

​Pihak pembela mengkritisi penerapan unsur pidana “dengan tenaga bersama”, pertanggungjawaban individual masing-masing terdakwa, serta konstruksi norma “turut serta melakukan” dalam peristiwa yang melibatkan petugas keamanan tempat kerja tersebut.

​Penasihat hukum menegaskan krusialnya menguraikan secara eksplisit batasan antara tindakan menjalankan tugas pengamanan untuk memisahkan percekcokan dengan perbuatan yang dikategorikan sebagai aksi kekerasan pidana.

​Mengingat kedua terdakwa bertindak dalam kapasitas sebagai petugas keamanan di lokasi kejadian, uraian fakta yang presisi sangat dibutuhkan agar tidak terjadi kesalahan mendasar dalam menetapkan pertanggungjawaban pidana.

​Di luar perdebatan materiil dakwaan, jalannya persidangan juga diwarnai dengan sorotan terhadap efektivitas tata kelola administrasi peradilan berbasis elektronik.

​Tim Hukum Abujapi Jaya Law Firm mencatat bahwa berkas dokumen jawaban Jaksa Penuntut Umum belum dapat diakses melalui aplikasi E-Berpadu, baik saat diperiksa menjelang sidang pukul 11.15 WITA maupun setelah persidangan usai pada pukul 12.45 WITA.

​Kendati tidak langsung menyimpulkan adanya unsur kesengajaan dan memandangnya sebagai potensi kendala teknis sistem, tim penasihat hukum menekankan pentingnya ketersediaan dokumen digital secara tepat waktu.

​Hal tersebut menjadi krusial demi menjamin prinsip kesetaraan hak bagi para pihak yang berperkara (equality of arms), sehingga pihak terdakwa memiliki rentang waktu yang memadai untuk mempelajari setiap dokumen persidangan.

​Menanggapi dinamika persidangan dan persepsi publik atas langkah perlawanan hukum yang ditempuh, Ketua Tim Penasihat Hukum, Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., memberikan penegasan mendasar mengenai fungsi perlawanan dalam hukum acara pidana.

​Ia menegaskan bahwa nota keberatan merupakan hak konstitusional terdakwa yang dijamin penuh oleh undang-undang, serta berlandaskan pada ketentuan Pasal 206 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

​“Perlawanan dalam konteks hukum acara adalah penggunaan hak hukum yang sah. Ketika penasihat hukum mengajukan keberatan terhadap dakwaan, itu bukan bentuk pembangkangan atau melawan Jaksa secara personal maupun institusi, melainkan bentuk penggunaan ruang hukum yang tersedia untuk membela kepentingan klien serta menguji konstruksi dakwaan di hadapan Majelis Hakim. Jaksa menjalankan fungsi penuntutan, Advokat menjalankan fungsi pembelaan, dan Hakim menjalankan fungsi mengadili—kita boleh berbeda argumentasi hukum, tetapi yang harus menjadi tujuan utama adalah terwujudnya keadilan,” tegas Dr. I Made Subagio, S.H., M.H.

​Di sisi lain, persidangan ini turut mengungkap fakta lapangan terkait keterangan yang disampaikan kedua terdakwa kepada tim hukum seusai sidang di Pengadilan Negeri Sangatta.

​Krisman Wahyudi dan Suryanto membeberkan adanya perbincangan dengan oknum Penuntut Umum yang mempertanyakan sikap mereka melalui ucapan “Kalian melawan ya?”, disertai imbauan agar mengaku khilaf supaya proses hukum tidak berlangsung panjang.

​Menyikapi informasi tersebut, Tim Abujapi Jaya Law Firm memilih bersikap sangat hati-hati dan profesional dengan tidak tergesa-gesa menyimpulkan pernyataan tersebut sebagai fakta mutlak.

​Pihak pembela menempatkan penyampaian tersebut sebagai keterangan awal terdakwa yang memerlukan proses verifikasi serta klarifikasi terukur demi menghormati asas praduga tak bersalah dan kelembagaan kejaksaan.

​Guna menjaga konsistensi garis pembelaan, tim penasihat hukum melakukan konfirmasi ulang secara langsung kepada kedua terdakwa mengenai dugaan perbuatan fisik yang disangkakan.

​Dalam proses konfirmasi tersebut, baik Krisman maupun Suryanto secara konsisten dan tegas menyatakan bahwa mereka sama sekali tidak melakukan aksi pemukulan sebagaimana dituduhkan dalam surat dakwaan.

​Pihak penasihat hukum menyatakan bahwa pengakuan tidak melakukan pemukulan tersebut nantinya akan diuji secara objektif bersama seluruh alat bukti dalam forum persidangan.

​Tim pembela menyerahkan sepenuhnya penilaian pembuktian kepada Majelis Hakim sembari mengimbau masyarakat luas untuk tidak mendahului proses peradilan dengan memberikan penghakiman secara prematur.

​Setelah mendengarkan dan menyimak seluruh argumentasi yang disampaikan oleh kedua belah pihak, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sangatta memutuskan untuk menunda jalannya persidangan selama satu pekan.

​Penundaan ini diambil guna memberikan waktu bagi majelis hakim untuk mengkaji seluruh berkas argumentasi secara mendalam sebelum membacakan putusan sela.

​Persidangan perkara ini dijadwalkan akan kembali berlanjut pada Selasa, 22 September 2026 mendatang di ruang sidang Pengadilan Negeri Sangatta.

​Agenda pembacaan putusan sela tersebut bakal menjadi penentu utama apakah perkara pidana ini dilanjutkan ke tahap pembuktian pokok perkara atau dihentikan demi hukum sesuai dengan petitum yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa.

​Perjalanan persidangan ini diharapkan mampu menjadi sarana edukasi hukum yang berharga bagi publik mengenai pentingnya penegakan proses hukum yang adil (due process of law).

​Seluruh pihak kini menantikan putusan sela Majelis Hakim dengan harapan penegakan hukum di Pengadilan Negeri Sangatta senantiasa berjalan transparan, objektif, serta menjunjung tinggi asas keadilan.(*/Red/cp/Dicky S)

Sumber: Persidangan Pengadilan Negeri Sangatta

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *