GPM Temui Jokowi di Solo, Bahas Relevansi Gagasan Bung Karno dan Arah Kedaulatan Indonesia

Berita97 Dilihat

DetikSR.id SOLO — Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Arya Wedakarna didampingi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Putra Naibaho sowan kepada Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, di kediamannya di Solo, Jumat (21/8/2026).

Pertemuan tersebut menjadi momentum untuk membicarakan kembali relevansi pemikiran Bung Karno dalam perjalanan ketatanegaraan dan politik-ekonomi Indonesia, terutama menyangkut Pancasila, kedaulatan nasional, penguasaan sumber daya alam, konstitusi, serta keadilan sosial.

Dalam perspektif sejarah, sejumlah gagasan yang pernah diperjuangkan Presiden Soekarno kembali mendapatkan ruang dalam kebijakan negara setelah melalui berbagai momentum dan pemerintahan yang berbeda.

Proses tersebut tidak berlangsung dalam satu proyek politik yang dirancang sejak awal. Namun, jika dilihat sebagai rangkaian perjalanan sejarah, terdapat sejumlah peristiwa penting yang menunjukkan adanya kesinambungan gagasan mengenai kedaulatan negara, Pancasila, konstitusi, dan pengelolaan sumber daya strategis untuk kepentingan nasional.

Sedikitnya terdapat lima momentum yang relevan untuk dicermati, yakni penetapan 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila, penegasan mengenai status TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967, divestasi mayoritas saham PT Freeport Indonesia, perubahan UUD 1945 pada era Reformasi, serta pembubaran Petral.

1 Juni dan Pengakuan Negara terhadap Sejarah Pancasila

Pada 1 Juni 1945, Soekarno menyampaikan pidato dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang kemudian dikenal sebagai salah satu momentum penting dalam proses lahirnya gagasan Pancasila.

Proses historis tersebut kemudian berlanjut melalui Piagam Jakarta pada 22 Juni 1945 dan memperoleh rumusan konstitusional dalam Pembukaan UUD 1945 pada 18 Agustus 1945.

Pengakuan negara terhadap momentum tersebut menguat ketika Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 yang menetapkan 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila sekaligus hari libur nasional.

Penetapan tersebut bukan berarti mengubah rumusan Pancasila, melainkan memberikan pengakuan resmi terhadap 1 Juni sebagai salah satu tonggak penting dalam sejarah proses kelahiran Pancasila.

Dengan demikian, gagasan Soekarno mengenai Pancasila tidak hanya ditempatkan sebagai bagian dari sejarah politik, tetapi juga menjadi bagian dari memori resmi negara.

Status TAP MPRS 1967 dan Pembacaan Ulang Sejarah Bung Karno

Momentum berikutnya berkaitan dengan posisi sejarah dan politik Presiden Soekarno.

Pada 12 Maret 1967, MPRS menetapkan TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 yang mencabut kekuasaan pemerintahan negara dari Presiden Soekarno.

Namun, status hukum ketetapan tersebut perlu ditempatkan secara proporsional. TAP MPR Nomor I/MPR/2003 telah mengatur bahwa TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 termasuk ketetapan yang sudah selesai dilaksanakan sehingga tidak diperlukan tindakan hukum lebih lanjut.

Karena itu, penegasan yang disampaikan pimpinan MPR kepada keluarga Bung Karno pada 9 September 2024 lebih tepat dipahami sebagai penegasan politik-konstitusional mengenai status ketetapan tersebut, bukan sebagai pencabutan baru.

Momentum tersebut memiliki arti simbolik dalam upaya bangsa Indonesia membaca kembali perjalanan sejarah Presiden Soekarno secara lebih objektif.

Yang menjadi penting bukan sekadar persoalan pemulihan nama seorang tokoh, melainkan bagaimana sejarah nasional ditempatkan secara proporsional berdasarkan perkembangan hukum dan ketatanegaraan Indonesia.

Divestasi Freeport dan Gagasan Kedaulatan Sumber Daya Alam

Momentum lain terlihat dalam kebijakan pemerintah terkait penguasaan mayoritas saham PT Freeport Indonesia.

Pada 2017–2018, pemerintah Indonesia mencapai kesepakatan divestasi dengan Freeport-McMoRan. Transaksi tersebut kemudian rampung pada 21 Desember 2018, dengan kepemilikan Indonesia melalui PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) mencapai 51,23 persen.

Secara terminologi, peristiwa tersebut lebih tepat disebut sebagai divestasi atau pengambilalihan mayoritas saham, bukan nasionalisasi dalam pengertian klasik.

Namun, secara politik-ekonomi, kebijakan tersebut memiliki arti strategis karena berkaitan dengan penguasaan negara terhadap sumber daya alam.

Gagasan tersebut memiliki keterkaitan dengan prinsip Pasal 33 UUD 1945 yang menempatkan kekayaan alam dalam kerangka penguasaan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Dalam konteks itu, pemikiran Bung Karno mengenai kedaulatan ekonomi kembali memperoleh relevansi. Sumber daya alam tidak hanya dipandang sebagai komoditas ekonomi, tetapi juga sebagai aset strategis yang memiliki dimensi kedaulatan nasional.

Amandemen UUD 1945 dan Dinamika Demokrasi Konstitusional

Pembacaan terhadap gagasan Bung Karno juga tidak dapat dilepaskan dari perjalanan konstitusi Indonesia.

Perlu ditegaskan bahwa Dekrit Presiden 5 Juli 1959 bukan merupakan amanat untuk mengamandemen UUD 1945. Dekrit tersebut justru mengakhiri kebuntuan Konstituante dan memberlakukan kembali UUD 1945.

Perubahan UUD 1945 baru dilakukan pada era Reformasi melalui empat tahap, yakni pada 1999, 2000, 2001, dan 2002.

Proses tersebut melibatkan berbagai aktor politik dan tokoh Reformasi, serta berlangsung dalam konteks perubahan politik yang berbeda dengan era Soekarno.

Meski demikian, terdapat kesinambungan fundamental. Pembukaan UUD 1945 dan Pancasila tetap dipertahankan sebagai dasar dan fondasi kehidupan bernegara.

Amandemen konstitusi karena itu lebih tepat dipahami sebagai bagian dari perjalanan Indonesia membangun demokrasi konstitusional, antara lain melalui penguatan pembatasan kekuasaan, hak asasi manusia, mekanisme checks and balances, serta penataan kelembagaan negara.

Dengan perspektif tersebut, Reformasi bukan berarti menghapus seluruh warisan konstitusional periode awal kemerdekaan, melainkan melakukan penyesuaian terhadap sistem ketatanegaraan sesuai tantangan demokrasi modern.

Pembubaran Petral dan Penguatan Kendali Strategis Migas

Momentum lain yang menarik untuk dicermati adalah restrukturisasi Petral atau Pertamina Energy Trading Limited.

Petral merupakan entitas perdagangan energi yang selama bertahun-tahun menjalankan fungsi penting dalam rantai perdagangan minyak Pertamina.

Pada 2015, pemerintah melakukan restrukturisasi dan mengakhiri fungsi Petral. Fungsi pengadaan minyak kemudian dialihkan kepada Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari agenda pembenahan tata kelola sektor minyak dan gas bumi.

Dari perspektif strategis, langkah itu dapat dibaca sebagai upaya memperkuat kendali langsung korporasi negara terhadap fungsi perdagangan dan pengadaan migas.

Gagasan mengenai penguasaan sektor-sektor strategis oleh negara kembali menemukan relevansinya dengan pemikiran ekonomi-politik Bung Karno yang menekankan pentingnya kemandirian dan kedaulatan ekonomi nasional.

Lima Momentum dan Satu Pertanyaan Besar

Jika berbagai momentum tersebut dibaca dalam satu rangkaian sejarah, tampak adanya dinamika panjang dalam hubungan antara negara, konstitusi, sejarah, dan sumber daya strategis.

Pembubaran Petral berlangsung pada 2015. Setahun kemudian, negara menetapkan 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila.

Pada 2017–2018, Indonesia memperkuat kepemilikan mayoritas saham PT Freeport Indonesia. Sementara itu, perubahan besar terhadap UUD 1945 telah berlangsung melalui empat tahap amandemen pada 1999–2002.

Kemudian pada 2024, muncul kembali penegasan mengenai status TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 yang berkaitan dengan sejarah pemerintahan Presiden Soekarno.

Kelima momentum tersebut tentu tidak dapat secara otomatis dianggap sebagai satu skenario politik yang dirancang sejak awal. Masing-masing lahir dari konteks, pemerintahan, serta dinamika politik yang berbeda.

Namun, secara historis, terdapat kecenderungan yang menarik untuk dikaji, yakni bagaimana Indonesia terus melakukan rekonstruksi terhadap hubungan antara kedaulatan negara, Pancasila, konstitusi, sejarah nasional, dan penguasaan sumber daya strategis.

Dalam konteks itulah pemikiran Bung Karno kembali menemukan relevansinya.

Bukan dalam arti menghidupkan kembali masa lalu secara mentah, melainkan menjadikan gagasan fundamental tentang Pancasila, kedaulatan nasional, kemandirian ekonomi, penguasaan sumber daya strategis, dan keadilan sosial sebagai bahan refleksi dalam menghadapi tantangan Indonesia masa kini.

GPM: Membaca Masa Lalu untuk Menentukan Masa Depan

Pertemuan Ketua Umum DPP GPM bersama Sekjen Putra Naibaho dengan Joko Widodo di Solo pada Jumat (21/8/2026) menjadi momentum untuk melihat kembali gagasan-gagasan tersebut dalam konteks Indonesia kontemporer.

Bagi generasi muda Marhaenis, sejarah tidak semestinya berhenti sebagai romantisme masa lalu. Sejarah harus menjadi sumber pembelajaran untuk menentukan arah masa depan bangsa.

Pertanyaan yang kemudian mengemuka bukan semata apakah Bung Karno kembali menjadi bagian dari perbincangan politik nasional.

Pertanyaan yang lebih substantif adalah apakah Indonesia sedang kembali menemukan relevansi dari gagasan mengenai kedaulatan politik, kemandirian ekonomi, Pancasila, penguasaan sumber daya nasional, dan keadilan sosial.

Jika demikian, maka proses tersebut bukan hanya menyangkut rehabilitasi seorang tokoh sejarah.

Lebih jauh, hal itu merupakan bagian dari pencarian kembali orientasi pembangunan nasional agar Indonesia mampu berdiri sebagai negara yang berdaulat dan menentukan sendiri arah masa depannya.

Di tengah perubahan geopolitik global dan persaingan ekonomi antarnegara, pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan: apakah Indonesia akan sekadar menjadi pasar sekaligus pemasok sumber daya bagi kekuatan global, atau mampu berdiri sebagai negara berdaulat yang memiliki kemampuan menentukan kepentingan nasionalnya sendiri?

Pertanyaan itu pada akhirnya membawa kembali bangsa Indonesia kepada gagasan yang telah lama dikemukakan Bung Karno: berdiri di atas kaki sendiri.(Red/rm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *