DetikSR.id LUBUKLINGGAU — Keberadaan sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan distribusi minuman keras (miras) di Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, Kota Lubuk Linggau, mendapat sorotan dari Gerakan Sumpah Undang-Undang (GSUU).
GSUU menilai keberadaan gudang tersebut perlu mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota Lubuk Linggau bersama aparat penegak hukum, terutama untuk memastikan legalitas usaha serta izin penyimpanan dan peredaran minuman beralkohol.
Koordinator GSUU, Herman Sawiran, mendesak Wali Kota Lubuk Linggau dan Kapolres Lubuk Linggau segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi guna memastikan aktivitas gudang tersebut.
“GSUU mendesak Wali Kota dan Kapolres melakukan sidak untuk mengetahui sejak kapan gudang tersebut aktif dan bagaimana legalitas aktivitasnya,” tegas Herman Sawiran kepada media Detiksuararakyat.id, Sabtu (29/8/2026).
Sebelumnya, sejumlah wartawan melakukan penelusuran ke lokasi yang diduga digunakan sebagai gudang penyimpanan berbagai jenis minuman beralkohol. Dari hasil penelusuran tersebut, gudang itu diduga menyimpan minuman beralkohol dalam jumlah cukup besar yang kemudian diduga didistribusikan ke sejumlah tempat di wilayah Kota Lubuk Linggau dan sekitarnya.
Aktivitas gudang tersebut juga sebelumnya menjadi perhatian publik. Sejumlah pihak meminta Pemerintah Kota Lubuk Linggau bersama aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap legalitas usaha, izin penyimpanan, serta izin peredaran minuman beralkohol di lokasi tersebut.
Menurut GSUU, persoalan yang perlu diperiksa bukan semata-mata keberadaan minuman beralkohol, melainkan juga menyangkut legalitas usaha dan mekanisme distribusinya.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan maupun aturan terkait peredaran minuman beralkohol, aparat penegak hukum diminta mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, wartawan telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak yang diduga bertanggung jawab atas aktivitas gudang tersebut. Namun, hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi yang menjelaskan secara terbuka mengenai legalitas usaha maupun izin penyimpanan dan peredaran minuman beralkohol di lokasi tersebut.
Keberadaan gudang yang diduga menyimpan dan mendistribusikan miras di kawasan Siring Agung dinilai perlu segera diverifikasi oleh instansi berwenang karena berkaitan dengan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
GSUU berharap Pemerintah Kota Lubuk Linggau, Satpol PP, serta Polres Lubuk Linggau segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan memastikan apakah aktivitas gudang tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga dilakukan pemeriksaan resmi oleh instansi berwenang, status gudang serta legalitas minuman beralkohol yang diduga tersimpan di lokasi tersebut masih sebatas dugaan. Pihak pengelola tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan. ( Rif’at Achmad )











