Indonesia, Malaysia, Brunei, dan Singapura Usulkan Tari Zapin Masuk Daftar Warisan Budaya Takbenda UNESCO

Berita136 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Indonesia bersama Malaysia, Brunei Darussalam, dan Singapura secara resmi mengusulkan Tari Zapin sebagai nominasi multinasional untuk masuk dalam UNESCO Representative List of the Intangible Cultural Heritage of Humanity atau Daftar Representatif Warisan Budaya Takbenda Kemanusiaan UNESCO.

Pengumuman pengusulan bersama tersebut disampaikan secara serentak oleh keempat negara di Gedung Kementerian Kebudayaan, Senayan, Jakarta, pada (30/9/2026).

Langkah ini tidak hanya diarahkan untuk memperoleh pengakuan internasional terhadap Tari Zapin, tetapi juga menjadi bagian dari upaya bersama memperkuat pelindungan, pelestarian, dokumentasi, serta keberlanjutan tradisi budaya yang hidup di masyarakat Asia Tenggara.

Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon mengatakan, pengusulan Tari Zapin menjadi momentum penting dalam memperkuat kerja sama kebudayaan antara Indonesia dan negara-negara sahabat di kawasan.

Menurut Fadli, pengusulan tersebut merupakan kali ketiga Indonesia bersama negara-negara Asia Tenggara mengajukan warisan budaya secara multinasional ke UNESCO. Sebelumnya, Indonesia bersama sejumlah negara di kawasan telah mengusulkan Kebaya dan Pantun.

“Kita mengusulkan pada tahun 2027 untuk Zapin sebagai Warisan Budaya Takbenda Kemanusiaan UNESCO. Ini adalah satu budaya yang tentu saja sama-sama kita share, karena pada zaman sebelumnya kita tidak terkait dengan batas-batas wilayah. Terjadi persilangan, pertemuan, migrasi, dan akulturasi budaya yang saling memengaruhi,” kata Fadli Zon dalam keterangan tertulis, pada (30/9/2026).

Fadli menjelaskan, Tari Zapin berkembang di Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, dan Singapura dengan karakter, bentuk, istilah, serta ekspresi yang berbeda-beda. Perbedaan tersebut, menurut dia, tidak semestinya dipandang sebagai pemisah, melainkan sebagai bagian dari kekayaan sejarah budaya kawasan.

Di Indonesia, misalnya, tradisi Zapin berkembang dengan berbagai nama dan bentuk di sejumlah daerah. Penyebutannya antara lain Zafin, Jepin, Japin, hingga Dana-Dani, dengan karakteristik yang menyesuaikan lingkungan budaya masyarakat setempat.

“Ekspresi budaya Zapin di setiap negara berbeda-beda dan mempunyai ciri serta keunikan tersendiri. Justru keragaman ini menjadi kekuatan dari nominasi multinasional ini. Kita dapat merawat identitas masing-masing sekaligus mengakui sejarah budaya yang saling terhubung sebagai shared heritage yang hidup melintasi batas-batas negara,” ujar Fadli.

Ia menegaskan, pengusulan bersama tersebut juga memiliki dimensi diplomasi budaya. Tari Zapin tidak hanya ditempatkan sebagai kesenian pertunjukan, tetapi sebagai tradisi yang merekam hubungan sejarah, mobilitas masyarakat, interaksi, serta pertukaran budaya yang telah berlangsung lintas wilayah.

“Bagi Indonesia, pengusulan ini penting untuk memperkuat visibilitas Zapin di tingkat global dan menunjukkan bahwa keragaman ekspresi budaya di kawasan Asia Tenggara justru menjadi dasar persatuan, silaturahmi, saling menghormati, dan kerja sama antarnegara. Mudah-mudahan nominasi ini berjalan lancar dan kita dapat bersama-sama merayakan keindahan ekspresi budaya Tari Zapin,” ungkapnya.

Direktur Jenderal Diplomasi, Promosi, dan Kerja Sama Kebudayaan Endah T. D. Retnoastuti mengatakan, Tari Zapin merupakan tradisi budaya yang telah hidup dan berkembang sejak abad ke-14 di berbagai wilayah Asia Tenggara, termasuk Indonesia, Brunei Darussalam, Malaysia, dan Singapura.

Tradisi Zapin, kata dia, tidak terbatas pada gerakan tari. Di dalamnya terdapat unsur musik, lagu, pengetahuan, keterampilan, praktik budaya, serta nilai-nilai yang diwariskan secara turun-temurun oleh komunitas pendukungnya.

“Inisiatif pengusulan ini bertujuan memperkuat kearifan kebudayaan di tingkat regional dan persaudaraan antarbangsa di Asia Tenggara. Saat ini proses pengusulan masih dalam tahap persiapan, sehingga diperlukan kerja bersama antara komunitas, pemerintah daerah, dan kementerian terkait untuk memastikan proses ini dapat terlaksana dengan baik,” kata Endah.

Ia menekankan bahwa keterlibatan komunitas menjadi salah satu prinsip penting dalam proses nominasi. Pemerintah tidak hanya harus menyiapkan dokumen nominasi, tetapi juga memastikan masyarakat sebagai pemilik dan pelaku tradisi terlibat secara bermakna.

Hal tersebut termasuk memastikan adanya persetujuan komunitas secara bebas dan berdasarkan informasi yang memadai atau free, fair, and informed consent.

Dengan demikian, nominasi UNESCO tidak berhenti pada pencantuman sebuah tradisi dalam daftar warisan budaya dunia. Proses tersebut diharapkan menjadi pintu masuk untuk memperkuat ekosistem pelindungan dan keberlanjutan budaya di tingkat masyarakat.

Wakil Duta Besar Kedutaan Besar Malaysia untuk Indonesia Farzamie Sarkawi menyambut baik pengusulan multinasional Tari Zapin tersebut.

Menurut Farzamie, keterlibatan empat negara menunjukkan adanya hubungan sejarah dan kebudayaan yang telah berkembang jauh sebelum batas-batas negara modern terbentuk.

“Malaysia bangga menjadi bagian dari nominasi multinasional ini bersama Indonesia, Brunei Darussalam, dan Singapura. Bagi kami, ini bukan sekadar nominasi budaya, tetapi juga merupakan refleksi dari hubungan sejarah dan kebudayaan yang telah mengikat kita bersama,” ujar Farzamie.

Ia menekankan pentingnya menempatkan pelaku dan penjaga tradisi sebagai bagian utama dalam proses nominasi. Pengetahuan dan keterampilan para pelaku budaya, menurutnya, merupakan fondasi penting agar tradisi Zapin tetap hidup dan dapat diwariskan kepada generasi berikutnya.

“Karena itu, penting untuk memastikan para pelaku dan penjaga tradisi tetap menjadi bagian utama dalam proses ini agar pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman mereka dapat terus diwariskan,” katanya.

Dukungan serupa disampaikan Deputy Chief of Mission of the Embassy of Singapore Terrence Teo. Ia mengapresiasi kerja sama empat negara dalam mengusulkan Tari Zapin sebagai nominasi multinasional.

Menurut Terrence, Zapin merupakan tradisi yang hingga kini masih dipraktikkan dan diwariskan dari generasi ke generasi di negara-negara pengusul.

“Zapin merupakan tradisi yang hidup dan terus dipraktikkan serta diwariskan dari generasi ke generasi di negara-negara kami. Bagi Singapura, nominasi ini merupakan kelanjutan dari kemitraan yang telah terjalin di antara empat negara,” ujarnya.

Singapura, kata dia, akan terus bekerja sama dengan Indonesia, Malaysia, dan Brunei Darussalam untuk mengenali, mempromosikan, dan menjaga unsur-unsur warisan budaya bersama tersebut.

“Perlindungan dan pelestarian Tari Zapin harus menjadi bagian dari kerja sama setelah proses nominasi berlangsung,” katanya.

Pengusulan multinasional Tari Zapin menjadi bagian dari upaya Indonesia, Brunei Darussalam, Malaysia, dan Singapura mengangkat tradisi budaya yang memiliki keterkaitan sejarah dan berkembang secara dinamis di masyarakat kawasan Asia Tenggara.

Dalam konteks Indonesia, keragaman bentuk dan nama Zapin menunjukkan bagaimana sebuah tradisi dapat beradaptasi dengan lingkungan sosial dan budaya yang berbeda tanpa kehilangan akar sejarahnya.

Karena itu, keberhasilan nominasi nantinya tidak semata-mata diukur dari tercatat atau tidaknya Tari Zapin dalam daftar UNESCO. Hal yang tidak kalah penting adalah bagaimana proses tersebut memberikan dampak nyata bagi komunitas yang selama ini menjaga tradisi tersebut.

“Dalam proses pengusulan, keterlibatan masyarakat menjadi prinsip penting. Pengusulan ini tidak hanya diarahkan pada pencatatan Tari Zapin dalam daftar UNESCO, tetapi juga pada penguatan upaya pelindungan, pelestarian, dokumentasi, dan keberlanjutan tradisi tersebut di tengah masyarakat dan generasi mendatang,” ujar Endah.

Dalam kesempatan tersebut turut hadir Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Restu Gunawan, Inspektur Jenderal Fryda Lucyana, Staf Ahli Menteri Kebudayaan Bidang Ekonomi dan Industri Kebudayaan Anindita Kusuma Listya, Staf Khusus Menteri Kebudayaan Bidang Media dan Komunikasi Publik M. Asrian Mirza, Staf Khusus Menteri Kebudayaan Bidang Diplomasi Budaya dan Hubungan Internasional Annisa Rengganis, Ketua Lembaga Kebudayaan Betawi Hendi, serta jajaran pejabat Kementerian Kebudayaan.

Pengusulan Tari Zapin secara multinasional memperlihatkan bahwa warisan budaya dapat menjadi ruang pertemuan, bukan sekadar penanda identitas masing-masing negara. Melalui kerja sama Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, dan Singapura, tradisi yang tumbuh di tengah masyarakat diharapkan memperoleh ruang pelindungan yang lebih kuat sekaligus dikenal lebih luas di tingkat global.

Kementerian Kebudayaan RI berkomitmen mengawal proses nominasi dengan melibatkan komunitas, pemerintah daerah, lembaga kebudayaan, serta pemangku kepentingan terkait.

Kerja sama empat negara juga diharapkan terus berlanjut untuk memastikan Tari Zapin tetap menjadi tradisi yang hidup, dipraktikkan, dan diwariskan kepada generasi mendatang.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *