Irfan Yusuf: Pemerintah Upayakan Kenaikan BPIH 2027 Tidak Membebani Jamaah Haji, Fokus Efisiensi dan Jaga Kualitas Layanan

Berita91 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Mochamad Irfan Yusuf memastikan pemerintah akan berupaya agar potensi kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 2027 tidak membebani calon jamaah haji Indonesia.

Meski sejumlah komponen biaya penyelenggaraan haji diperkirakan mengalami kenaikan, pemerintah berkomitmen mencari berbagai langkah efisiensi agar tambahan biaya yang harus ditanggung jamaah tetap seminimal mungkin.

Pernyataan tersebut disampaikan Irfan Yusuf saat berada di Asrama Haji Pondok Gede, pada (4/7/2026). Menurutnya, kenaikan biaya penyelenggaraan haji dipengaruhi oleh berbagai faktor eksternal yang berada di luar kendali pemerintah Indonesia.

“Intinya kami berusaha tidak memberatkan kepada jamaah kita. Angka kenaikan kemungkinan besar ada kenaikan, tapi kami upayakan bagaimana, kalau toh ada kenaikan nanti, tidak sampai memberatkan kepada jamaah kita,” ujar Irfan.

Ia menjelaskan, hampir seluruh komponen penyelenggaraan ibadah haji mengalami kenaikan. Di antaranya dipicu oleh menguatnya nilai tukar dolar Amerika Serikat, meningkatnya harga bahan bakar pesawat (avtur), serta naiknya tarif berbagai layanan yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.

Selain itu, Pemerintah Arab Saudi juga menaikkan biaya layanan di kawasan Masyair, yaitu kawasan yang menjadi pusat pelaksanaan puncak ibadah haji, seperti di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Kenaikan tarif tersebut turut berdampak pada meningkatnya kebutuhan anggaran penyelenggaraan haji Indonesia.
Tak hanya itu, pemerintah Saudi juga melakukan perubahan skema layanan dari Kategori D menjadi Kategori C.

Perubahan tersebut meningkatkan standar pelayanan yang diterima jamaah, namun di sisi lain juga menyebabkan biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji menjadi lebih tinggi.
Meski menghadapi berbagai tantangan tersebut, Irfan menegaskan pemerintah tidak akan serta-merta membebankan seluruh kenaikan biaya kepada jamaah.

Menurutnya, berbagai alternatif akan disiapkan untuk menjaga agar biaya haji tetap berada dalam batas yang wajar tanpa mengurangi kualitas pelayanan.
Penetapan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) maupun Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Tahun 2027 nantinya akan dibahas bersama Komisi VIII DPR RI.

Pembahasan tersebut akan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kemampuan ekonomi masyarakat, efisiensi penyelenggaraan, hingga keberlanjutan layanan ibadah haji.

Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengakui adanya potensi kenaikan BPIH pada 2027. Menurutnya, berdasarkan perhitungan kebutuhan penyelenggaraan ibadah haji, biaya haji memang berpeluang mengalami peningkatan.

“Kalau hitung-hitungan angka-angka kebutuhan yang harus kita selesaikan sebagai kewajiban penyelenggara ibadah haji, rasanya ongkos haji akan naik,” ujar Marwan.

Meski demikian, ia menegaskan Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Haji akan mengkaji berbagai skema agar kenaikan biaya dapat ditekan semaksimal mungkin.

Evaluasi menyeluruh akan dilakukan terhadap seluruh komponen biaya untuk mencari peluang efisiensi tanpa mengurangi mutu pelayanan bagi jamaah.

Marwan menilai ruang efisiensi pada sektor penerbangan relatif terbatas karena sangat dipengaruhi oleh harga avtur dan kebijakan maskapai penerbangan. Oleh karena itu, pembahasan akan lebih difokuskan pada evaluasi biaya akomodasi, konsumsi, layanan di Arab Saudi, serta komponen operasional lainnya yang masih memungkinkan untuk dioptimalkan.

Pemerintah berharap, melalui koordinasi antara Kementerian Haji, DPR RI, dan seluruh pemangku kepentingan, kebijakan BPIH dan Bipih Tahun 2027 dapat menghasilkan keseimbangan antara kualitas pelayanan ibadah haji yang semakin baik dengan biaya yang tetap terjangkau bagi masyarakat Indonesia.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *