Judi Online Jadi Ancaman Serius Bagi Anak Indonesia, Kemen PPPA Tegaskan Perlindungan Digital Jadi Prioritas Nasional

Berita124 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Tingginya angka keterpaparan anak terhadap judi online (judol) menjadi alarm serius bagi perlindungan anak di Indonesia. Fenomena ini menunjukkan bahwa ruang digital masih menyimpan berbagai ancaman nyata yang dapat mengganggu tumbuh kembang, kesehatan mental, serta masa depan anak.

Menyikapi kondisi tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat perlindungan anak di ranah daring melalui berbagai kebijakan, program edukasi, dan penguatan sinergi lintas sektor.

Menteri PPPA menyampaikan bahwa judi online terhadap anak tidak dapat dipandang sebagai persoalan perilaku individu semata, melainkan merupakan bentuk eksploitasi digital yang secara sistematis menyasar kelompok rentan.

“Judi online terhadap anak tidak dapat dipandang sebagai persoalan perilaku individu semata, melainkan sebuah bentuk eksploitasi digital terhadap anak. Anak-anak menjadi kelompok yang sangat rentan karena belum memiliki kematangan kognitif untuk memahami manipulasi digital maupun risiko jangka panjang dari aktivitas perjudian. Oleh karena itu, penguatan perlindungan anak di ranah daring harus menjadi prioritas nasional yang melibatkan seluruh elemen masyarakat,” ujar Menteri PPPA di Jakarta, pada (11/6/2026).

Menurutnya, paparan judi online tidak hanya berdampak pada aspek ekonomi, tetapi juga dapat merusak realitas kehidupan anak secara menyeluruh.

Berbagai temuan di lapangan menunjukkan bahwa anak yang terjerat judi online berisiko mengalami gangguan kesehatan mental, kecanduan berat, penurunan prestasi akademik, hingga perubahan perilaku yang mengarah pada tindakan melanggar hukum.

Dalam banyak kasus, anak-anak yang mengalami kecanduan judi online kehilangan fokus belajar dan motivasi untuk berprestasi. Tidak sedikit yang kemudian melakukan tindakan negatif, seperti mencuri uang orang tua, berbohong untuk mendapatkan dana taruhan, melakukan penipuan digital di lingkungan pertemanan, hingga terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal demi memenuhi kebutuhan berjudi.

Menteri PPPA menegaskan bahwa ancaman judi online harus dipandang setara dengan ancaman konten negatif lainnya yang dapat merusak perkembangan anak, seperti pornografi dan permainan daring yang bersifat adiktif.

Ketiga bentuk ancaman tersebut sama-sama mengeksploitasi sistem penghargaan (reward system) pada otak anak yang memicu pelepasan dopamin berlebihan dan berpotensi mengganggu perkembangan fungsi otak depan (prefrontal cortex) yang berperan dalam pengendalian emosi, pengambilan keputusan, dan kemampuan berpikir kritis.

“Jika pornografi merusak moral dan game adiktif menyita waktu produktif, maka judi online menyempurnakannya dengan kehancuran finansial dan sosial sejak dini,” tegasnya.

Pemerintah terus melakukan berbagai langkah strategis untuk menekan angka keterpaparan anak terhadap judi online yang saat ini diperkirakan telah mencapai sekitar 200 ribu anak.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah pemutusan akses (take down) terhadap situs dan konten yang terindikasi mengandung unsur perjudian oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).

Selain itu, Kemen PPPA juga tengah mengakselerasi implementasi Peraturan Presiden tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring (PARD) sebagai pedoman nasional dalam membangun ekosistem digital yang aman, sehat, dan ramah anak.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah memperkuat sejumlah langkah strategis, antara lain:

1. Pencegahan berbagai bentuk eksploitasi digital terhadap anak, termasuk judi online, kekerasan berbasis siber, serta penyebaran konten yang tidak layak bagi anak.

2. Penguatan koordinasi penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang memperdagangkan, mengeksploitasi, atau memanfaatkan anak di ruang digital.

3. Pelaksanaan kampanye edukatif “Anak Aman Digital” yang mendorong peningkatan literasi digital bagi anak, orang tua, guru, dan masyarakat luas.

Dalam pelaksanaannya, Kemen PPPA terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak, mulai dari Kemkomdigi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, penyedia platform digital, organisasi masyarakat sipil, hingga komunitas pemerhati dan perlindungan anak.

Menurut Menteri PPPA, upaya perlindungan anak di ruang digital tidak dapat dilakukan oleh pemerintah semata. Keterlibatan aktif keluarga dan masyarakat menjadi faktor penting dalam mendeteksi dini serta mencegah anak terpapar berbagai bentuk ancaman digital, termasuk judi online.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk segera melaporkan apabila menemukan indikasi eksploitasi, penyalahgunaan, atau aktivitas digital yang membahayakan anak.

Laporan dapat disampaikan melalui layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau melalui WhatsApp di nomor 08111-129-129.

“Perlindungan anak di ranah daring membutuhkan kolaborasi multipihak, terutama dari lingkungan keluarga dan masyarakat terdekat. Anak-anak Indonesia harus tumbuh dalam ruang digital yang aman, sehat, inklusif, dan bebas dari segala bentuk eksploitasi.
Melindungi anak dari judi online berarti melindungi masa depan bangsa Indonesia,” pungkas Menteri PPPA.

Dengan semakin masifnya perkembangan teknologi digital, penguatan perlindungan anak menjadi agenda yang tidak dapat ditunda.

Pemerintah berharap seluruh elemen bangsa dapat bergerak bersama menciptakan ruang digital yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak Indonesia agar menjadi generasi yang sehat, cerdas, dan berdaya saing di masa depan.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *