Judi Online Kian Marak, Kapolri Soroti FOMO, Pengangguran, dan Rendahnya Literasi

Berita404 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Kapolri Listyo Sigit Prabowo ungkap faktor judi online dari FOMO hingga pengangguran.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan capaian signifikan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam penanganan kasus judi online yang kian marak di tengah masyarakat. Selain memaparkan hasil penindakan, Kapolri juga menyoroti berbagai faktor yang mendorong masyarakat terjerumus ke dalam praktik perjudian berbasis digital tersebut, mulai dari fenomena fear of missing out (FOMO) hingga persoalan pengangguran dan rendahnya literasi.

Hal itu disampaikan Jenderal Sigit dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi III DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).

Dalam forum tersebut, Kapolri membeberkan data penanganan judi online yang dilakukan jajaran Polri sepanjang periode penindakan.
“Kita berhasil mengungkap 665 perkara, menetapkan 741 tersangka, menyita aset senilai Rp 1,5 triliun, memblokir 5.961 rekening serta 241.013 situs dan konten judi online, dan juga melaksanakan 1.614 kegiatan preventif,” kata Jenderal Sigit di hadapan anggota Komisi III DPR RI.

Menurut Kapolri, maraknya judi online tidak bisa dilepaskan dari sejumlah persoalan sosial dan ekonomi yang dihadapi masyarakat. Salah satu faktor yang cukup dominan adalah fenomena takut ketinggalan tren atau fear of missing out (FOMO), terutama di kalangan generasi muda yang aktif di media sosial dan ruang digital.

“Beberapa hal yang menjadi faktor menjamurnya judi online adalah pengangguran, FOMO, kesejahteraan, pendidikan rendah, pemahaman teknologi yang rendah, serta kesenjangan sosial yang tinggi,” ujar Jenderal Sigit.

Ia juga menekankan bahwa rendahnya literasi, baik literasi keuangan maupun literasi digital, turut menjadi penyumbang utama meningkatnya angka partisipasi masyarakat dalam judi online. Banyak masyarakat yang belum memahami risiko hukum, sosial, dan ekonomi dari praktik tersebut, sehingga mudah tergiur iming-iming keuntungan instan.

Disisi lain, Kapolri mengakui bahwa pemberantasan judi online memiliki tantangan yang tidak ringan. Salah satu kendala utama adalah perbedaan aturan hukum antarnegara, mengingat sebagian besar server dan pengelola situs judi online berada di luar negeri.
“Tantangan terkait dengan pemberantasan ini karena di masing-masing negara memiliki legalitas yang berbeda-beda, termasuk server lintas negara, transaksi keuangan, serta peraturan dan pajak yang juga berbeda-beda,” jelas Kapolri.

Selain itu, Polri juga menemukan pola kejahatan keuangan yang semakin kompleks. Dalam banyak kasus, para pelaku menggunakan skema layering atau pencucian uang berlapis dengan melibatkan banyak rekening, termasuk rekening di luar negeri dan perusahaan cangkang (shell company).
“Kemudian kita temukan juga pola layering transaksi dengan melibatkan banyak rekening, bahkan rekening di luar negeri, termasuk rekening perusahaan cangkang baik di dalam maupun di luar negeri,” imbuh Jenderal Sigit.

Meski demikian, Polri menegaskan komitmennya untuk terus mengoptimalkan upaya pemberantasan judi online secara menyeluruh. Tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga dengan pendekatan preventif dan pengungkapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan aktivitas perjudian daring.
“Namun demikian, Polri terus mengoptimalkan upaya-upaya untuk memberantas judi online, mulai dari pengungkapan website judi online, seperti SPINHARTA4, SASAFUN, BMW312, menyita uang hasil kejahatan, dan menangkap para tersangka. Termasuk juga melakukan berbagai macam upaya untuk mengungkap TPPU,” tegas Kapolri.

Jenderal Sigit menambahkan, dalam beberapa waktu terakhir Polri juga berhasil menyita dana dalam jumlah besar dari hasil kejahatan judi online. Salah satunya adalah penyitaan uang senilai Rp 530 miliar serta pengungkapan sejumlah jaringan judi online besar.
“Beberapa waktu yang lalu kita berhasil menyita Rp 530 miliar uang dan juga mengungkap judi online di beberapa kegiatan, menangkap tiga tersangka di kasus SLOTBOLA88, dan beberapa waktu yang lalu juga kita mengungkap judi online H55,” tutupnya.

Dengan berbagai langkah tersebut, Kapolri berharap upaya pemberantasan judi online dapat memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian digital yang semakin masif. Polri juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, DPR, dan masyarakat, untuk bersama-sama memperkuat pencegahan melalui edukasi, peningkatan literasi, serta pengawasan di ruang digital.

Red-Ervinna

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *