DetikSR.id MUSIRAWAS – Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, SH, SIK, MH, menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan 3C (Curas, Curat, dan Curanmor) di wilayah hukum Polres Musi Rawas. Siapa pun yang mencoba meresahkan masyarakat dengan aksi kriminal akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Ketegasan tersebut dibuktikan melalui keberhasilan Satreskrim Polres Musi Rawas mengungkap enam laporan polisi sepanjang Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, delapan tersangka berhasil ditangkap dan diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Pernyataan itu disampaikan Kapolres saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus 3C di Gedung Pesat Gatra Mapolres Musi Rawas, Jumat (5/6/2026).
Dalam kegiatan tersebut,
Kapolres didampingi Wakapolres Musi Rawas Kompol Azmi Halim Permana, SIK, MAP, Kasat Reskrim AKP Redho Agus Suhendra, S.Tr.K., SIK., M.Si., Kanit Pidum Ipda Nofrianto, serta Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas.
AKBP Agung menjelaskan, selama periode Mei 2026, Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Musi Rawas berhasil mengungkap enam perkara pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana diatur dalam Pasal 477 KUHP.
“Sepanjang Mei 2026, Satreskrim Polres Musi Rawas berhasil mengungkap enam laporan polisi terkait tindak pidana 3C. Seluruhnya berhasil diungkap dan para pelakunya telah diamankan,” tegasnya.
Enam kasus yang berhasil diungkap tersebut meliputi pencurian buah kelapa sawit, pencurian sepeda motor, pencurian ternak sapi, pencurian besi, pencurian telepon genggam, serta pencurian seng.
Dari hasil pengungkapan itu, Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polres Musi Rawas berhasil membekuk delapan tersangka yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki.
Selain menangkap para pelaku, petugas juga mengamankan 28 barang bukti yang terdiri dari hasil kejahatan maupun sarana yang digunakan para tersangka dalam menjalankan aksinya. Barang bukti tersebut di antaranya 35 janjang buah kelapa sawit seberat 490 kilogram, dua unit sepeda motor, dua unit telepon genggam, bagian tubuh sapi hasil curian, puluhan lembar seng, kabel listrik, linggis, kapak, parang, hingga enam kunci letter T yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian kendaraan bermotor.
Kapolres menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bukti nyata keseriusan Polres Musi Rawas dalam memberantas tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di Musi Rawas. Setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat akan kami tindak secara profesional, tegas, dan terukur,” ujarnya.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan serta tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.
Menurutnya, keberhasilan menjaga situasi kamtibmas tidak hanya menjadi tugas kepolisian, tetapi membutuhkan dukungan dan partisipasi seluruh elemen masyarakat.
“Kami pastikan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Musi Rawas. Kepada para pelaku kriminal, berhenti melakukan kejahatan atau berhadapan dengan hukum. Polres Musi Rawas akan terus hadir memberikan perlindungan, pengayoman, dan penegakan hukum demi terciptanya rasa aman bagi masyarakat,” pungkasnya. ( Rif’at Achmad )












